Radar Publik
JAKARTA - Proses hukum kasus korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementrian Agama (Kemenag) baru menjerat dua tersangka yakni anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad yakin, korupsi Alquran juga akan menyeret pejabat Kemenag sebagai tersangka.
Menurutnya, saat ini yang proses hukumnya sudah sampai di pengadilan baru perihal penerimaan suap, belum masuk proyeknya di kementrian.
"Kalau sudah masuk dalam pengadaan proyek, sudah bisa diidentifikasi siapa-siapa saja tersangka di Kemenag. Pasti akan ke sana. Kita akan melakukan pemeriksaan ke sana (Kemenag)," kata Abraham di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (28/5/2013).
Soal adanya nama politikus senior Partai Golkar, Priyo Budi Santoso dalam lembar dakwaan Dendy dan ayahya, Abraham berkomentar. "Saya belum cek dakwaannya," singkatnya.
Hanya saja, menurutnya, disebut di dalam dakwaan belum tentu kapasitasnya sebagai tersangka, bisa saja orang yang dimaksud berstatus sebagai saksi. Kepada siapapun yang nantinya dipanggil KPK sebagai saksi, kata dia, tidak perlu takut.
"Tapi, kemudian kalau kasus itu berkembang terus, banyak hal lain yang bisa terjadi," tegasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik Mojokerto Perusahaan pemotongan ayam milik PT REZA PERKASA di desa Ngeres kec. Gedek kab. Mojokerto baunya menyengat ke p...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar