Senin, 01 Juli 2013

HUT Bhayangkara ke-67, Kapolrestabes: Jangan Jadi Polisi TENGIL

Radar Publik
Bandung - Jajaran Polrestabes Bandung menggelar syukuran HUT Bhayangkara ke-67. Ada pesan khusus disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Sutarno kepada anak buahnya. "Jangan jadi polisi TENGIL," tegasnya.

Merujuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi tengil ialah sikap atau kelakuan yang menyebalkan. Namun tengil dimaksud Sutarno berupa akronim yang memiliki makna tersendiri.

"Saya ingatkan sekali lagi, hindari jadi polisi TENGIL. Artinya tidak Takabur. Jangan Egois, jadi polisi itu enggak bersikap sombong. Lalu tampilannya tidak Norak atau jelek," tutur Sutarno memberi wejangan di hadapan pejabat utama dan para Kapolsek di aula Mapolrestabes Bandung, Selasa (2/7/2013).

"Selain itu tidak Galak, jangan gampang marah. Nah, sosok polisi juga enggak boleh Iri. Terakhir, tak boleh Licik, maksudnya melarang masyarakat, tapi polisi malah melanggar," tambahnya,

Mendengar arahan Sutarno tersebut, hadirin membalasnya dengan senyum. Acara syukuran memperingati HUT Bhayangkara ke-67 itu berlangsung sederhana. Nasi tumpeng menjadi sajian utama dalam kegiatan tersebut.

Sewaktu berdiri di podium, Sutarno kembali mengeluarkan istilah yang menjadi lawan kata dari TENGIL. "Polisi itu harus KASEP," ucapnya bernada serius. Kasep merupakan bahasa Sunda yang memiliki arti pria tampan.

"Apa itu KASEP? Polisi mesti Komunikatif atau menyapa warga sebaik-baiknya, jangan jadi polisi yang 'sakit gigi' alias hanya diam saja. Lalu Akomodatif, polisi harus bisa menampung permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat, harus merespons," jelasnya.

"Kemudian S itu artinya Santun, perlakukan masyarakat dengan baik. Edukatif, tidak boleh bosen serta cape mengajak dan mengimbau masyarakat mentaati aturan berlaku. Terakhir, menjadi polisi Peduli," lanjut Sutarno.

Sutarno berharap masyarakat bisa mendukung tugas pokok dan fungsi Polri di Bandung yang mengusung polisi KASEP. (Kresna)

Mahasiswi Dicabuli Dukun Saat Ritual Wudhu dan Salat Malam

Radar Publik
Mojokerto - Berkedok sebagai ahli spiritual yang bisa menyembuhkan segala macam penyakit dan menuntaskan semua masalah, Herman Suwito (42) warga Desa Kumendung Kecamatan Muncar Banyuwangi, nekat mencabuli mahasiswi asal Mojokerto. Akibat ulahnya, Herman harus mendekam di penjara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP I Gede Suartika aksi cabul dukun bejat ini terjadi Selasa (2/7/2013) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu pelaku sedang mengobati korban berinisial LPS (20), mahasiswi asal Kecamatan Trawas, Mojokerto yang sedang ada masalah kampusnya di Kota Malang.

Sebelum proses pengobatan dilakukan, korban diminta bersuci dengan cara wudlu dan shalat malam dan diminta untuk berdoa. Di sela-sela berdoa ini, beberapa anggota tubuh korban diolesi minyak. Bahkan, korban juga kejang-kejang bak kesetrum akibat pengobatan ini.

Di saat korban meronta-ronta, pelaku membalikkan tubuh korban. Ironisnya setelah di balik, pelaku memasukkan jarinya ke miss v korban. Tak cukup itu, pelaku juga menodai keperawanan mahasiswi ini.

"Korban tak bisa berteriak karena mulutnya dibungkam. Korban hanya meronta-ronta saja," katanya saat gelar perkara.

Keluarga yang khawatir segera melaporkan Herman ke para tetangganya. Sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka diamankan warga. Bahkan sempat dimassa akibat ulahnya. Akibat perbuatannya, Herman dikenai Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dan pasal 289 KUHP Pencabulan.

"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Selain itu kita masih lakukan pengembangan, apakah ada korban lagi selain mahasiswi ini," pungkas Suartika. (Kresna)

PENYEROBOTAN TANAH HAK MILIK IBU DWI SIAGA NINGSIH, DAN PENGANIAYAAN

Radar Publik
MALANG BATU - Dari Arsip kecamatan Tanah ini milik ibu siaga ningsi 32th.

Ibu Ningsih hendak menjual Tanahnya tiba-tiba saudaranya mengamuk dan menganiaya ibu Ningsih tersebut, berdasarkan Penelusuran Radar Publik, Senin (1/07/2013).

Kasus tersebut masih dalam proses di kantor Desa Pesanggrahan Malang Batu, ujar kades Anam Suyanto saat di Investigasi mengatakan Tidak mau ikut campur masalah tersebut karena Sebidang Tanah itu benar-benar milik ibu Dwi siaga.

Kemudian dalam gelar perkara kades mengundang dari kedua belah pihak, maka pihak penyerobot tanah tersebut masih ngeyel dan tidak mau di urus kekeluargaan, bahkan pihak penyerobot menuduh bahwasanya AKTA JUAL BELI no : 04/BATU/I/1999. Ini yang di keluarkan BPN MALANG dianggap palsu.

Padahal data dari peta leter C dikelurahan sudah betul atas nama Dwi siaga ningsih.
Kasus tersebut masih lanjut belum selesai..

Kepada pihak ibu Dwi siaga meminta bpk Kapolsek Batu untuk segerah menindak lanjutin kasus penganiayaan dan perusakan Rumah Ibu Dwi siaga yang yang sudah pernah melaporkan pada kepolisian.

Dan kepolisian sanggup menangani kasus penganiayaan tersebut..

Dan kasus ini dikawal terus oleh Tim Radar Publik, Bersambung... (Tim)

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...