Jumat, 02 September 2022

Pemkab Pasuruan Sosialisasi Penanganan PMK Kepada PeternakPernak diminta segera melaporkan kepada petugas jika ada temuan ciri ciri PMK


Radar publik online Pasuruan.

PASURUAN- Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, memberikan  pemahaman tentang penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) melalui sosialisasi kepada peternak dan pedagang hewan ternak di kabupten setempat.

Kebersihan kandang hingga langkah yang harus di ambil ketika ada sapi terjangkit," katanya.
Menurut dia, saat ini penyebaran PMK cukup luas sehingga dengan adanya sosialisasi tersebut di harapkan para peternak dapat lebih waspada terhadap penularab penyakit pada hewan ternak miliknya tersebut.

"Sekarang penularanya makin meluas dan kami gencar terus lakukan sosialisasi,"katanya.

Sampai dengan hari ini,  jumlah sapi di Kabupaten Pasuruan yang terjangkit PMK mencapai 296 ekor. dengan rincian 250 sapi potong di wilayah kecamatan prigen,21 sapi perah dan sapi potong di kecamatan Lumbang, 19 sapi pitong di kecamatan Purwosari, 6 sapi perah di kecamatan Lekok.

Ia mengatakan,selain memberikan langkah pencegahan penyakit dalam sosialisasi tersebut para peternak juga di minta tidak membeli sapi dari luar daerah Kabupaten Pasuruan."para pedagang daging dan pemilik penjagalan juga di waji kan untuk mengunakan sapu lokal saja,"ucap Diana.

Ia mengatakan,dalam pemberian pakan apabila ada sisa dari pakan ternak yang sakit sebaiknya tidak si berikan kepada ternak yang sehat karena akan menjadi media penularan PMK.

"Di lekok kami temukan kasusmembeli beli pakan di daerah lain kemudian memberikan sisa pakan ternak yang sakit  ke tetnak yang sehat. Ini jadi media penularan jugak. Untuk itu,kami mintak kepada peternak untu tahu dan pedagang kami minta untuk bisa menahan diri, jangan dulu melakukan jual beli ternak dari daerah lain,"ujaranya (fandi 02/09/202)

Simpan ikan sampai 3 Ton, Koperasi Bahari Indah Perkasa Terima Bantuan Kendaraan Thermo King

Radar Publik
Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan  mendapatkan bantuan satu unit bak tertutup untuk pendingin ikan atau" Thermoking" dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

Bantuan kendaraan operasional tersebut secara simbolis di serahkan Bupati Pasuruan, Dr HM Irsyad Yusuf SE.MMA kepada koperasi Bahari Indah  Perkasa, Desa Mlaten, Nguling, di pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, beberapa hari yang lalu.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan, Alfi Khasanah mengatakan, truk tersebut di lengkapi dengan cool storage  atau mesin pendingin yang mampu menyimpan ikan segar hingga 3 ton.

" Ada cool storage di dalam truknya dan bisa menampung sampai 3 ton ikan," kata Alfi di sela- sela  kesibukanya, jumat(02/09/2022)

Dijelaskanya selama ini di kabupaten pasuruan  belum ada satu koperasi pun yang menerima bantuan mobil pendingin tersebut. barulah setelah untuk pendingin ikan    telah direalisasikan oleh Dirjen Penguatan Daya saing  Produk Perikanan dan kelautan KKP, mobil tersebut di serah terimakan.

"Pastinya ini adalah ususlan dari daerah yang kemudian mendapatkan lampu hijau  dari Kementrian Kelautan dan Perikanan Pusat. akhirnya tiba dan langsung kami buat berita acara serah tetima barang," jelas Alfi.

Lebih lanjut Alfi menegaskan bahwa hadirnya truk pendingin tersebut  sangat bermanfaat untuk pengangkutan berbagai jenis ikan supaya ikan yang diangkut  dalam jarak jauah dalam kondisi segar. dalam artian tetap segar dan aman meski di bawa dari luar daerah menuju Kabupaten Pasuruan atau pun sebaliknya

"Contoh bisah mengambil ikan dari Situbondo atau Banyuwangi untuk di bawah ke pasuruan dengan memakai truk pendingin ini.  di jamin ikan kondisi fres,"tegasnya.

Sementara itu, Bupati Irsyas Yusuf menghimbau  kepada penerima bantuan agar kendaraan pendingin ini bisah di rawat dengan sebaik- baiknya.

"Yang paling penting itu adalah perawatan. Cost nya bisah habis banyak kalau tidak rutin diservice secara berkala di setiap bulanya," harapnya.(Fandi)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...