Minggu, 31 Oktober 2021

Minta Dana 98 Milyard ke Sandiaga Uno, Immanuel Ebenezer : Arif saya pecat

Radar publik Jawa timur
Senin 1/11/2021

Ketua umum Joman Pusat Emmanuel Ebenezer merasa malu kepada Menteri Sandiaga Uno akibat ulah ketua DPD. Joman Jawa Timur yang telah menelikung dirinya untuk minta dana ke Sandiaga Uno sebesar 90 miliar untuk anggaran joman Jawa Timur, setelah dirinya dihubungi oleh Sandiaga Uno terkait permintaan Arief Khoiri selaku ketua DPD Joman Jawa Timur Bang Noel marah-marah 

Dan berdasarkan informasi dari semua DPC se-jawa Timur bahwa Arif sering menjanjikan kegiatan yang mengarah ke anggaran yang akan dimintakan kepada kemenparekraf dan kemendes bahwa semua DPC se-jawa Timur akan diberikan dana sehingga semua pengurus DPD joman merasa senang dan bangga hal ini sering disampaikan pada saat rapat-rapat di kantor DPD. Joman Jawa Timur di Surabaya termasuk pada saat kunjungannya ke DPC-DPC jawa Timur dengan janji-janji yang menjadikan semua pengurus Joman DPC se Jawa Timur percaya.

Dari situ bang nuel merasa kaget dan tidak percaya bahwa apa yang dilakukan Arif sangat memalukan dirinya sehingga dia dipecat oleh Bang Noel.

Dan Bang Noel panggilan akrab Immanuel Ebenezer memerintahkan kepada sekretaris DPC  Joman Mojokerto Raya tanggal 31 Oktober 2021 Minggu malam  melalui telepon WhatsApp agar memberitakan terkait pemecatan nya ke  sosial media atau betita online bahwa Arif sudah saya pecat 

DI Sesi yang lain ketika Awak media  konfirmasi  menghubungi terkait prihal tersebut Sekretaris DPD Joman Mojokerto Raya atas kebenaran berita tersebut dijawab  oleh Dwijo  bahwa berita itu adalah valid langsung dari ketua umum Emmanuel  Ebenn ezer "jelas dwijo (Rep.SG)

"TUKANG DAN KULI RESAH CV LENTERA AGUNG MOLOR DALAM BERIKAN UPAH PADA PEKERJA PROYEK"

Radar publik Mojokerto
Sabtu 30/10/2021

Proyek pembangunan jalan Empu Gandring Barat yang menyedot anggaran sebesar ±1.6 milliar dari Silpa DAK dengan penggarap CV Gapura Lentera Agung di duga molor dalam memberikan upah/gaji tukang kuli pekerjanya

 Temuan  Sementara awak media pada Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 16.30 wib, tepatnya di Raya  Randu gede akses yang menghubungkan  Raya Semeru  kecamatan Magersari kota mojokerto nampak beberapa pekerja terlantar belum pulang 
dengan alasan mandor belum datang untuk memberikan gaji mereka yang sudah dijanjikan akan dibayarkan tiap dua Minggu sekali pada para pekerja

sebut saja Geno, Tukang Batu warga Randugede RT 02 RW 03 Kelurahan Kedundung,Kota Mojokerto dan beberapa teman lainnya tak berani pulang karena belum mendapatkan haknya,hal ini di alaminya tiap akhir pekan menjelang gajian, karena mandor sering terlambat membayarkan haknya ketika hari Sabtu.  

dugaan kuat CV Gapura Lentera Agung  terkesan molor dalam keterlambatan pembayaran upah pekerja yang tidak tepat waktu sehingga berimbas banyak tukang dan kuli sering keluar masuk orang baru karena itidak kerasan dengan gaji yang terkesan molor dalam pembayaran ke pekerjanya
 
kami dari awak media  Sungguh sangat menyayangkan tentang molornya gaji yang sudah mejadi hak oleh para pekerja sebagaimana diamanatkan oleh uud yang berlaku yakni:
Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Undang – Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan(Rep.SG)

Sabtu, 30 Oktober 2021

AGENDA PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD ,SAW DI MASJID AL -HIKMAH

Radar Publik
Jabar

Puji syukur kehadirat allah swt ,yang telah melimpahkan rahmat serta salam , yang tlh memberikan nikmat yang tiada tara terhingga terutama nikmat iman dan sehat .sehingga kita semua dapat melaksanakan dan mengenang hari kelahiran nabi muhammad ,saw .

Hasil konvirmasi dengan salah seorang panitia pelaksana acara mengucapkan rasa syukur yang tiada terhingga atas terlaksanana nya acara yg di buka mulai pukul .19.30.wib dapat terlaksana dengan baik dan sebagai mana mestinya serta dihadiri oleh warga setempat dan di hadiri juga oleh para tamu undangan .dan semoga dalam acara maulid nabi muhammad utk kedepan nya kita srmua dapat meneladani akhlak mulia rosullullah ,saw 

serta dapat mengamalkan di dalam kehidupan sehari dan juga dapat mempererat tali silaturahmi yang semakin erat dan rasa kekeluargaan yang senantiasa .makin kental dan rasa kebersamaan makin utama.ungkap nya. .lipsus abdul.

AGENDA PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD ,SAW DI MASJID AL -HIKMAH

Radar Publik
Jabar

 Puji syukur kehadirat allah swt ,yang telah melimpahkan rahmat serta salam , yang tlh memberikan nikmat yang tiada tara terhingga terutama nikmat iman dan sehat .sehingga kita semua dapat melaksanakan dan mengenang hari kelahiran nabi muhammad ,saw .

Hasil konvirmasi dengan salah seorang panitia pelaksana acara mengucapkan rasa syukur yang tiada terhingga atas terlaksanana nya acara yg di buka mulai pukul .19.30.wib dapat terlaksana dengan baik dan sebagai mana mestinya 

serta dihadiri oleh warga setempat dan di hadiri juga oleh para tamu undangan .dan semoga dalam acara maulid nabi muhammad utk kedepan nya kita srmua dapat meneladani akhlak mulia rosullullah ,saw serta dapat mengamalkan di dalam kehidupan sehari dan juga dapat mempererat tali silaturahmi yang semakin erat dan rasa kekeluargaan yang senantiasa .makin kental dan rasa kebersamaan makin utama.ungkap nya. .lipsus abdul.

Jumat, 29 Oktober 2021

Tanpa adanya papan pagu di duga proyek siluman pembangunan TPT desa sidomulyo

Radar publik Mojokerto
jumat 29/10/2021

Pekerjaan proyek pembangunan penahan tanah di Dusun genok watu Desa Sido mulyo Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur mulai disoroti oleh warga setempat.

Pasalnya, Pekerjaan proyek yang sudah hampir selesai ini tanpa dilengkapi atau di pasang papan nama proyek.

Hal itu kemudian mendapat sorotan dari warga setempat bahwa proyek yang dibangun pemerintah dinilai proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.

“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas salah satu warga pada awak media ini beberapa waktu lalu.

“Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan plank bor mas jadi masyarakat  sini  tidak bertanya tanya ini proyek apa terus antara angaran sama fisik pengerjaan nya udah sesuai belum kan ngoten  mas y ini bisa di bilang proyek siluman ini mas ? pasalnya tanpa ada plank bor,” ungkap warga dusun genok watu Desa sidomulyo  yang minta tidak disebutkan namanya.

Dia sangat menyayangkan, seperti pengawas lapangan yang memonitoring proyek tersebut tidak menegur atau mengingatkan rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib

 memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah satu warga yang mengetahui betul tentang aturan proyek pemerintah itu.

Menurut dedi pengawas proyek yang mengerjakan bangunan penahan tebing saat di wawancarai awak media mengatakan bahwa " papan pagu apa mas ini sumbangan dari dewan buat apa papan pagu saya hanya di perintahkan untuk mengawasi kerja mas,, “ujar nya 

di sesi lain kepala desa (KADES) saat dikonfirmasi awak media di Ruang kantor kerjanya desa sido mulyo mengatakan"itu dari dana propinsi mas..ya memang kalok dengan tidak adanya plank papan bor ya memang nggk jelas mas baik mas akan segera kita tegor biar dipasang plank papan bor nya mas "jelasnya menyampaikan kepada awak media radar publik

Hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek yang terpasang,dan tidak diketahui nama CV yang mengerjakannya juga  siapa pemborongnya.(Rep.suanang)

KORWIL TINDAK INDONESIA DAN FW-LSM KAL-BAR : APRESIASI KINERJA KAPOLRES DAN DUKUNG KEBIJAKAN PEMDA KAPUAS HULU TERKAIT PERTAMBANGAN RAKYAT

Radar Publik
KALBAR

Kapuas hulu,kalbar. - 
Dalam beberapa tahun terakhir ini, banyaknya isu dan pemberitaan miring tentang pertambangan rakyat yang mana seharusnya bisa menjadi mata pencaharian dan terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat,juga menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat yang mana mata pencaharian mereka mayoritas pekerja tambang.

Selain itu hasil pertambangan tersebut juga merupakan salah satu kekayaan alam yang kita miliki untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam tersebut maka masyarakat Kapuas hulu selain bercocok tanam juga banyak yang kerjanya sebagai penambang emas.

Di tempat terpisah Korwil FW-LSM Kal-bar kabupaten Kapuas hulu dan Korwil TINDAK INDONESIA (Bambang Iswanto A.Md) sangat mengapresiasi kinerja aparat kepolisian resort Kapuas hulu khususnya Kapolres Kapuas hulu AKBP Wedy Mahadi.S.I.k di mana dalam kepemimpinan beliau sangat tegas didalam penindakan terhadap PETI di wilayah hukumnya."ujar Bambang.

"Bambang juga mengatakan selain tindakan persuasif juga dilakukan tindakan preventif untuk memberikan efek kepada pelaku usaha pertambangan ilegal yang ada di wilayah hukum polres Kapuas Hulu,"kata Bambang yang akrab disapa beng-beng.

Korwil FW-LSM Kal-bar kabupaten Kapuas hulu dan Korwil TINDAK INDONESIA, juga mendukung program PEMDA (pemerintah daerah) Kapuas hulu yang dipimpin oleh bupati Kapuas hulu,Fransiskus Diaan (Sis) untuk menambah luas wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan usulan penambahan seluas 3.075 hektare. hal tersebut juga sudah diakomodir dan akan ditindaklanjuti dengan penetapan surat keputusan Menteri ESDM pada akhir Oktober 2021, setelah dibahas bersama Komisi VII DPR-RI. ,"kata Bambang.

"Bambang berharap, untuk kasus pemilik eksavator untuk kegiatan PETI yang sedang dalam proses persidangan di pengadilan negeri Kapuas hulu agar segera di selesaikan sesuai hukum yang berlaku,apa bila ada saksi-saksi yang ikut terlibat di dalamnya segera di lakukan pemeriksaan,"ujar Bambang.

"Dia juga menjelaskan apabila ada saksi atau tersangka lain dalam kasus kepemilikan alat berat excavator tersebut yang kegunaannya untuk kegiatan ilegal seperti PETI,maka pemilik tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku.dan apa bila ada unsur suap-menyuap di dalamnya juga sudah menyalahi aturan,"katanya.

"Menurut Bambang, kasus suap-menyuap (kepemilikan alat berat untuk kegiatan ilegal seperti PETI) tersebut sudah menyalahi aturan perundang-undangan.
seperti Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”) diatur sebagai berikut:
 
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang,memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya,"ujar Bambang.(Tim lipsus andi)

Kamis, 28 Oktober 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan PES selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT WK JO sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek multiyears


Radar PublikJ

Jakarta

Jakarta, 19 Oktober 2021 – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan PES selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT WK JO sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek multiyears Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013 – 2015.

Tersangka PES melalui PT WK JO sebagai pemenang lelang proyek pekerjaan tersebut diduga telah melakukan manipulasi berbagai dokumen persyaratan lelangnya. PES juga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

Tersangka PES juga diduga telah memberikan persetujuaan pengeluaran uang proyek untuk diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bagian Keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran serta keperluan lainnya. Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 Miliar.

Atas perbuatannya Tersangka PES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

Dalam perkara ini KPK sebelumnya juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, diantaranya DH selaku Project Manager PT. WS JO, TAK selaku PPTK, FT selaku Koordinator Administrasi Pemasaran Divisi 1 Medan PT WK, dan IKS selaku Manajer Divisi Operasi I PT WK.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka PES selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober s.d 7 November 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1. Tahanan akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan tempat penahanan tersebut selama 14 hari sebagai upaya mitigasi penyebaran Covid-19.

KPK prihatin dengan masih maraknya korupsi pada sektor pengadaan proyek infrastruktur. Korupsi pada sektor ini mengakibatkan degradasi kualitas dan masa manfaat dari infrastruktur yang dibangun. Padahal proyek pembangunan semestinya memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kemajuan perekonomian rakyat.

KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip-prinsip bisnis good corporate governance, guna bersama-sama dengan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat menciptakan iklim usaha yang berintegritas dan bebas dari korupsi.

 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri – 085216075917

FW-LSM KAL-BAR KABUPATEN SINTANG BESERTA KELOMPOK MASYARAKAT PEKERJA TAMBANG EMAS BANTU MASYARAKAT KORBAN BANJIR

Radar Publik
Kalbar

Sintang,Kalbar. -  Kegiatan sosial akibat dampak banjir juga muncul dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintah,hal tersebut juga dilakukan oleh para pekerja tambang emas Kabupaten Sintang yang turun langsung memberikan bantuan berupa sembako kepada sebagian warga masuka hilir.(Kamis.28/10/21).

Terlihat antusias dari pekerja tambang emas kabupaten Sintang dan sejumlah elemen dan tokoh masyarakat dalam memberikan bantuan tersebut dan meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir."ujar Domek. 

Dalam kegiatan sosial ini juga dimotori oleh sejumlah elemen masyarakat seperti FW-LSM Kal-bar kab.sintang,LSM TINDAK INDONESIA,LSM GALAKSI,H.gunawan pemilik SPBU tugu Beji, Saudara Jalen dan Nurma pengurus SPBU BI, Saudara Ferdy pengurus SPBU Abang Adek,Jaya dan Azza pengurus SPBU km.10.Ghulam Raziq anggota DPRD sintang, Kapolres Sintang dan sejumlah tokoh masyarakat yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu,"kata Domek.

Kegiatan sosial dari FW-LSM Kal-bar kab.sintang dan pekerja tambang emas kabupaten Sintang ini diserahkan langsung oleh salah satu ketua kelompok masyarakat penambang emas kabupaten Sintang saudara Domek.

"kami melakukan kegiatan sosial tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang merasakan dampak dari banjir."ucap domek.

Hal tersebut dilakukan oleh kawan-kawan FW-LSM  Kal-bar dan juga semua elemen masyarakat."mereka dari FW-LSM Kal-bar berkoordinasi kepada saya untuk ikut turun serta dalam kegiatan sosial ini,"ucapnya.

Tambahnya lagi, kami melalui kawan-kawan FW-LSM Kal-bar kabupaten Sintang dan semua unsur elemen masyarakat kabupaten Sintang dan pekerja tambang emas mohon maaf apabila bantuan kami tidak sebesar yang lainnya, dan "Terima Kasih" kepada donatur, tokoh masyarakat dan kawan-kawan media dan LSM kabupaten Sintang dan para pekerja tambang emas yang sudah ikut membantu memberikan bantuan ini menjadi terlaksana tutup, Domek".

Ditempat yang sama, Ibu Juleha mengucapkan "Terima Kasih" kepada kawan-kawan pekerja tambang emas, tokoh masyarakat, wartawan dan LSM kabupaten Sintang atas bantuan sembako yang diberikan kepada kami, semoga Allah membalas kebaikan kita semua,"tutupnya.(Bams/Den/Lipsus abdul)

Rabu, 27 Oktober 2021

DIDUGA TERIMA SUAP MEDIUM TERN NOTES DEPUTI BP BATAM DICIDUK KEJAGUNG

Radar Publik
Batam

Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menetapkan Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Syahril Japarin sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia ( Perum Perindo) tahun 2016-2019, Rabu (27/10/2021) malam.

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo periode 2016-2017 ini pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Syahril ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini bersama Riyanto Utomo, Dirut PT. Global Prima Santosa Riyanto.

“Jaksa penyidik muda tindak pidana khusus hari ini menetapkan yang bersangkutan keduanya sebagai tersangka. Untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan sesuai dengan surat perintah yang ada,” ujar Leonard dalam konferensi pers virtualnya.

Ia mengungkapkan peran Syahril Japarin dalam kasus ini. Di mana, Syahril diketahui menerima uang sebesar Rp 200 miliar saat menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN).

Penerbitan MTN ini terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017-Serie A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 Serie-B.

“Peran RU (Riyanto Utomo) merupakan salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo. Tanpa ada perjanjian kerja sama, tanpa adanya berita acara penyerahan barang, dan tidak ada laporan jual beli ikan,” jelasnya lagiDIDUGA TERIMA SUAP MEDIUM TERN NOTES DEPUTI BP BATAM DICIDUK KEJAGUNG


Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menetapkan Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Syahril Japarin sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia ( Perum Perindo) tahun 2016-2019, Rabu (27/10/2021) malam.

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo periode 2016-2017 ini pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Syahril ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini bersama Riyanto Utomo, Dirut PT. Global Prima Santosa Riyanto.

“Jaksa penyidik muda tindak pidana khusus hari ini menetapkan yang bersangkutan keduanya sebagai tersangka. Untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan sesuai dengan surat perintah yang ada,” ujar Leonard dalam konferensi pers virtualnya.

Ia mengungkapkan peran Syahril Japarin dalam kasus ini. Di mana, Syahril diketahui menerima uang sebesar Rp 200 miliar saat menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN).

Penerbitan MTN ini terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017-Serie A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 Serie-B.

“Peran RU (Riyanto Utomo) merupakan salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo. Tanpa ada perjanjian kerja sama, tanpa adanya berita acara penyerahan barang, dan tidak ada laporan jual beli ikan,” jelasnya lagi (Abdul) 

KEMENKES BERLAKUKAN TARIP TES PCR

Radar Publik
Jakarta

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengumumkan harga baru untuk pemeriksaan tes cepat berantai polimerase atau RT-PCR.

Harga baru tes RT-PCR diumumkan melalui konferensi pers yang disiarkan pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Menurut Prof Abdul Kadir selaku Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI menyebutkan pemberlakukan tarif baru harga tes RT-PCR akan berlaku mulai dari 27 Oktober 2021.

Tarif baru RT-PCR tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR

"Pemberlakuan tarif ini mulai pada saat dikeluarkan surat edaran dan saat ini edaran itu sudah kita edarkan dan berlaku saat ini," kata Prof Abdul Kadir, 
Tarif baru tes RT-PCR yang mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 adalah Rp275 ribu dan Rp300 ribu.

Untuk pulau Jawa dan Bali ditetapkan tarif tes RT-PCR adalah Rp275 ribu.

Sedangkan untuk tes RT-PCR di luar Jawa dan bali dikenakan tarif Rp300 ribu.

Tarif yang berlaku tersebut mengalami penurunan dimana sebelumnya tarif RT-PCR dikenakan Rp495 ribu per orang.

Tarif Rp495/000 tersebut tertuang dalam SE Dirjen Pelayanan KEsehatan No.HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020.

Prof Abdul KAdir menuturkan bahwa pemenuhan harga pokok dari alat RT-PCR dilakukan berdasarkan hasil dari audit dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP RI.

Berdasarkan hasil audit dengan BPKP RI, alat RT-PCR mengalami penurunan harga dan merupakan bahan yang habis pakai termasuk hamzat dan sebagainya.

"Sehingga harga kita turunkan dari sebelumnya Rp495 ribu menjadi Rp275 ribu," tuturnya.

Selain itu Prof Abdul Kadir juga mengungkapkan bahwa tarif terbaru RT-PCR tersebut berlaku untuk penyelesaian hasil 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

"Dalam surat edaran in ada batas tarif tertinggi. Kita tidak izinkan ada harga tertinggi lagi termasuk kecepatan hasil. Batas tarif tertinggi maksimal hasil 1x24 jam," katanya.

Sebelumnya, tes RT-PCR menjadi sorotan di kalangan netizen karena akan diberlakukan untuk seluruh transportasi umum.

Pemberlakuan tes RT-PCR untuk seluruh transportasi umum tersebut diungkapkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Presiden juga memberikan arahan tegas kepada kami semua untuk segera mengambil langkah terkait keputusan dan kebijakan mengenai hal ini dan merancang agar tidak ada peningkatan kasus akibat liburan nataru,” jelas Menko Marves.

Kebijakan tersebut menuai banyak kritikan karena tarif tes RT-PCR cukup tinggi dan tidak ramah di kantong masyarakat.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri berharap tarif tes RT-PCR bisa diturunkan menjadi Rp300 ribu (Abdul) 

APRESIASI KINERJA JAKSA AGUNG DENGAN AGENDA BERANTAS KORUPSI UNTUK SEMUA WILAYAH

Radar Publik
Jakarta

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan semua kejaksaan agar ikut mengawasi penganggaran dalam rangka pemberantasan korupsi di seluruh penjuru negeri. {eran pengawasan itu dilakukan dalam setiap implementasi kebijakan dan alokasi anggaran.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan Kejagung memiliki kontribusi besar dalam upaya pengawalan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menurut dia, peran pengawasan itu dilakukan dalam setiap implementasi kebijakan dan alokasi anggaran.

“Jaksa Agung telah memerintahkan segenap jajaran Kejaksaan baik pada level Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh penjuru negeri untuk melakukan pendampingan refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta mendampingi hal pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/10).

Hal itu juga disampaikan Leonard dalam diskusi hybrid bertajuk “Refleksi Dua Tahun Jaksa Agung; Kinerja Pemberantasan Korupsi di Indonesia” yang diselenggarakan lembaga studi anti-korupsi (LSAK). Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah. Menurut Fahri pencapaian kejaksaan agung tak lepas dari dukungan kerja-kerja kolektif dalam menindak perkara.

Fahri menyatakan penegakan hukum di negeri ini harus disinergikan bersama-sama, mengingat masih ada perkara kasus korupsi yang mangkrak tak terselesaikan. Misalnya, penanganan kasus korupsi Hambalang yang belum menemukan penyelesaian.

Mantan Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan, Kejagung perlu memastikan agar kerja-kerja pemberantasan korupsi harus dilakukan lintas sektoral. Lebih tegas, Fahri pun meminta Kejagung membangun orkestra penanganan korupsi di Indonesia.

“Saya berharap Kejagung mengambil inisiatif untuk memimpin konsolidasi sistem terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia, kita harus mampu menghadirkan keadilan restorative,” kata Fahri menegaskan.

Anggota Komisi III DPR RI Arteri Dahlan juga mengapresiasi kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajarannya. Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, Jaksa Agung telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan kasus korupsi di tahapan penyidikan dan penuntutan. Bahkan, secara konkrit aset negara sebesar Rp35 triliun berhasil terselamatkan.

“Kami mengapresiasi, Jaksa Agung ini tidak hanya bertindak sebagai eksekutor yang baik, tetapi mampu menyelami masalah-masalah hukum di masyarakat,” ujar Arteria

Dikatakan Arteria, Jaksa Agung pun berani secara tegas menginstruksikan seluruh kejaksaan negeri (kejari) untuk menerapkan restoratif justice. Selain itu, Jaksa Agung dalam periode ini sudah berupaya mencegah perilaku koruptif terjadi di ruang publik. (Abdul) 

KEPALA SEKOLAH SMPN 1 BEJI KAB PASURUAN Pembina Tk.1',IV/b Pendidikan.S1 Mipa FisikaYayuk Sudarwati,S.Pd

Radar Publik
Pasuruan

KEPALA SEKOLAH SMPN 1 BEJI KAB PASURUAN
Pembina Tk.1',IV/b Pendidikan.S1 Mipa Fisika
Yayuk Sudarwati,S.Pd 
BERSAMA STAF DAN JAJARANYA
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI 
SANTRI NASIONAL 22 Oktober 2021 

PEMERINTAH TEGAS JAKSA AGUNG UNTUK BERANTAS KORUPSI DI SELURUH WILAYAH

Radar Publik
Jakarta

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan semua kejaksaan agar ikut mengawasi penganggaran dalam rangka pemberantasan korupsi di seluruh penjuru negeri. {eran pengawasan itu dilakukan dalam setiap implementasi kebijakan dan alokasi anggaran.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan Kejagung memiliki kontribusi besar dalam upaya pengawalan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menurut dia, peran pengawasan itu dilakukan dalam setiap implementasi kebijakan dan alokasi anggaran.

“Jaksa Agung telah memerintahkan segenap jajaran Kejaksaan baik pada level Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh penjuru negeri untuk melakukan pendampingan refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta mendampingi hal pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/10).

Hal itu juga disampaikan Leonard dalam diskusi hybrid bertajuk “Refleksi Dua Tahun Jaksa Agung; Kinerja Pemberantasan Korupsi di Indonesia” yang diselenggarakan lembaga studi anti-korupsi (LSAK). Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah. Menurut Fahri pencapaian kejaksaan agung tak lepas dari dukungan kerja-kerja kolektif dalam menindak perkara.

Fahri menyatakan penegakan hukum di negeri ini harus disinergikan bersama-sama, mengingat masih ada perkara kasus korupsi yang mangkrak tak terselesaikan. Misalnya, penanganan kasus korupsi Hambalang yang belum menemukan penyelesaian.

Mantan Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan, Kejagung perlu memastikan agar kerja-kerja pemberantasan korupsi harus dilakukan lintas sektoral. Lebih tegas, Fahri pun meminta Kejagung membangun orkestra penanganan korupsi di Indonesia.

“Saya berharap Kejagung mengambil inisiatif untuk memimpin konsolidasi sistem terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia, kita harus mampu menghadirkan keadilan restorative,” kata Fahri menegaskan.

Anggota Komisi III DPR RI Arteri Dahlan juga mengapresiasi kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajarannya. Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, Jaksa Agung telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan kasus korupsi di tahapan penyidikan dan penuntutan. Bahkan, secara konkrit aset negara sebesar Rp35 triliun berhasil terselamatkan.

“Kami mengapresiasi, Jaksa Agung ini tidak hanya bertindak sebagai eksekutor yang baik, tetapi mampu menyelami masalah-masalah hukum di masyarakat,” ujar Arteria

Dikatakan Arteria, Jaksa Agung pun berani secara tegas menginstruksikan seluruh kejaksaan negeri (kejari) untuk menerapkan restoratif justice. Selain itu, Jaksa Agung dalam periode ini sudah berupaya mencegah perilaku koruptif terjadi di ruang publik. (Abdul) 

Selasa, 26 Oktober 2021

Dirut PDAM Giri Nawa Tirta Kab Pasuruan.Bpk. ZA'ARI.ST

Radar Publik
Pasuruan

Dirut PDAM Giri Nawa Tirta Kab Pasuruan.
Bpk. ZA'ARI.ST 
Bersama Staf dan Jajaranya
Mengucapakan 
Selamat Hari Santri Nasional 
22 Oktober 2021 

DEMO BURUH MENGARAH KE KANTOR WALIKOTA DAN MEMPERTANYAKAN (OMNIBUS LAW) SERTA PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN PERUSAHAAN

Radar Publik
Jakarta

Puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, menggeruduk Kantor Wali Kota Batam Centre. Mereka turun ke jalan memprotes isu-isu ketenagakerjaan.

Isu-isu yang mereka protes mulai dari penyesuaian upah tahun 2022 dan UMSK tahun 2021, penolakan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus law) dan tentang peningkatan kualitas perjanjian kerja di perusahaan-perusahaan di Batam.

“Kalau tidak ada PKB (Perjanjian Kerja Bersama), ya dibuat PKB, dan terakhir itu dibuat PHI (Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Ramon.

Ramon menjelaskan, untuk PHI ini pemerintah masih belum memberikan kejelasan. Padahal para buruh sudah bertahun-tahun memperjuangkan untuk membuat PHI ini di Kota Batam namun belum tercapai.

“Ini sangat penting ketika kami berselisih, buruh itu tidak punya uang. Kami mesti ke Tanjungpinang pulang pergi naik kapal. Oleh karena itu kami minta kepada pemerintah, untuk bisa menyediakan pengadilan hubungan industrial di kota Batam. Karena juga industri di Kepri itu paling banyak di Kota Batam, lalu perselisihan juga paling banyak di Batam,” katanya.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, pada prinsipnya para buruh menolak Omnibus Law yang pada dasarnya hal itu ada dibahas pengupahan.

“Itu kan ada beberapa hal, sama pengaturan yang lain-lain seperti masalah PHK dan segala macam,” ucapnya.

Terkait perjanjian kerja bersama (PKB) dalam Omnibus Law, Rudi menjelaskan bahwa isi PKB itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, karena di Omnibus Law sudah diatur semua.

“Jadi PKB yang mereka buat itu tidak boleh melenceng dari Omnibus Law, Tapi mereka ingin PKB itu kan adalah kesepakatan mereka bersama, itu yang ditolak mereka,” ujarnya.

Untuk masalah PHI, Rudi menyebutkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengusulkan pembuatan PHI ke pemerintah
“Nanti kita akan surati lagi. Surat yang lalu 2019 terakhir, kita akan surati lagi ke Mahkamah Agung,” ucapnya.

Sedangkan untuk UMK, Rudi mengaku belum ada pembahasan tentang UMK Batam. “Sesuai dengan PP 36 ini kita menunggu rilis statistik, karena semuanya tergantung statistik, ada pertumbuhan ekonominya, ada rumah tangga layak dan sebagainya,” tuturnya. (Abdul) 

Senin, 25 Oktober 2021

Mediasi kades kaligoro polemik irigasi pertanian dikabulkan PT Arwana

Radar publik Mojokerto
25/10/2021

Paska melakukan mediasi dengan  PT Arwana produsen keramik yang berlokasi di Dusun Randegan,Kelurahan Kaligoro,Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto,sekitaran pukul 12:15 ditemui awak media Kades Kaligoro Heri dwi raharjo atau yang akrab disapa lurah heri,menyampaikan kepada beberapa awak media dan rekan dari LSM AMPUH, (Amanah peduli umat dan Hukum)"terkait izin HO masih diproses oleh pihak perusahaan, kemudian untuk masalah adanya dugaan pembangunan di atas lahan hijau,nanti akan kita cek ke Dinas BAPEDA Tata Ruang Kabupaten Mojokerto.Mas" jelasnya

Hadir dalam mediasi perwakilan dari tokoh masyarakat, Ketua RT 14,15,17,Ketua LPM,Ketua BPD,Kadus Randegan, serta Bhabinkamtibmas dan babinsa dari Kecamatan Kutorejo. 

Heri menambahkan, "terkait hasil dari mediasi hari ini, tuntutan warga mengenai saluran irigasi yang tertutup hari ini juga langsung disikapi oleh pihak perusahaan,Monggo hbis ini merapat ke lokasi mas,dan  perwakilan dari PT Arwana tadi juga menyampaikan, akan mensuport kegiatan-kegiatan masyarakat khususnya desa kaligoro dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR), kemudian dalam waktu dekat ini pihak  perusahaan akan bermusyawarah lagi dengan masyarakat, mengenai kapan kita masih belum susun agendanya."

Sementara Asun,HRD PT Arwana, saat ditanya awak media dilapangan terkait rencana kedepan lahan yang di uruk menyampaikan, "lahan yang kita uruk seluas ±5000m² ini, nantinya akan kita jadikan jalan akses masuk menuju pabrik,untuk irigasi warga yang tadi sempat menjadi permasalahan akan kita bikinkan gorong-gorong." Jawabnya. 

"Kemudian terkait adanya dugaan bahwa yang sedang kita uruk ini adalah tanah yang berstatus lahan hijau,itu tidak benar." Sanggah Asun.

Disesi yang lain Arif selaku pihak pelaksana pekerjaan yang di tunjuk oleh PT Arwana untuk menguruk lahan disebelah utara pabrik utama saat ditemui awak media di sebuah warung kopi menerangkan, "dalam RAB terkait saluran irigasi warga sudah ada mas, nanti kita akan bikinkan beton U ditch preecast dengan ukuran 40cm x 40cm,betonbis ini rencana kita pasang setelah uruk kan selesai, jadi kami selaku pelaksana berharap agar warga bersabar, karena ini masih dalam tahap penguruk kan, harapan kita jangan mudah terprovokasi oleh segelintir orang yang tidak mengakomodir kepentingan warga secara keseluruhan karena sebetulnya itu aslie sudah ada gambar dari arsitek perencanaan untuk pemasangan  U ditch preecast mas buat saluran irigasi petani jelas Arip kepada beberapa awak media dan LSM" (Rep.Suanang)

APRESIASI KINERJA KPK ATAS TERTANGKAPNYA BUPATI MUBA

Radar Publik
Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua lokasi dalam kasus korupsi yang menyeret Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Nurdin. Dua tempat yang digeledah di antaranya, rumah pribadi tersangka, Darsono dan sebuah bangunan yang berada di Jalan Talang Kerangga, Palembang.

“Penggeledahan selesai pada Sabtu, 23 Oktober 2021,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 25 Oktober 2021.

Ali mengatakan dari dua lokasi itu, tim KPK menemukan bukti, berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang. Ali tidak menyebutkan jumlah uang yang disita.

Penggeledahan juga telah dilakukan pada Jumat, 22 Oktober 2021 di 5 tempat di kawasan Palembang. Di antaranya rumah dari orang-orang yang diduga berhubungan dengan perkara ini. Tim KPK menyita berbagai dokumen dan alat elektronik di tempat itu.

Menurut Ali, seluruh bukti akan segera dianalisa untuk memastikan bahwa barang-barang itu berhubungan dengan perkara ini. Selanjutnya, KPK akan secara resmi menyita bukti itu untuk melengkapi berkas perkara.

KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza menjadi tersangka suap proyek. Selain bupati, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Herman Mayori, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Eddy Umari dan Suhadni, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara. (Abdul) 

PENYAMPAIAN PESAN BUPATI UNTUK PEMBANGUNAN RSU AGAR DAPAT DI PERCEPAT

Radar Publik
Kakarta

Bupati Brebes Idza Priyanti SE MH melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) di Jalan Yos Sudarso Brebes dan Rumah Sakit Umum (RSU) Ketanggungan.

Idza mendesak kepada pelaksana pembangunan agar melakukan pekerjaan sesuai aturan dan tidak leda-lede. Dalam artian bisa dipercepat pekerjaannya sehingga tepat waktu dan tepat mutu.

“Saya akan rutin ke sini, untuk melihat kondisi riil di lapangan sehingga bisa diketahui kendala apa saja yang terjadi untuk dicarikan solusinya,” kata Idza di sela monitoring dua Proyek Pembangunan tersebut, Jumat (22/10/2021) kemarin.

Idza meminta, jangan sampai pembangunan kedua program tersebut molor. Sehingga tahun 2022 harus sudah bisa difungsikan, dioperasionalkan. Termasuk ketersediaan Sumber Daya Manusia dan alat-alat kesehatannya juga sudah terpenuhi.

Idza kembali mengingatkan bahwa pembangunan RSU Ketanggungan adalah untuk memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Khususnya yang ada di Wilayah Tengah Kabupaten Brebes, seperti Kecamatan Ketanggungan, Kersana, Banjarharjo, Larangan dan sekitarnya.

Untuk itu, Bupati memohon doa dari seluruh warga Brebes agar pembangunan RSU Ketanggungan segera selesai sehingga harapannya di tahun 2022 nanti RSU Ketanggungan dapat segera dioperasikan.

Plt Kepala DPU Brebes Sutaryono mengatakan, progres pembangunan RSU Ketanggungan baru 47 persen. Melalui monitoring yang dilakukan langsung bersama Bupati kali ini diharapkan pihak pelaksana dapat segera mengejar target capaian pekerjaan.

“Intinya Bupati ingin ada percepatan pembangunan sehingga segera jadi dan bisa bermanfaat bagi masyarakat, jadi pekerjaannya jangan dibuat santai, harus dikebut,” ujar Taryono.

Sekretaris DPU Brebes, Abdul Majid menambahkan, pembangunan RSU Ketanggungan merupakan tahap kedua, kelanjutan dari pembangunan tahap pertama. Ada berbagai penyempurnaan di tahap 2 untuk bisa dioperasikannya RSU Ketanggungan.

Nampak hadir mendampingi Bupati, antara lain Ketua Dekranasda AKBP Warsidin, Asisten Sekda bidang Pemerintahan Apriyanto Sudarmoko, Asisten Sekda bidang Administrasi Yuta Sugihyarti, dan beberapa Kepala OPD terkait lainnya (abdul) 

KEPALA SEKOLAH SMKN 1 GRATI.Dra Nining Faridah.M.Si.BERSAMA STAF

Radar Publik
Pasuruan

KEPALA SEKOLAH SMKN 1 GRATI.
Dra Nining Faridah.M.Si.
BERSAMA STAF DAN JAJARANYA
MENGUCAPKAN SELAMAT 
HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2021  

KEPALA SEKOLAH SMA 1 GRATI KETUA MKKS KAB PASURUAN.Dra.Achmad Zaenal Pribadi.MPd.

 Publik
Pasuruan

KEPALA SEKOLAH SMA 1 GRATI 
KETUA MKKS KAB PASURUAN.
Dra.Achmad Zaenal Pribadi.MPd.
BERSAMA STAF DAN JAJARANYA
MENGUCAPKAN SELAMAT 
HARI SANTRI NASIONAL 
22 OKTOBER 2021 

KEPALA SEKOLAH SMA NEGERI 1 PANDAAN. Drs.Ariadi Nur Awalukianto,M.Pd.

Radar Publik
Pasuruan

KEPALA SEKOLAH SMA NEGERI 1 PANDAAN.
Drs.Ariadi Nur Awalukianto,M.Pd.
BERSAMA STAF DAN JAJARANYA
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 
22 OKTOBER 2021 

KEPALA SEKOLAH SMPN 2 PANDAAN. DiDik Lestariyono.S.Pd.MM.Pd.

Radar Publik
Pasuruan

KEPALA SEKOLAH  SMPN 2 PANDAAN.
DiDik Lestariyono.S.Pd.MM.Pd. 
BERSAMA STAF DAN JAJARANYA
MENGUCAPKAN SELAMAT 
HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2021 

Minggu, 24 Oktober 2021

KEPALA SEKOLAH SMA 2 SIDOARJO. Drs Digdo Santoso M.Pd.

 Publik
Sidoarjo

KEPALA SEKOLAH SMA 2 SIDOARJO. 
Drs Digdo Santoso M.Pd.
Pembina Utama Muda..
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI 
NASIONAL 22 OKTOBER 2021

Di Duga Warga Tidak Dilibatkan PT ARWANA Dalam Pembangunan Pabrik Warga Lurug PT

Radar publik Mojokerto
senin 25/10/2012

Sedikitnya kurang lebih 10 orang tokoh masarakat didampingi  kepala Desa kalogoro, Bhabinkantibnas dan Babinsa Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto menggelar kordinasi di PT ARWANA yang beralamat di dusun Randegan desa kaligoro kecamatan kuto rejo kabupaten mojokerto senin 25 oktober 2021
mediasi ini dipicu karena warga merasa tidak dilibatkan dalam proses pendirian pengembangan pabrik ARWANA yang ada didesa tersebut

Kedatangan tokoh masyarakat dan pendampingan kepala desa Heri dwi raharjo tak lain dan tak bukan adalah untuk mengkorfirmasi dan klarifikasi pabrik yang memproduksi kramik ini untuk menuntut agar (izin gangguan) dari pabrik ini untuk dicabut ijin gangguan  atau biasa disebut  dengan HO(Hinder Ordonnantie) adalah surat yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan .Sejatinya  HO yang ditetapkan melalui  Undang -undang Gangguan(Hinder Ordonantie Staatsblad Tahun1926 Nomor 226)adalah aturan warisan zaman kolonial belanda yang masih diterapkan hingga detik ini .juga pasalnya bangunan tersebut diduga didirikan di lahan hijau ,Warga juga menuntut agar pembangunan proyek pabrik yang menutup saluran irigasi warga desa kaligoro ini segera dibongkar.

Menurut Kepala Desa kaligoro Hery dwiraharjo "Aksi warga kemaren itu mas dipicu karena warga kecewa tidak pernah dilibatkan pihak perusahaan selama proses pendirian pabrik. 

Warga tidak pernah diajak berembug padahal pabrik tersebut berdiri di wilayah mereka. Warga juga kecewa karena selama proses pembangunan tidak ada warga setempat yang dipekerjakan.

"Kami kecewa dengan PT ARWANA," sebetulnya enak kok mas kita konfirmasi dulu ya itu kan kalok ditutup gimana ya mas warga kami kan ksulitan untuk pengairan pertanian nya" jelas pak Rt dusun Randegan yang mau ikut mediasi Tertutup. 

Sangat disayangkan pencarian Awak media tidak bsa meliput Untuk mediasi tertutup tersebut  pasalnya security dari pihak ARWANA tidak mengijinkan untuk masuk"Mhon maaf mas untuk awak media tidak dijinkan masuk oleh pimpinan dari pihak ARWANA nantik aja klok udah selesai dimintai keterangan pungkas nya"

Kami menyesalkan atas sikap pihak scurity dari pihak PT ARWANA tersebut yang seharusnya memberikan keterbukaan informasi publik, sehingga tugas Jurnalis dalam melakukan peliputan serasa kesulitan
Padahal UU keterbukaan Informasi Publik jelas jelas bahwasanya masyarakat berhak memperoleh informasi yang sejelas nya

Dan juga Pers berhak mencari meliputi serta mencerdaskan bangsa seperti yang tercantum di UU PERS No 40 Tahun 1999 besambung..(Rep.suanang)

KPK Tangkap Tangan Suap Perizinan Sawit di Kuantan Singingi

Jakarta, 19 Oktober 2021 – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu AP selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2021 s.d 2026 dan SDR selaku General Manager PT AA.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menemukan bukti petunjuk adanya penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp80,9 juta, uang tunai dalam bentuk mata uang asing berjumlah sekitar SGD1.680, serta HP Iphone XR.

Perkara ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGU oleh PT AA yang dimulai sejak tahun 2019 dan berakhir pada tahun 2024, dimana salah satu persyaratannya adalah membangun kebun kemitraan minimal 20% dari HGU yang diajukan.

SDR mengajukan surat permohonan kepada AP selaku Bupati Kuantan Singingi agar kebun kemitraan PT AA yang berlokasi di Kabupaten Kampar, yang seharusnya berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi, disetujui menjadi kebun kemitraan.

Atas perbuatannya tersebut Tersangka SDR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka AP selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka SDR di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan AP di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Oktober s.d 7 November 2021. Sebagai upaya mitigasi penyebaran Covid-19 para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan tempat penahanan masing-masing.

KPK berterima kasih atas dukungan masyarakat dan pihak Kepolisian Daerah Riau sehingga rangkaian kegiatan tangkap tangan ini dapat berjalan dengan baik.

KPK tidak pernah bosan mengingatkan para penyelenggara negara yang menerima amanat dari rakyat untuk selalu melakukan tugas dengan penuh integritas demi kepentingan masyarakat. Terkait dengan perkara ini, KPK juga menyampaikan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung pemerintah bersama KPK yang ingin memperbaiki tata kelola perkebunan sawit guna menutup celah korupsi, mengoptimkalkan potensi penerimaan pajak, dan mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri – 085216075917

KEPALA SEKOLAH SMPN 1 PANDAAN.BPK Drs SUHARMAN SULISTYO BERSAMA STAF DAN JAJARANYAMENGUCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2021

Radar Publik
Pasuruan

KEPALA SEKOLAH SMPN 1 PANDAAN.
BPK Drs SUHARMAN SULISTYO 
BERSAMA STAF DAN JAJARANYA
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 
22 OKTOBER 2021 

SMPN 2 GEMPOL Kab. Pasuruan Kepala Sekolah Bpk. MARIADI M. Pd. Bersama Staff dan JajarannyaMengucapkan SelamatHari Santri Nasional 2021

Radar Publik
Pasuruan

SMPN 2 GEMPOL Kab. Pasuruan
Kepala Sekolah Bpk. MARIADI M. Pd. 
Bersama Staff dan Jajarannya
Mengucapkan Selamat
Hari Santri Nasional 2021

KEPALA SEKOLAH SMA 1PORONG KAB SIDOARJO Dra.nina Dwi Suryani,M.pd

Radar Publik
Sidoarjo

KEPALA SEKOLAH SMA 1PORONG 
KAB SIDOARJO
Dra.nina Dwi Suryani,M.pd 
BERSAMA STAF DAN JAJARANYA
MENGUCAPAKAN 
SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL
22 OKTOBER 2021 

Sabtu, 23 Oktober 2021

KEPALA DESA SEDENGANMIJEN M. HASANUDIN. S Ag Ucapkan Selamat HARI SANTRI 2021

Radar Publik
Sidoarjo

KEPALA DESA SEDENGANMIJEN
KEC. KRIAN KAB. SIDOARJO
M,HASANUDDIN,S Ag.
BERSAMA STAF DAN JAJARANYA
MENGUCAPKAN HARI SANTRI NASIONAL 
22 OKTOBER 2021 

KEPALA SEKOLAH 3 SIDOARJODr RESTIWI PENISTA M.pd BERSAMA STAF DAN JAJARANYAMENGUCAPKAN HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2021

Radar Publik
Sidoarjo Jatim

KEPALA SEKOLAH 3 SIDOARJO
Dr RESTIWI PENISTA M.pd 
BERSAMA STAF DAN JAJARANYA
MENGUCAPKAN HARI SANTRI NASIONAL 
22 OKTOBER 2021 

KEPALA SEKOLAH SMA 1 SIDOARJOEKO REDJO SUNARIYANTO,S.pd,M.pd BERSAMA STAF DAN JAJARANYAMENGUCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER TH 2O21

Radar Publik
Sidoarjo Jatim

KEPALA SEKOLAH SMA 1 SIDOARJO
EKO REDJO SUNARIYANTO,S.pd,M.pd 
BERSAMA STAF DAN JAJARANYA
MENGUCAPKAN 
SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 
22 OKTOBER TH 2O21 

SMKN.1BANGIL KAB PASURUAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER TH 202I.K,S Ir INDRA JAYA.M,pd KETUA MKKS SMKN KAB PASURUAN BERSAMA STAF DAN JAJARANYA

Radar Publik
Pasuruan

SMKN.1BANGIL KAB PASURUAN 
MENGUCAPKAN 
SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER TH 202I.
K,S Ir INDRA JAYA.M,pd KETUA MKKS SMKN KAB PASURUAN 
BERSAMA STAF DAN JAJARANYA

Jumat, 22 Oktober 2021

KADES DESA NGERONG KEC GEMPOL KAB PASURUAN H.JEMY SADIMAN BERSAMA STAF

Radar Publik
Pasuruan
KADES DESA NGERONG KEC GEMPOL KAB PASURUAN 
H.JEMY SADIMAN BERSAMA STAF DAN JAJARANYA
MENGUCAPAKAN HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER TH.2021 

KPSP SETIA KAWAN NONGKO JAJAR KAB PASURUAN. KETUA H,KOESNAN.MM BERSAMA STAF DAN JAJARANYA MENGUCAPAKAN SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL.22 OKTOBER 2021

Radar Publik
Pasuruan

KPSP SETIA KAWAN NONGKO JAJAR KAB PASURUAN.
KETUA H,KOESNAN.MM BERSAMA STAF DAN JAJARANYA MENGUCAPAKAN 
SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL.22 OKTOBER 2021

Dra. NINUK IDA SURYANI, M.Si.KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PASURUAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL.22 OKTOBER TH 2021

Radar Publik
Pasuruan

Dra. NINUK IDA SURYANI, M.Si.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PASURUAN
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL.22 OKTOBER TH 2021

KEPALA DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN CIPTA KARYAir. Hari Apriyanto MENGUCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL.22 OKTOBER TH 2021

Radar Publik
Pasuruan

KEPALA DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN CIPTA KARYA
ir. Hari Apriyanto 
MENGUCAPKAN SELAMAT 
HARI SANTRI NASIONAL.22 OKTOBER TH 2021

KEPALA DINAS PU BINA MARGA KAB PASURUAN ir. Hanung widya sasangka,MT Mengucapkan Hari santri nasional.22 oktober TH 2021

Radar Publik 
Pasuruan
KEPALA DINAS PU BINA MARGA KAB PASURUAN
ir Hanung widya sasangka,MT
Mengucapkan Hari santri nasional.22 oktober TH 2021

Kamis, 21 Oktober 2021

Dalam masa sulit, seorang Bumil melahirkan bayi kembar prematur

Radar publik Mojokerto
Rabu20/10/2021

Saat pertama kali divonis oleh IGD RS.Kartini-Mojosari,pada selasa (19/10/2021),Sunartik (30) harus melahirkan 2 buah hatinya.

Hasil dari USG,janin kembar dalam kandungan Sunartik masih berusia 7 bulan atau dalam keadaan prematur dan bisa di tempuh melalui operasi caesar, Eko Setyawan  tak lain adalah suami Sunartik warga Desa Talok Rt 01/009, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, sungguh tak menduga dan kebingungan. 

Apalagi setelah proses persalinan, himbauan dari RS.Kartini, dia harus dirujuk  ke  RS Sakinah yang perawatanya harus secara intensif di ruang NICU untuk pemulihan dan keselamatan nyawa nya. Tentu tidak terbayangkan besaran jumlah biaya yang akan dikeluarkan untuk melakukan perawatan tersebut.
 
Saat dikonfirmasi oleh awak media,Eko Setyawan menceritakan, saat usia kandungan istrinya mencapai 7 bulan, istrinya mengalami pendarahan hebat. Segera dibawalah ke IGD RS Kartini  Mojosari Kabupaten mojokerto dirujuklah ke IGD RS.Sakinah karena keterbatasan peralatan medis.

Hingga pada akhirnya istrinya melahirkan melalui tindakan operasi caesar, ditambah lagi kondisi anaknya yang terlahir prematur mengharuskan perawatan secara intensif di ruang NICU RS.Sakinah.

Ia merasa sangat terbantu dengan adanya teman kakaknya yang peduli, ketua dari  PSLPM  ibu Suwarti menginfokan ke  para relasinya untuk  turun tangan.

Dapat  dibayangkan,bagaimana nasib kami  pak, "pikiran ini udah nggak karu-karuan pak,keadaan tidak mampu,tentu berapa banyak uang yang dikeluarkan. Biaya persalinan melalui operasi caesar termasuk pula obat-obatan saja bisa mencapai jutaan rupiah. Belum lagi perawatan untuk anak keduanya yang otomatis perawatanya selama berbulan-bulan. Tentu saya harus menyiapkan uang hingga puluhan juta kedepannya." Keluhnya pada awak media. 

Di sesi lain Suwarti Ketua dari Paguyupan Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit(PSLPM) menyampaikan  "Kalau dari saya sendiri mas memang PSLPM di bidang lingkungan tapi saya juga seorang perempuan & akan tetap peduli dengan permasalahan seperti ini berusaha membantu sesuai kemampuan saya dan jg saya berharap kepada ibu bupati ikhfina fatmawati yg kebetulan juga seorang dokter agar tetap mempreoritaskan perlindungan kepada keselamatan ibu dan bayinya sekali lagi juga saya ucapkan keterlibatan dinkes dan gus bara selaku wabup mojokerto karena berkat beliau juga ibu dan si kembar cepat mendapat penanganan di RS.SAKINAH"Sekali lagi saya ucapkan, Terima kasih atas keterlibatan Dinkes Kabupaten Mojokerto " Ujar Suwarti Ketua PSPLM Mojokerto. 

Diharapkan bagi yang peduli pada nasib yang menimpa Sunartik dan  2 bayi prematur yang  lahir pada hari Rabu (20/10/2021) berjenis kelamin perempuan dengan nama Fita Risti Ayu Ningrum dan Finna Oktavia Ayu Ningrum yang mempunyai berat badan 1,3kg dan 1,1Kg , yang sekarang sedang dalam Inkubator bisa mendapatkan uluran tangan dari semua pihak.(Rep.Suanang).

DEMO PENCARI SUAKA DARI AFGANISTAN DI DEPAN GEDUNG DPRD BATAM DI BUBARKAN DI DUGA TIDAK KANTONGI IJIN

Radar Publik
Batam

Puluhan pencari suaka asal Afganistan di Batam, Kepulauan Riau kembali mendatangi Kantor DPRD Batam, Kamis (21/10/2021) siang.

Namun, aksi mereka dibubarkan oleh pihak kepolisian karena dianggap tidak mengantongi izin demo dari kepolisian.

Kedatangan para pencari suaka itu bertujuan menemui Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto sejak pertemuan pertama yang berlangsung di DPRD Batam pada September lalu.

Pantauan di lokasi, para pencari suaka tiba sekitar pukul 11.30 WIB, dan tampak membawa spanduk dan karton bertuliskan permintaan untuk dibantu guna dipindahkan ke Negara tujuan ketiga yaitu Amerika, Canada, Australia, dan New Zealand.
Namun berbeda dengan aksi sebelumnya, aksi para pencari suaka ini seketika disambut oleh para petugas Satpol PP dan anggota Kepolisian berpakaian bebas.
Sempat terjadi dialog antar petugas Kepolisian dengan para pencari suaka, karena aksi itu dianggap tidak memiliki izin keramaian dari pihak Kepolisian.

"Kalian datang ke sini apakah sudah mendapat izin keramaian dari pihak Kepolisian. Jangan menimbulkan keramaian, kalau aksi kalian seperti ini sudah termaksud aksi unjuk rasa," tegas salah satu petugas Kepolisian kepada perwakilan pengungsi di depan Kantor DPRD Batam.

Dialog antara pihak Kepolisian dengan perwakilan para pencari suaka tersebut juga sempat berlangsung alot, dan para pencari suaka kemudian memilih bertahan dengan duduk di depan kantor DPRD Batam.

Pihak Kepolisian akhirnya memberikan pilihan agar aksi tersebut segera dibubarkan, dan sempat menyediakan bus sebagai transportasi bagi pencari suaka kembali ke lokasi penampungan.
"Kalau tidak segera membubarkan diri, terpaksa kami lakukan tindakan tegas. Mohon hormati juga aturan yang berlaku di Indonesia," tegas petugas Kepolisian.
Mendapat sambutan tersebut, salah satu pencari suaka menyebutkan bahwa tindakan pihak Kepolisian sangat tidak membantu para pencari suaka dalam mencari jalan keluar.

"Mengapa kalian seperti ini kepada kami, kami hanya mengharapkan bantuan dari para anggota parlemen di tempat kami mengungsi ini. Agar permitaan kami dapat didengar oleh UNHCR," teriak Fatimah salah satu pencari suaka sembari menangis.

Walau demikian, pihak Kepolisian akhirnya tetap mengambil tindakan tegas untuk meminta para pencari suaka membatalkan aksi di DPRD Batam, dan kembali ke lokasi penampungan.

Melihat ketegasan dari pihak Kepolisian, para pencari suaka akhirnya menuruti permintaan dan memilih membubarkan diri, setelah sebelumnya sempat bertahan selama satu jam.

Keterangan foto
Para pencari suaka ditemui anggota kepolisian berpakaian bebas, petugas meminta agar aksi di depan DPRD Batam dibubarkan karena tidak memiliki izin keramaian. (Abdul) 

Sabtu, 16 Oktober 2021

Keperwil untuk wilayah jabar.mengucapkan slmt ulang thun yg ke.- 11 ananda kamila

Radar Publik
Jabar 

Keperwil untuk wilayah jabar.mengucapkan slmt ulang thun yg ke.- 11 ananda kamila..

Rasa syukur kita panjatkan kehadirat allah swt .yg tlh memberikan rahmat sehat dan panjang umur.teriring slm dan doa kita panjat kan ,semoga panjang umur .dan berbakti kpd kedua orang tua.semoga jadi anak berbakti utk nusa dan bangsa serta agama.hasil konvirmasi dgn kedua orang tua harapan dan pesan disampaikan rasa haru dan bahagia sellu menyertai .hari bahagia minggu tgl .17/10.2021..jam 13.00.wib.untuk kedepan nya .semoga sehat dan panjanh umur menjadi generasi penerus bangsa yg berbakti kpd kedua orang tua.(lipsus abdul) adv. 

Gersik PT TRISNA KARYA di Duga Mar UP Proyek Pelebaran Jalan

Radar Publik
Gresik 16/10/2021

Pembangunan PU BIDANG BINA MARGA  Pelebaran jalan perning-kesamben kulon yang ada di desa kesamben kulon kec.wringin anom kabupaten gresik yang di kerjakan oleh PT TRISNA KARYA ini terbilang jelek sekali, pekerjaan yang asal jadi ini tidak sesuai dengan anggaran yang mencapai kurang lebih 7 Milyar

Proyek Pemerintah yang menyedot sumber dana Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD )tersebut seharusnya dikerjakan dengan baik sehingga bisa di Nikmati masyarakat berkelanjutan. 

Temuan sementara awak media Radar publik pada sabtu 16/10pekerja PT TRISNA KARYA  melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan kepanjangan dari (K3 )adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PP 50 Tahun 2012) dan juga pasangan batu kali atau batu belah berlubang dengan kurangnya adukan pc pada pemasangan sehingga banyak  yang berlubang /nggrogos,batu tidak bisa menyatu dikarnakan kurangnya adukan /pc

Di duga Mar UP Dengan mengerjakan yang terburu-buru serta kurangnya pengawasan dilapangan bisa menimbulkan kurang bagusnya pekerjaan, sehingga asal jadi saja hanya menunggu hitungan hari udah rusak lagi..

Sangat disayangkan kalau kebanyakan proyek Pemerintah dilapangan dalam pantauan wartawan ( Radar Publik) banyak yang tidak sesuai dengan gelontoran dana yang digelontorkan, dugaan pemain proyek hanya mengeruk keuntungan pribadi saja.. 

Perlu adanya apresiasi dari pihak terkait dan yang berkompeten untuk menelusuri proyek-proyek Pemerintah serta pengawasan ketat dari LSM ,Wartawan serta Masyarakat harus ikut andil dalam mengawasi sebagai kontrol sosial agar seluruh proyek Pemerintah tidak ada markUP besar besaran (Rep.anang)

PERTAMINA TINDAK SPBU YANG DI DUGA NAKAL

Radar Publik
Jakarta

Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menindak 91 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) karena penyaluran Solar Subsidi tidak sesuai regulasi yang ditetapkan. Jumlah tersebut merupakan SPBU di seluruh Indonesia.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) Irto Ginting menjelaskan penindakan ini adalah bukti komitmen perseroang menjaga amanah pemerintah dalam menyalurkan Solar Subsidi secara tepat sasaran.

Menurut Irto ada beberapa alasan penindakannya antara lain adalah penyaluran Solar Subsidi tidak sesuai regulasi Perpres 191/2014, pengisian Solar Subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan/administrasi, dan melayani pengisian atau transaksi diatas 200 liter.

"Sanksi diberikan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan baik,” jelas Irto.
Irto mengatakan ke 91 SPBU karena terbukti melakukan pelanggaran hingga Oktober 2021.

"Saat ini tindakan yang kami ambil adalah penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU serta penagihan selisih harga jual Solar Subsidi sesuai harga keekonomiannya," kata dia.

Pertamina akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan aparat serta seluruh stakeholder dalam melakukan pemantauan di lapangan.

"Kami tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU nakal,” tegas Irto.
Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time Informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).

Hal itu untuk memastikan penyaluran terjadi sesuai dengan aturan.

Masyarakat yang memiliki informasi dan melihat adanya indikasi penyelewengan penyaluran Solar Subsidi juga dapat langsung melaporkannya ke aparat yang berwenang serta ke Pertamina Call Center (PCC) 135.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari masyarakat, media, dan seluruh stakeholder. Ini adalah bentuk sinergi yang baik, dan bersama-sama kita dapat mewujudkan penyaluran Solar Subsidi yang tepat sasaran,” terang Irto.
Adapun SPBU yang ditindak adalah sebagai berikut:

1. Regional Sumatera Bagian Utara: 8 SPBU

2. Regeional Sumatera Bagian Selatan: 12 SPBU

3. Regional Jawa Bagian Barat: 14 SPBU

4. Regional Jawa Bagian Tengah: 26 SPBU

5. Regional Jawa Timur, Bali & Nusa Tenggara: 6

6. Regional Kalimantan: 12

7. Regional Sulawesi: 6

8. Regional Papua Maluku: 7 

Liputan (abdul) 

Jumat, 15 Oktober 2021

APRESIASI WALIKOTA BATAM CEPAT MENANGANI KELUHAN WARGA TERKAIT PELAYANAN PUSKESMAS

Radar Publik
Batam

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengganti Kepala Puskesmas Tanjungbuntung yang dinilai lalai memberikan pelayanan. Akibat kalalaian tesebut menyebabkan nyawa seorang anak yang merupakan korban tenggelam tidak tertolong.

"Karena itu saya ganti langsung. Ada laporan RW," kata Rudi di Batam, Jumat, 15 Oktober 2021.

Dia mengatakan sebagai pimpinan, Kepala Puskesmas harus bertanggung jawab atas anak buah. Apa pun kendala dalam pelayanan kepada pasien, entah masalah ambulans atau lainnya.

Rudi langsung melantik Kepala UPT Puskesmas Tanjungbuntung yang baru, yaitu Pra Reda Gusti, bersamaan dengan lima pejabat pemerintah kota lainnya. Ia berharap Kepala Puskesmas yang baru dilantik dapat melakukan pembenahan agar hal yang sama tidak terulang.

Sedangkan Kepala Puskesmas yang lama, dikembalikan fungsinya sebagai dokter.

Kepala Daerah juga sengaja mengundang seluruh kepala puskesmas setempat untuk mendapatkan pelajaran dari kasus yang sempat viral di media sosial.

"Saya undang semua, dengan ini mereka bisa mempelajari. Semua sudah dewasa. Kenapa terganti mereka bisa jawab," jelasnya.

Sementara di media sosial beredar video seorang anak korban tenggelam yang meninggal setelah tidak mendapatkan pelayanan dari puskesmas.

Di Puskesmas tidak ada dokter jaga, supir ambulans pun tidak dapat dihubungi untuk membawanya mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Dari keterangan dokter RSBK, itu terlalu lama ditangani di puskesmas, jadi sehingga kami anggap ini kelalaian puskesmas yang membiarkan nyawa seorang anak kecil pergi untuk selamanya," demikian suara dalam video.

Pria dalam video itu meminta Wali Kota Muhammad Rudi untuk mencermati kasus itu.(abdul) 

PULAU PENAWAR RINDU JADI DESTINASI WISATA INTERNASIONAL

Radar Publik
Batam

Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau mengembangkan Pulau Belakangpadang yang berhadapan dengan Singapura sebagai destinasi wisata untuk pelancong dalam dan luar negeri.

"Sesuai namanya Pulau Penawar Rindu, kita coba kembangkan pariwisata di sini," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Pulau Belakangpadang relatif dekat dari Singapura, hingga seakan-akan pulau itu memiliki latar belakang gedung-gedung pencakar langit Negeri Singa.

Dan meskipun relatif dekat dengan Singapura, namun kearifan lokal masyarakat Melayu setempat masih terjaga baik, sehingga memiliki potensi pariwisata yang tinggi.

Menurut dia, Pulau Belakangpadang yang berjarak sekitar 15 menit menggunakan kapal dari Pulau Batam itu relatif tidak memiliki hasil yang dapat dikembangkan selain pariwisata.

"Karena itu yang memungkinkan untuk dikembangkan adalah sektor pariwisata," kata dia.

Wali Kota mengatakan, demi mendukung rencananya mengembangkan pariwisata di sana, maka pihaknya membangun infrastruktur, di antara peningkatan dan pelebaran di jalan utama.

Ia menegaskan, Pemkot Batam terus melakukan pembangunan infrastruktur di penjuru kota. Tidak hanya di pulau utama, melainkan juga menyasar ke pulau-pulau penyangga.

Pihaknya membangun Jalan Merdeka dengan lebar 7 meter dan panjang 130 meter di pulau yang relatif tidak ada kendaraan roda empat beroperasi di sana, kecuali ambulans dan mobil kebersihan.

Wali Kota berharap peningkatan dan pelebaran jalan utama di Pulau Belakangpadang itu bisa menjadi kebanggaan masyarakat setempat, dan memberikan dampak positif bagi warga dan pariwisata.

Rencananya, pemerintah juga akan meningkatkan transportasi laut dari dan ke pulau itu.

"Sehingga tidak hanya masyarakat Batam saja yang datang ke Belakangpadang, tetapi juga wisatawan mancanegara," kata dia.

"Kalau ini terwujud saya yakin dapat memberikan ekonomi bagi masyarakat setempat," katanya. (Abdul) 

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...