Radar Publik
Jabar
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Kadisdik Jabar), Dedi Supandi, melarang sekolah negeri dan swasta di Jawa Barat melakukan penahanan ijazah peserta didiknya. Ia akan menindak tegas sekolah yang menahan ijazah peserta didiknya.
Dedi mengatakan pihaknya sampai saat ini masih sering menerima laporan tentang masih adanya sekolah yang menahan ijazah kelulusan peserta didiknya, hanya karena masalah administrasi.
"Baik negeri maupun swasta, sekolah dilarang untuk menahan ijazah anak. Kalaupun itu karena masih terjadi hal yang belum dibereskan antara pihak sekolah dengan orangtua, silakan dengan orang tua. Tapi hak anak untuk menerima ijazah itu tidak boleh ditahan-tahan," Jumat (7/8/2020).
Dedi mengatakan ijazah sudah merupakan hak peserta didik dan sudah ditegaskan dalam undang-undang tentang anak bahwa ijazah sudah menjadi sebuah hak bagi anak yang harus diberikan.
"Apalagi kalau itu terjadi di sekolah negeri, kita sudah menyebarkan informasi bahwa tidak boleh terjadi penahanan ijazah," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Dedi mengatakan bagi keluarga tidak mampu yang tidak diterima di jalur PPDB afirmasi di sekolah negeri, pihaknya sudah menekankan supaya mereka jangan sampai ditolak juga untuk sekolah di sekolah swasta.
"Karena kita pun juga sudah menyiapkan anggaran per orang Rp 2 juta untuk siswa yang tadinya daftar di PPDB tapi tidak masuk jalur afirmasi, dan dia masuk di sekolah swasta, itu sudah siapkan anggaran," katanya. (Abdul)
Jabar
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Kadisdik Jabar), Dedi Supandi, melarang sekolah negeri dan swasta di Jawa Barat melakukan penahanan ijazah peserta didiknya. Ia akan menindak tegas sekolah yang menahan ijazah peserta didiknya.
Dedi mengatakan pihaknya sampai saat ini masih sering menerima laporan tentang masih adanya sekolah yang menahan ijazah kelulusan peserta didiknya, hanya karena masalah administrasi.
"Baik negeri maupun swasta, sekolah dilarang untuk menahan ijazah anak. Kalaupun itu karena masih terjadi hal yang belum dibereskan antara pihak sekolah dengan orangtua, silakan dengan orang tua. Tapi hak anak untuk menerima ijazah itu tidak boleh ditahan-tahan," Jumat (7/8/2020).
Dedi mengatakan ijazah sudah merupakan hak peserta didik dan sudah ditegaskan dalam undang-undang tentang anak bahwa ijazah sudah menjadi sebuah hak bagi anak yang harus diberikan.
"Apalagi kalau itu terjadi di sekolah negeri, kita sudah menyebarkan informasi bahwa tidak boleh terjadi penahanan ijazah," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Dedi mengatakan bagi keluarga tidak mampu yang tidak diterima di jalur PPDB afirmasi di sekolah negeri, pihaknya sudah menekankan supaya mereka jangan sampai ditolak juga untuk sekolah di sekolah swasta.
"Karena kita pun juga sudah menyiapkan anggaran per orang Rp 2 juta untuk siswa yang tadinya daftar di PPDB tapi tidak masuk jalur afirmasi, dan dia masuk di sekolah swasta, itu sudah siapkan anggaran," katanya. (Abdul)