Jumat, 31 Mei 2024

SEGENAP PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN PASURUAN Mengucapkan Selamat Menyambut Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024

Radar Publik
Pasuruan

SEGENAP PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN PASURUAN
Mengucapkan Selamat Menyambut Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024.Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 28 Mei 2024

Gerak Cepat Polsek Winongan Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor Beserta Penadahnya


*PASURUAN* - Unit Reskrim Polsek Winongan yang dipimpin oleh Kapolsek Winongan AKP Rudi Santosa, S.H., M.H. berhasil menangkap 3 (tiga) orang pria yang merupakan Pelaku sekaligus Penadah barang hasil Curanmor di Jalan Dusun Plalangan, Desa Prodo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/05/2024).

Ketiga pelaku tersebut yakni IP(27) warga Dusun Mloko Legi, Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, HS(28) warga Dusun Ketondo, Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, dan MY(63) warga Desa Kalipang, Kecamatan Grati.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Winongan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (19/05/2024) puku 08.00 WIB di wilayah TKP telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Revo, Nopol : N-5764-VV warna hitam biru, yang dilakukan oleh 2(dua) orang laki-laki yang terekam kamera CCTV dengan ciri -ciri salah satu pelaku mengendarai Sepeda Motor Honda Vario, warna Hitam biru Nopol K-4198-DQ.

Awalnya korban yang asli warga Kecamatan Lumbang tersebut sedang mengunjungi sawah miliknya yang terletak di Dusun Plalangan Desa Prodo kecamatan Winongan, dan waktu itu korban sudah terbiasa memarkir sepeda motornya dijalan pematang sawah dalam keadaan terkunci, sementara korban sibuk menggarap sawahnya, ketika korban kembali akan mengambil sepeda motor miliknya  ternyata sudah tidak ada di tempatnya karena telah dicuri oleh pelaku dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Polsek Winongan. "Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah)," terang Kapolsek.

"Pada hari Sabtu (25/05/2024) pukul 15.55 WIB, ketika anggota Reskrim Polsek Winongan sedang melakukan patroli penyelidikan  pengembangan informasi Kring serse, dalam perjalanan Kanit Reskrim beserta anggota menjumpai sepeda motor Honda Vario warna Biru hitam Nopol K-4198-DQ di tepi jalan persawahan Dusun Wedar, Desa Gading Kecamatan Winongan, dan di dekat sepeda motor tersebut ada seorang laki-laki yang memakai kaos warna hitam panjang, ketika ditanya oleh anggota reskrim, dia mengaku anak Desa Karangjati kecamatan Lumbang, kemudian saat ditanya temannya, dia menunjuk temannya yang sedang di dalam parit," imbuhnya.

Mengetahui ada anggota Polisi yang bertanya mengarah kepada kejadian pencurian sepeda motor, maka pelaku langsung berusaha melarikan diri, tetapi anggota Reskrim Polsek Winongan tidak tinggal diam, dan langsung mengejar pelaku yang sedang berusaha melarikan diri tersebut, tidak membutuhkan waktu lama anggota Polsek Winongan berhasil menangkap pelaku di tengah sawah beserta barang buktinya. Pada saat pelaku berhasil ditangkap, pelaku sempat membuang Kunci T dari saku celananya ke rerumputan tetapi anggota Reskrim cepat tanggap dan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Winongan beserta barang buktinya untuk di mintai keterangan.

Sesampainya di Polsek Winongan, anggota Reskrim menunjukkan rekaman kamera CCTV kejadian pencurian ranmor di TKP kepada pelaku yang sudah tertangkap tersebut dan Pelaku tidak bisa mengelak dengan adanya bukti rekaman CCTV tersebut, maka pelaku langsung mengakui perbuatannya bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut, dan pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor yang dia curi telah dijual ke saudara MY(63), dan setelah dilakukan pengembangan akhirnya MY(63) juga berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Winongan.

"Dari keterangan penadah MY(63), dia mengakui bahwa telah menerima penjualan sepeda motor Honda Revo seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari IP(27) dan HS(28), dan sepeda motor curian itu dijual lagi ke seseorang bernama Muji warga Probolinggo seharga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), dan dari keterangan pelaku pencurian, dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, kedua pelaku mendapat bagian masing-masing sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) atau dibagi dua," ungkap AKP Rudi.

Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa,
-- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Vario ,warna Hitam biru Nopol K-4198-DQ.
-- 1 (satu) set kunci T.
-- 1 (satu) buah kunci palsu.
-- 1(satu) buah Hp merek samsung warna biru.
-- 1 (satu) pasang sendal warna hitam.
-- 1 (satu) lembar STNK beserta BPKB Sepeda motor merek Honda Revo, Nopol : N-5764-VV, Warna hitam biru, tahun 2011,  atasnama M. Ismail alamat Desa Warungdowo Kecamatan Pohjentrek, Kota Pasuruan.
-- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Revo.

"Atas perbuatannya,  pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," Ucap Kapolsek.

Rep. Slatem
Editor. Nyoto

Senin, 27 Mei 2024

Ciptakan Kamtibmas, Polsek Purwosari Berhasil Tangkap Maling Motor Di Sengonagung


Radar Publik

*PASURUAN* - Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kapolsek Purwosari AKP Sugianto, S.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku Curanmor di Kamar Kos yang berada di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/05/2024) pukul 20.00 WIB.
Pelaku yakni seorang pria berinisial SN(37) warga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban yakni seorang pria bernama Mochammad Ribut(58) warga Dusun Karanggondang, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwosari menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa (30/04/2024) pukul 23.30 WIB, saat korban menunggu pembeli di dalam rumahnya di Dusun Buluagung wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, kemudian korban mendengar suara mencurigakan seperti bunyi klakson sepeda motor miliknya, selanjutnya korban keluar rumah dan melihat pelaku sudah menyalakan motor korban sambil dinaiki lalu dibawa kabur, melihat sepeda motornya dicuri orang maka korban spontan  berteriak " maling " sehingga pelaku gugup dan terjatuh di depan warung  bersama sepeda motor milik korban.

"Kemudian pelaku  melarikan diri meninggalkan sepeda motor yang dia curi, selanjutnya pelaku sempat dikejar oleh beberapa warga namun tidak berhasil tertangkap. Atas adanya kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari bergerak cepat untuk malakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, dan pada hari Sabtu (25/05/2024) pukul 20.00 WIB, anggota Reskrim Purwosari berhasil menemukan pelaku yang sedang berada di dalam kamar kos di wilayah Kecamatan Prigen seketika itu juga  pelaku langsung diamankan serta  diinterogasi dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke mako Polsek purwosari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, didapati sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit Motor Honda Beat Nopol N-5447-TCV beserta Fotocopy STNK serta BPKB, dan 1 (satu) set Kunci T  terdiri dari 1 (rumah kunci) dan 5 (lima) anak kunci.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan/Curanmor dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," ucap AKP Sugianto.

Rep. Nyoto/kresna

Sabtu, 25 Mei 2024

Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Sita Ratusan Botol Miras Beralkohol Tanpa Izin Saat Operasi Cipta Kondisi

Radar Publik

*PASURUAN* - Tim Opsnal Unit I / Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. berhasil mengungkap peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/05/2024).
Kali ini, anggota Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran Minuman Beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Pandaan dan Kecamatan Sukorejo.

Adapun beberapa lokasi yang berhasil diungkap dan diamankan oleh anggota Satreskrim yakni,
--- Di dalam rumah Dusun Patebon, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan. Penjual berinisial RJ(37th), dengan barang bukti berupa 20 (dua puluh) botol minuman beralkohol jenis Arak Bali.

--- Di sebuah warung  Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Penjual berinisial HS(44th), dengan barang bukti berupa 147 (seratus empat puluh tujuh) botol miras jenis Arak.

--- Di dalam rumah  Dusun Doyong Selatan, Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo. Penjual berinisial HL(33th), dengan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) botol miras jenis Anggur Hijau Api, 60 (enam puluh) botol miras jenis Anggur Merah Gold, 12 (dua belas) botol miras jenis Prost Lager, 12 (dua belas) botol miras jenis Bir Singaraja, dan 16 (enam belas) kaleng miras jenis Prost Rajawali.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Polres Pasuruan khususnya Satreskrim akan terus berupaya memberantas peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan.

"Sesuai arahan dari pimpinan yakni Bapak Kapolres Pasuruan terkait pemberantasan peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin, kami dari Satreskrim Polres Pasuruan selalu memonitor terus perkembangan situasi di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Pasuruan," tegas Kasat Reskrim.

Dia melanjutkan, tujuan diungkapnya kasus minuman keras beralkohol tanpa izin guna menghindari hal-hal yang dapat menganggu kondusifitas wilayah hukum Polres Pasuruan.

"Kami akan terus upayakan keamanan bagi masyarakat, dengan terus melakukan operasi cipta kondisi khususnya pengungkapan kasus peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin, sehingga diharapkan masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman, serta Sitkamtibmas di Kabupaten Pasuruan tetap terjaga dengan kondusif," jelasnya.

Atas perbuatannya, Ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 17 Perda Kab. Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Rep. Nyoto/bogang
Editor. Kresna

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Gempol Gelar Operasi Gabungan Tiga Pilar

Radar Publik

*PASURUAN* - Anggota Polsek Gempol yang dipimpin oleh Kapolsek Gempol Kompol Indro Susetiyo, S.H. menggelar Operasi Gabungan dalam rangka Cipta Kondisi di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/05/2024).
Dalam kegiatan tersebut, gabungan Anggota Polsek Gempol bersama Pleton Siaga Polres Pasuruan, Koramil Gempol, dan Satpol PP Kecamatan Gempol melakukan pengecekan di Warkop Gempol 9.

Adapun personil yang melaksanakan Operasi Gabungan terdiri dari Anggota Sat Samapta 5 (lima) Personil, Anggota Sat Lantas 4 (empat) Personil, Anggota Sat Intelkam 3 (tiga) Personil, Anggota Sat Reskrim 4 (empat) Personil, Anggota Pleton Siaga Polres Pasuruan 10 (sepuluh) Personil, Anggota Koramil Gempol 4 (empat) Personil, dan Anggota Satpol PP Kecamatan Gempol 3 (tiga) Personil.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Gempol Kompol Indro Susetiyo, S.H. mengatakan bahwa kegiatan Operasi Gabungan yang dilakukan di Warkop Gempol 9 meliputi :
-- Memeriksa tempat warkop dan memeriksa identitas karyawan yang ada di warkop.
-- Melakukan Tes Urine secara acak terhadap pengunjung maupun karyawan warkop.
-- Memeriksa warkop beserta pengunjung terkait Miras, Sajam dan Narkoba.
-- Memeriksa kelengkapan surat Kendaraan Ranmor bagi pengunjung warkop di Gempol 9.

"Dari hasil pengecekan di Warkop Gempol 9 didapati bahwa tidak di temukan adanya Miras, Hasil tes urine acak terhadap pengunjung maupun karyawan sejumlah 14 orang dengan hasil Negatif, dan Hasil pemeriksaan kelengkapan kendaraan ranmor ada 10 Unit ranmor di lakukan penindakan tilang oleh Anggota Lantas Polsek Gempol," jelas Kapolsek.

"Tujuan dari kegiatan Operasi Gabungan Cipta Kondisi ini adalah untuk memberikan himbauan dan pemahaman kepada seluruh pemilik warkop yang ada di wilayah Kecamatan Gempol terkait larangan menjual Miras dan konsumsi Narkoba," ucap Kapolsek.

Rep. Nyoto/bogang
Editor. Kresna

Jumat, 24 Mei 2024

Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin Berhasil Di Ungkap Oleh Polsek Pandaan

Radar Publik
Jatim

*PASURUAN* - Unit Reskrim Polsek Pandaan yang dipimpin oleh Kapolsek Pandaan Kompol Bambang Sucahyono, S.H. berhasil mengungkap kasus penjualan Minuman Beralkohol tanpa izin di kios Rokok di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jum'at (24/05/2024), pukul 21.45 WIB.

Polsek Pandaan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang merupakan penjual minuman beralkohol tersebut, dia adalah seorang pria berinisial RH(65) warga Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pandaan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menjual bebas minuman keras beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Pandaan tepatnya di kios rokok pinggir Jalan Raya. Selanjutnya Kapolsek Pandaan bersama anggota unit Reskrim Polsek Pandaan melakukan penyelidikan dan selanjutnya mendatangi kios rokok tersebut serta menggeledah dan ternyata ditemukan minuman beralkohol berbagai merk sejumlah 27 (dua puluh tujuh) botol.

"Dari hasil penyitaan barang bukti Minuman Beralkohol tersebut, berikut rincian merk yang dijual oleh pelaku, 9 (sembilan) botol Anggur Merah, 10 (sepuluh) botol kecil Arak Bali, 6 (enam) botol kecil Arak jowo, 1 (satu) botol Whisky, dan 1 (satu) botol Vodka," terang Kompol Bambang.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan," pungkasnya.

Rep. Nyoto/bogang

PU Bina marga Melaksanakan Perbaiakan jalan berlubang di wilayah Kecamatan Beji dan Kecamatan Gempol

Radar Publik
Pasuruan- Gempol- Dalam menginjak musim kemarau, Dinas Pu Bina Marga Kabupaten Pasuruan. Melakukan Pemeliharaan Jalan di beberapa titik diKecamatan Beji dan Kecamatan Gempol.

Salah satu berada di kawasan Desa Gunung Gansir dan Desa Winong. Arah jalan Gunung Gansir ke Apollo dan Dusun Talun ke arah Kebon Sari, kawasan jalan banyak yang berlubang dan rusak ringan, karna armada dari perusahaan juga banyak yang lewat.

" Pelaksanaan pekerjaan yang di laksanakan sudah tepat. Karna musim penhujan sudah redah dan menginjak musim kemarau, Pemeliharaan Jalan di lakukan setiap tahun sekali supaya pengunan jalan cukup yaman dan terhindar dari kecelakaan.

Kepala Dinas PU Bina Marga   Kabupaten Pasuruang. Hanung Sasongko mengatakan, memang betul sekarang di lakukan Pemel di bebrapa tidak di wilayah barat Kabupaten Pasuruan. Karna banyak jalan yang berlubang dan perlu adanya perawatan,"( jelasnya).

Rep. Afandi
Editor. Nyoto

Pemimpin Redaksi Radar Publik (H.Suyoto NH/Kresna) Bersama Bang Salim Intelligent TNI Jatim mengapresiasi Pembangunan Di Kab. Pasuruan wilaya Barat

Radar Publik
Jawa Timur

Pasuruan, sabtu 25/5/2024
Pemimpin Redaksi Radar Publik (H.Suyoto NH/Kresna) Bersama Bang Salim Intelligent TNI Jatim mengapresiasi Pembangunan Di Kab. Pasuruan wilaya Barat. 

Pembangunan yang dibangun oleh pemerintah kab. Pasuruan kususnya wilayah barat sangat diacungi jempol oleh masyarakat warga Pasuruan barat. 

Dimana Rakyat ikut merasakan dampak pembangunan seperti jalan yang dulu berlobang sekarang menjadi baik, bahkan sungai- sungai yang untuk mengairi sawah pun tidak kesulitan seperti dahulu "sebelum dibangun yang bocor2 pak, kami sulit mendapatkan air, sekarang Alhamdulillah sudah lancar" Ungkap petani saat ditemui Pimpinan Radar Publik. 

Sehingga Pemimpin Radar Publik di dampingi anggota TNI mengapresiasi pembangunan saat ini sehingga Rakyat betul-betul bisa menikmati dari sumber dana APBD kab. Pasuruan 2024. Dengan merata. 

Rep. (Red) 

Warga Purwodadi Diduga Meninggal Akibat Miras, Ternyata Diagnosa Dokter Sakit Jantung

Radar Publik

*PASURUAN* - Berita yang beredar di tengah Masyarakat terkait 3 (tiga) orang warga Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi yang meninggal dunia setelah pesta Minuman Keras (Miras) ternyata tidak benar.
Dari informasi yang beredar di khalayak ramai khususnya di Media Sosial, banyak yang menyangka tiga orang tersebut bernama Sugeng Prayitno(30), Adi Siswoyo(30) alias Basyir, dan Sugiman alias Kancil(30) meninggal akibat Miras.

Mendengar hal tersebut, Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto, S.Sos. langsung turun ke TKP bersama Unit Reskrim Polsek Purwodadi guna melakukan penyelidikan sebab kematian dari ketiga warga tersebut.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K, M.Si. melalui Kapolsek Purwodadi menjelaskan, "Setelah kami mencari informasi dan bukti aktual di TKP serta dari keluarga dekat korban, akhirnya bisa disimpulkan bahwa ketiga warga tersebut meninggal dunia bukan disebabkan oleh Miras, melainkan mereka bertiga meninggal dunia dikarenakan sakit sesak nafas dan sakit jantung," ungkap Kapolsek.

Pihak Kepolisian dalam hal ini juga telah memperoleh informasi akurat hasil Diagnosa dari Dokter RSUD Lawang Malang, bahwasanya dapat disimpulkan jika korban yang bernama Sugeng Prayitno(30) telah meninggal dunia di RSUD Lawang pada hari Selasa (21/05/2024) pukul 11.00 WIB karena sakit bukan karena minuman keras.

"Sebelum meninggal dunia, Sugeng Prayitno mengeluh sakit kepala dan sesak nafas namun korban telah sempat minum obat sakit kepala, Karena sakitnya belum sembuh maka Sugeng Prayitno diantar keluarganya untuk periksa ke RSUD Lawang hari Selasa (21/05/2024) pukul 02.00 WIB dini hari. Menurut Diagnosa Dokter Ria yang menangani korban menjelaskan bahwa Sugeng Prayitno datang dalam keadaan sadar dan tidak ada bau alkohol dari mulutnya, akan tetapi korban mengeluh sesak nafas, dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium ternyata didalam darah korbam terdapat sisa-sisa racun yang mengganggu kesehatan dan mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Menurut keterangan dari Wartini ibu kandung almarhum dan Santoso kakak kandung almarhum menjelaskan bahwa Sugeng Prayitno meninggal dunia karena sakit bukan dikarenakan minum-minuman Keras.

Sedangkan korban keduanya yang bernama Adi Siswoyo(30) alias Basyir meninggal dunia di Rumahnya hari Rabu (22/05/2024) pukul 04.00 WIB pagi. Dan Adi Siswoyo sebelum meninggal dunia tidak punya keluhan apapun dan tidak ada indikasi usai minum-minuman beralkohol. Menurut keterangan dari Sri Widiastutik, kakak kandung Adi Siswoyo menjelaskan bahwa Sebelum meninggal dunia Adi Siswoyo sempat Takziyah ke rumah korban pertama Sugeng Prayitno(30) dalam keadaan sehat.

"Dan untuk korban ketiga bernama Sugiman(30) alias Kancil meninggal dunia hari Rabu (22/05/2024) pukul 05.00 WIB pagi hari di Puskesmas Purwodadi, tepat 1 jam setelah kematian korban kedua Adi Siswoyo(30). Menurut keterangan Tri Yulianingsih yang merupakan istri korban menjelaskan bahwa sebelum Sugiman meninggal dunia Sugiman sempat hadir Takziyah ke rumah Sugeng Prayitno bersama warga dalam keadaan sehat dan tidak ada indikasi habis minum minuman beralkohol atau Miras, menurut penjelasan Tri Yulianingsih bahwa Sugiman sebelum meninggal dunia sempat mengeluh sesak nafas dan selanjutnya diantar oleh istri dan kakaknya ke Puskesmas Purwodadi," tutup AKP Pujianto.

Rep. Nyoto

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil lagi Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Prigen

Radar Publik

*PASURUAN* - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. untuk kesekian kalinya berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di Kandang Kambing wilayah Dusun Gambiran, Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/05/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial DY(44 th) alias Item warga Dusun Gambiran, Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Kamis (23/05/2024), Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di lingkungan Dusun Gambiran diduga terjadi transaksi jual beli Sabu-sabu, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan ke lokasi dan pada pukul 17.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku dan sekaligus menemukan barang bukti Sabu-sabu pada diri pelaku, selanjutnya DY(44 th) beserta barang buktinya di amankan ke Polres Pasuruan guna penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 (delapan belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-sabu dengan berat total 9,01 (sembilan koma nol satu) gram, 1 (satu) buah bohlam lampu warna putih, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk harnic warna biru, 1 (satu) slop plastik klip ZIP IN, 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Biru Tua, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah," jelas Kasatreskoba.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal  114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Rep. Nyoto/bogang

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Gempol Gelar Operasi Cipta Kondisi

Radar Publik

*PASURUAN* - Dalam rangka mengantisipasi berbagai macam gangguan Kamtibmas, Anggota Polsek Gempol yang dipimpin oleh Kapolsek Gempol Kompol Indro Susetiyo, S.H. melaksanakan Operasi Cipta Kondisi di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/05/2024).

Adapun sasaran dalam Operasi Cipta Kondisi yakni Bahan Peledak, Senjata Tajam, Minuman Keras, Narkoba, dan Premanisme.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Gempol mengatakan bahwa Operasi Cipta Kondisi tersebut mlaksanakan pemeriksaan ke tempat Warkop dan Cafe yang ada di wilayah Kecamatan Gempol.

"Berikut tempat-tempat yang sudah dilakukan Pemeriksaan,
- Toko Bintang, Dusun Karangbangkal, Desa Karangrejo.
- Warkop Quin, Dusun Ngerong, Desa Ngerong.
- Ruko Gempol 9 dengan total 11 (sebelas) Warkop," ungkap Kapolsek.

"Dari hasil Operasi Cipta Kondisi, didapati Miras sejumlah 24 (dua puluh empat) botol Vodca, sedangkan untuk Bahan Peledak, Senjata Tajam, Narkoba, dan Premanisme Alhamdulillah Nihil," ucapnya.

Harapan masyarakat dengan diadakannya operasi Cipta Kondisi secara rutin yang dilaksanakan oleh anggota polres Pasuruan beserta Polsek jajarannya bisa menekan angka kriminalitas sehingga tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum polres Pasuruan.

Rep. Nyoto/kresna

Gerak Cepat Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Di Rembang

Radar Publik

*PASURUAN* - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. untuk kesekian kalinya berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di sebuah rumah di Dusun Kalisangit, Desa Krengih, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Rabu (22/05/2024).
Pelaku yakni seorang pria berinisial SJ(52) warga Dusun Kalisangit, Desa Krengih, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan yang berprofesi sebagai Petani.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu (22/05/2024), Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di wilayah TKP diduga terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, selanjutnya Anggota Reskoba menindaklanjuti informasi tersebut untuk melakukan penyelidikan ke lapangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasuruan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 (lima) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu  dengan berat kotor seluruhnya 10,16 (sepuluh koma enam belas) gram, 1(satu) bendel plastik kecil, 1 (satu) buah Hp Merk Samsung warna hitam, dan 1(satu) buah Tas slempang warna coklat," jelas Iptu Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal  114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ulumuddin Sekretaris  Desa Krengih kecamatan Rembang memberikan apresiasi dan ikut mendukung secara moril atas kinerja kegiatan Polres Pasuruan yang tegas melakukan penangkapan terhadap warga masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba di wilayah Desanya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Pasuruan dan jajarannya yang selalu aktif dalam memberantas penyakit masyarakat khususnya peredaran narkoba yang akhir akhir ini marak di wilayah  kabupaten Pasuruan dan saya harap dengan berhasilnya penangkapan pelaku pengedar narkoba tersebut bisa menciptakan situasi yang aman serta  semoga wilayah Pasuruan bersih dari Narkoba," ucap Ulumuddin.

Rep. Nyoto/bogang

Kamis, 23 Mei 2024

Ciptakan Harkamtibmas, Polres Pasuruan Melaksanakan Operasi Miras

Radar Publik
Indonesia, jatim

*PASURUAN* - Anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. melaksanakan Operasi Miras guna cipta kondisi di wilayah hukum Polres Pasuruan, Rabu (22/05/2024) pukul 19.00 s/d 22.00 WIB.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan sasaran lokasi yang dilaksanakan Operasi Miras yakni, Toko milik Arif di Pertokoan Terminal Pandaan, Toko milik Nur Hasanah di Dusun Lebaksari, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, dan Toko milik Bellino Ferdiansyah di  Lingkungan Genengsari, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen.
"Dari hasil Operasi Miras, didapati barang bukti sebagai berikut,
- Toko milik Arif ada 3 botol Mcdonald, 3 botol TM, dan 8 botol arak dengan jumlah total 14 botol.
- Toko milik Nur Hasanah ada 24 botol arak tutup merah, 6 botol arak tutup hitam dengan jumlah total 30 botol.
- Toko milik Bellino Ferdiansyah ada 13 botol Vodka jenis Vibe, 21 botol vodka jenis Captain Morgan, 24 botol vodka gepeng, 12 botol Iceland 350 Ml, 30 botol Tom Stanley, 21 botol Iceland 500 Ml, 1 botol wiskey, 4 Botol Smirnof dengan jumlah total 126 botol," jelas Kasat Resnarkoba.

"Ketiga Toko tersebut terkena Pasal Peraturan Daerah Miras Nomor 10 tahun 2009 tentang Minuman Beralkohol," tutupnya.

Ketua MUI Kabupaten Pasuruan KH. Nurul Huda ikut mendukung dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Satnarkoba Polres Pasuruan yang rutin melakukan operasi memberantas penyakit masyarakat dan menindak tegas terhadap penjual Miras Ilegal sekaligus menyita seluruh barang bukti berupa botol Miras.

"Saya ucapkan terima kasih dan ikut mendukung kinerja polres Pasuruan serta polsek jajarannya yang terlibat dalam operasi memberantas Penyakit masyarakat khususnya menggerebek toko toko yang menjual bebas botol minuman keras," ucap Nurul Huda.

Rep. Nyoto/Bogang

Rabu, 22 Mei 2024

Gerak Cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pengedar Sabu-Sabu

Radar Publik

*PASURUAN* - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di depan sebuah warung di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (22/05/2024).
Pelaku yakni seorang pria berinisial NA(27) warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang berprofesi sebagai karyawan swasta pabrik kayu.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu (22/05/2024), Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di wilayah TKP diduga terjadi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota Resnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

"Selanjutnya pada pukul 00.30 WIB, Anggota Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku NA(27) dan juga berhasil menemukan barang bukti Sabu-Sabu pada diri pelaku, setelah itu pelaku tersebut beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Pasuruan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Agus.

Dari hasil penangkapan pelaku, didapati sejumlah barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 7,17 (tujuh koma satu tujuh) Gram, 1 (satu) buah sekop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah dompet berwarna merah muda, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam,1 (satu) buah HP merk OPPO warna dongker berisi kartu XL.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal  114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

Muhammad Ansori Sekertaris Desa Wonosunyo juga memberikan apresiasi dan dukungan kepada Polres Pasuruan yang selalu aktif melakukan pemantauan dan  penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.

"Saya ucapkan terima kasih dan dukungan kepada anggota Polres Pasuruan yang berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba warga Desa Wonosunyo, dan saya harapkan jangan sampai kejadian ini terjadi lagi karena konsumsi narkoba itu bisa merusak generasi muda dan masa depan bangsa," ucap Ansori.

Rep. Nyoto
Editor. Kresna

Selasa, 14 Mei 2024

Gerak Cepat Polres Pasuruan Berhasil Amankan Gangster Yang Viral Di Medsos

Radar Publik

*PASURUAN* - Menindaklanjuti kejadian yang sempat viral terkait dugaan adanya Gangster yang berkeliaran di jalan Perempatan Kancilmas Bangil, Kabupaten Pasuruan, Satreskrim Polres Pasuruan bersama Satintelkam, anggota Polsek Bangil, dan warga sekitar berhasil menangkap para pelaku di depan Alun-alun Bangil, Senin (13/05/2024) pukul 21.00 WIB.

Pelaku berjumlah 4(empat) anak laki-laki masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar, adapun identitas para pelaku yakni MT(16) warga Desa Manaruwi - Bangil, MR(15) warga Desa Gempeng - Bangil, MH(16) warga Desa Beji, Kec.Beji, dan MA(17) warga Kelurahan Glanggang - Bangil.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. dalam Press Release menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa berdasarkan informasi yang sempat viral di Media Sosial Instagram dari akun "bangilterkini" berupa rekaman CCTV pada hari Sabtu (11/05/2024) pukul 02.54 di jalan Perempatan Kancilmas, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, pelaku MT(16) dan ketiga pelaku lainnya berada di TKP dengan mengendarai sepeda motor kemudian turun dengan mengacungkan senjata tajam berupa sebilah sabit panjang dan MH(16) mengacungkan sebilah pedang.(14/05/2024).

"Menindaklanjuti kejadian tersebut, beberapa Anggota Satreskrim Polres Pasuruan bersama Satintelkam, anggota Polsek Bangil, dan warga sekitar mengembangkan informasi dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku saat berkumpul di depan Alun-alun Bangil pada hari Senin (13/05/2024) pukul 21.00 WIB," ungkap AKP Doni saat Press Release di Joglo Mapolres Pasuruan.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 
- 1 (satu) bilah Pedang dengan panjang 70 cm.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Merah Putih Nopol N 3034 TAL.
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Putih Nopol N 3744 TEO.
- 1 (satu) bilah Sabit.
- 1 (satu) buah Hp Merk Xiaomi Redmi Note 9 warna Ungu.

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," ucap Kasatreskrim.

Rep. Nyoto/Kresna

Rabu, 08 Mei 2024

Rekonstruksi Jalan ke Trawas Mulai Digarap, Digelontor Rp 4,08 Miliar dari DAK


PRIGEN, Radar Publik - Rencana rekonstruksi jalan Mendalan – Belik, di Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, mulai direalisasikan.

Dana Rp 4,08 miliar dialokasikan, untuk pembangunan jalan menuju Trawas, Kabupaten Mojokerto tersebut.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo kemarin (5/5), pengerjaan dilakukan dengna melakukan penggalian tepian jalan.


Penggalian itu dilakukan, untuk pengerjaan plengsengan.

Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Pasuruan, Cahyo Fajar Rahmanto mengatakan, proyek senilai Rp 4.086.990.100, yang bersumber dari DAK, dilakukan tak hanya untuk jalan di ruas setempat.

Karena juga, pembangunan tepian jalan, berupa plengsengan. “Saat ini, proses pembangunan plengsengan tengah berjalan,” sampainya.

Proyek yang dimenangi PT Aston Jaya Mix sebagai pelaksana dan CV Alam Persada Consultant selaku konsultan pengawasnya, direalisasikan untuk membenahi jalan, sepanjang 3,4 kilometer.

Selain plengsengan, bahu jalan jalur setempat, akan dibeton.

Usai dirigid, pengaspalan hotmix baru akan dilakukan. “Targetnya, empat bulan sudah harus dituntaskan,” sambung dia.(Fandi)

Sabtu, 04 Mei 2024

Kapolres Pasuruan Hadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024.


*PASURUAN* - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. mengikuti Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 dengan mengangkat tema "Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar" yang bertempat di Halaman Graha Maslahat Komplek Perkantoran Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (02/05/2024).
Upacara tersebut dipimpin oleh Pj. Bupati Pasuruan Dr. Andriyanto, S.H., M.Kes. yang diikuti oleh Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Perwakilan Osis SMP - SMA / SMK Se-Kabupaten Pasuruan, dan perwakilan BEM Universitas Se-Kab. Pasuruan.

Dalam amanatnya, Pj. Bupati Pasuruan selaku Inspektur Upacara mengatakan bahwa, "Lima tahun terakhir ini adalah waktu yang sangat mengesankan dalam perjalanan kami di Kemendikbudristek. Menjadi pemimpin dari Gerakan Merdeka Belajar semakin menyadarkan kami tentang tantangan dan kesempatan yang kita miliki untuk memajukan pendidikan Indonesia," ujarnya.

"Bukan hal yang mudah untuk mentransformasi sebuah sistem yang sangat besar. Bukan tugas yang sederhana untuk mengubah perspektif tentang proses pembelajaran. Pada awal perjalanan, kita sadar bahwa membuat perubahan butuh perjuangan. Rasa tidak nyaman menyertai setiap langkah menuju perbaikan dan kemajuan," imbuh Andriyanto.

Di akhir amanatnya, dia juga tak lupa mengucapkan "Selamat Hari Pendidikan Nasional. Mari terus bergotong royong menyemarakkan dan melanjutkan gerakan Merdeka Belajar," tutupnya.

Usai upacara selesai, kemudian dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada jajaran Tenaga Pendidik dan Pelajar berprestasi oleh Pj. Bupati Pasuruan, dan ditutup dengan penampilan peragaan kesenian tari oleh perwakilan pelajar.

Rep. Nyoto

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...