Radar Publik
SURABAYA - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait penyekapan empat perempuan pekerja seks komersial (PSK) di Wisma Permata, kompleks lokalisasi Dolly, Surabaya, Jawa Timur. Radar Publik, Rabu (23/10/2013)
Pemilik wisma, Sugiyanto (44), dan pegawainya, Sukardi (46), dijerat pasal perdagangan manusia atau human trafficking.
Hingga Rabu (23/10/2013) siang, empat korban masih dimintai keterangan di Mapolsek Sawahan. Mereka tampak masih kelelahan setelah disekap sepanjang malam oleh pengelola wisma.
Para PSK tersebut adalah SN, asal Pati, Jawa Tengah, serta tiga perempuan asal Pekalongan, yakni It, Nr, dan Tr.
Seorang korban mengaku terjerumus di lokalisasi tersebut karena dijebak pengelola wisma. Ia ditawari bekerja di sebuah rumah karaoke dengan iming-iming gaji besar. Namun kenyataannya, ia malah diajak ke Wisma Permata untuk dijadikan PSK.
Awalnya ia menolak, namun pengelola wisma yang mengetahui korban membutuhkan uang untuk biaya ibunya yang sakit keras, menawarinya uang pinjaman dalam jumlah besar. Ia akhirnya tak kuasa menolak tawaran pengelola wisma tersebut.
Karena menerima uang pinjaman itulah dia diharuskan bekerja sebagai PSK di wisma tersebut untuk melunasi utangnya. Korban sudah bekerja selama sebulan.
Setiap kencan, ia hanya menerima Rp43 ribu dari tarif kencan yang dipatok, yakni Rp100 ribu. Dalam 15 hari, ia hari bisa melayani lebih dari 100 tamu.
Soal penyekapannya, hal tersebut hanya upaya dari pengelola wisma untuk menghindari petugas. Pasalnya, Pemkot Surabaya melarang seluruh wisma di Dolly dan Jarak menerima PSK baru.
Namun, aksi penyekapan itu pun diketahui polisi setelah dilaporkan seorang pengunjung lokalisasi. Kebetulan, saat itu petugas gabungan kepolisian dan Satpol PP sedang melakukan operasi yustisi.
Kapolsek Sawahan, Kompol Manang Soebekti, mengatakan, usai dimintai keterangan, empat korban akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing dengan bantuan dari sebuah LSM Pemberdayaan perempuan. (Fatoni, Sugeng TRI M)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik Mojokerto Perusahaan pemotongan ayam milik PT REZA PERKASA di desa Ngeres kec. Gedek kab. Mojokerto baunya menyengat ke p...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar