Radar Publik PASURUAN- 18/08/2014 Terkait pembuangan limbah B3 diwilaya Kab. Pasuruan Oleh P.T. TJIWI TBK dan PAKERIN beserta P.T. Lain diduga banyak dibekingi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hasil penelusuran dilapangan oleh Radar Publik beserta anggota Resimen dan PPM BELANEGARA menduga bahwa BLH kab. Pasuruan menerima upeti dari P.T.-P.T. tersebut. Dugaan tersebut dikarenakan mangkraknya limbah-limbah yan ditutup belum ada reboisasi ole pihak BLH dan dinas-dinas terkait, dan juga masih banyak pembuangan elegal yang masih berkeliaran tidak pernah tersentuh hukum sekalipun, banyaknya pengaduan serta media-media menayangkan hal tersebut tidak pernah ada tindakan solusi pemecahan masalah tersebut. Jika tidak ada tindakan yang bisa menahan oknum-oknum yang merajalela serta sewenang-wenang untuk menindak ke jalur hukum maka NKRI kedepan tanah yang subur apakah akan dijadikan negara atom yang pencemarannya bisa merusak nyawa manusia dan segala lingkungan hidup yang ada...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868