Radar Publik
JATIM - Kapolsek Pungging Tanpa ijin pemilik lahan langsung membuat tenda dan menguruk tanah hak milik..
Pemilik tanah tersebut marah-marah saat dikonfirmasi Radar Publik, Kamis malam (14/11/2013).
Pemilik lahan menunjukan batas-batas tanah miliknya yang di urug kapolsek, tindakan yang demikian itu jelas sekali kapolsek Pungging sangat mencoreng nama baik satuan Polri, tidak ada tata krama terhadap Masyarakat.
Sedangkan gelontoran dana APBD yang ditujukan untuk pembuatan Pos Pos Berjumlah Ratusan juta bahkan Milyaran.
Jika Seperti ini Maka NKRI kedepan tidak akan bisa maju..
Kasus ini akan kami kawal sampai ke Kapolri. (Gus Nyoto).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik Mojokerto Perusahaan pemotongan ayam milik PT REZA PERKASA di desa Ngeres kec. Gedek kab. Mojokerto baunya menyengat ke p...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar