Minggu, 23 Juni 2013

Gara-Gara Cemburu Buta, Ruri Dibekuk Polisi

Radar Publik
DEPOK - Setelah buron 24 jam, polisi akhirnya membekuk Ruri Bin Matali (27), seorang pemuda warga Jembatan Serong RT 01/02, Cipayung, Depok. Ruri membunuh Deni Haryanto (23), sahabat karibnya, warga Kampung Rawa Geni RT 1/1 Ratu Jaya Cipayung Depok.  
 
Kejadian berawal saat Minggu dini hari pukul 24.00 WIB, di Gang Karung RT 2/2 Cipayung, Depok, mereka berdua berkelahi. Hingga akhirnya Deni tewas.
 
Rupanya, perkelahian Deni dan Ruri dipicu karena rasa cemburu buta. Mereka berdua memperebutkan wanita yang sama.
 
Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko mengatakan pelaku yakni Ruri Bin Mat Ali, terbukti menganiaya pelaku. Ruri akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
 
"Pelaku buron selama satu hari, sempat tak ada kami lacak ke rumahnya, ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya kepada Radar Publik, Senin (24/06/2013).
 
Achmad menambahkan pelaku ditangkap pukul 12.30 WIB. "Pelaku akhirnya pulang ke rumah orang tuanya, sesuai alamat pelaku yakni di Jembatan Serong," ungkapnya.
 
Deni tewas dengan luka tusuk dan sayat di punggung dada, dan jari tangan kiri serta kepala dengan sajam yang diduga clurit. Korban dan pelaku berkelahi dan korban tercebur di kolam pemancingan.
(hol)

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...