Jabar
Gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) telah rampung. Penyidik Bareskrim Polri menemukan peristiwa pidana dari kebakaran tersebut.
Dugaan adanya unsur pidana diperoleh dari beberapa temuan di tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil olah TKP yang dilakukan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Termasuk keterangan 131 saksi yang telah diperiksa penyidik.
"Maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 17 September 2020.
Tak hanya itu, kata Sigit, dari hasil ekspose, Polri dan Kejagung sepakat menaikkan status insiden kebakaran itu ke tahap penyidikan. Artinya, akan ada pihak yang diminta bertanggung jawab atas insiden tersebut.
"Kita juga sepakat meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP," kata Sigit.
Sigit menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kebakaran tersebut. Bareskrim bahkan tak segan menjerat pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
"Kami sepakat tidak ragu siapa pun yang terlibat, dan ini akan kita pertanggung jawabkan ke publik," tegas Sigit. (Abdul)