Radar Publik
Jabar
Kisah mengharukan seorang ayah berinisial Aj (40) nekat mencuri handphone android untuk dipergunakan anaknya belajar secara online, menggetarkan hati Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariyadi.
Setelah kepergok usai mencuri handphone, warga Kampung Cilelang, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut Jawa Barat, itu mengembalikan kepada pemiliknya dan meminta maaf.
Mendengar cerita itu, sejumlah staf Kejaksaan Negeri Garut langsung menelusuri keberadaan Aj dan keluarga. Kejaksaan Negeri Garut secara khusus Selasa malam, 4 Agustus 2020, menyerahkan handphone android kepada Aj untuk dipergunakan anaknya belajar online pada masa pandemi corona ini.
"Saya perintahkan Kasi Pidum untuk segera mengganti handphone yang sudah dikembalikan agar si anak bisa tetap belajar secara online," ujar Sugeng, Selasa malam.
Kepada staf kejaksaan, Aj bercerita, selama ini anaknya ingin sekali punya handphone android untuk keperluan belajar secara daring. Sebab, selama pandemi corona, sistem belajar tidak lagi tatap muka di sekolah, melainkan secara online.
Sejak masuk kelas satu Madrasyah Tsanawiyah (MTs) Kabupaten Garut di tengah pandemi corona, anaknya belum sekalipun mengikuti pelajaran secara online.
"Jadi sejak masuk kelas satu MTs, si anak ini belum pernah belajar online, sehingga bapaknya nekat mencuri HP untuk belajar anaknya," ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma.
Menurut Dapot, dari sisi kemanusiaan pihaknya memperjuangkan si anak berinisial S (13) agar tetap bisa mengikuti pelajaran. Sementara sang ayah tetap diingatkan bahwa perbuatan mencuri merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.
"Masih beruntung si korban ini tak melanjutkan proses hukum. Ya kami sekaligus memberikan sosialisasi tentang sadar hukum," katanya.
Kondisi keluarga Aj menurut Dapot cukup memprihatinkan. Sebagai seorang buruh serabutan, kondisi ekonomi keluarga Aj sangat kesulitan. Apalagi untuk membelikan handphone. "Ya, mudah-mudahan bantuan ini menjadi berkah bagi keluarga Aj," (Abdul)
Jabar
Kisah mengharukan seorang ayah berinisial Aj (40) nekat mencuri handphone android untuk dipergunakan anaknya belajar secara online, menggetarkan hati Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariyadi.
Setelah kepergok usai mencuri handphone, warga Kampung Cilelang, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut Jawa Barat, itu mengembalikan kepada pemiliknya dan meminta maaf.
Mendengar cerita itu, sejumlah staf Kejaksaan Negeri Garut langsung menelusuri keberadaan Aj dan keluarga. Kejaksaan Negeri Garut secara khusus Selasa malam, 4 Agustus 2020, menyerahkan handphone android kepada Aj untuk dipergunakan anaknya belajar online pada masa pandemi corona ini.
"Saya perintahkan Kasi Pidum untuk segera mengganti handphone yang sudah dikembalikan agar si anak bisa tetap belajar secara online," ujar Sugeng, Selasa malam.
Kepada staf kejaksaan, Aj bercerita, selama ini anaknya ingin sekali punya handphone android untuk keperluan belajar secara daring. Sebab, selama pandemi corona, sistem belajar tidak lagi tatap muka di sekolah, melainkan secara online.
Sejak masuk kelas satu Madrasyah Tsanawiyah (MTs) Kabupaten Garut di tengah pandemi corona, anaknya belum sekalipun mengikuti pelajaran secara online.
"Jadi sejak masuk kelas satu MTs, si anak ini belum pernah belajar online, sehingga bapaknya nekat mencuri HP untuk belajar anaknya," ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma.
Menurut Dapot, dari sisi kemanusiaan pihaknya memperjuangkan si anak berinisial S (13) agar tetap bisa mengikuti pelajaran. Sementara sang ayah tetap diingatkan bahwa perbuatan mencuri merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.
"Masih beruntung si korban ini tak melanjutkan proses hukum. Ya kami sekaligus memberikan sosialisasi tentang sadar hukum," katanya.
Kondisi keluarga Aj menurut Dapot cukup memprihatinkan. Sebagai seorang buruh serabutan, kondisi ekonomi keluarga Aj sangat kesulitan. Apalagi untuk membelikan handphone. "Ya, mudah-mudahan bantuan ini menjadi berkah bagi keluarga Aj," (Abdul)