Jumat, 15 April 2016

BNN: Modus Operandi Perederana Narkoba Makin Hebat

Radar Publik
Sabtu, 16 April 2016
Modus operandi peredaran narkotika dan obat obat berbahaya (Narkoba) dari waktu ke waktu makin hebat sehingga menyulitkan pencegahan dan pemberantasan di wilayah Indonesia.

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Bahtair H Tambunan di Kendari, Sabtu (16/4), mengatakan pelaku dalam menjalankan aksinya sudah dilengkapi perlatan komunikasi yang memadai.

"Mencegah dan memberantas narkoba di Tanah Air membutuhkan kerja keras dalam komitmen seluruh elemen bangsa. Pelaku makin lihai dalam menjalankan aksinya dan ditunjang sarana yang baik pula," kata Bahtiar.

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, bersama Komisi X DPR RI dan utusan Kementrian Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi hadir menyaksikan Musyawarah Nasional Assosiali Relawan Perguruan Tinggi Penyalahgunaan Narkoba (Artipena) di kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pelaku rangkaian kerja peredaran narkoba mulai dari luar negeri masuk Indonesia hingga distribusi ke seluruh pelosok negeri dilaksanakan oleh orang-orang terlatih.

Beberapa fakta terungkap bahwa pelaku yang terlibat dalam bisnis terlarang tersebut adalah mereka-mereka yang sudah dipersiapkan dan memiliki modal pendanaan yang cukup.

Modus konvensional dalam mengedarkan narkoba, yakni menggunakan jasa paket pengiriman baik melalui darat, laut dan udara masih tetap diterapkan.

Tetapi, pindah tangan dari pengedar kepada sub pengedar dan pemakai sudah beragam modus atau cara.

Pejabat Badan Narkotika Provinsi Sultra Abdul Karim Samandi mengatakan peredaran narkoba di Kota Kendari atau wilayah Sultra menerapkan modus "tempel".

Pengedar atau sub pengedar dan pemakai memindahtangankan narkoba dengan cara menempelkan pada batang pohon kayu di pinggir jalan.

Selain itu, kata Karim Samandi pengedar mengisi narkoba dalam bungkusan rokok bekas kemudian diletakkan pada tempat yang disepakati dengan pengguna.

Bungkusan rokok sudah dikemas menggunakan alat perekat sehingga secepat mungkin pengguna mengambil dengan cara menginjak sambil berlalu.(Nyoto)

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...