Selasa, 15 Maret 2016

Korupsi Dana BOS di Depok, Berkas 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Radar Publik
Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan seragam dan sepatu siswa SD di Depok. Berkas kedua tersangka kini tengah diteliti pihak kejaksaan.

"Berkasnya sudah tahap 1 ke kejaksaan pada Selasa pekan lalu," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan kepada wartawan, Selasa (15/3/2016).

Kasus itu disidik Polda Metro Jaya sejak 2015 lalu. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni DS yang saat itu menjabat sebagai Kabid Pendidikan Dasar Disdik Depok, sementara satu tersangka lainnya yakni AS dari pihak swasta.

Ferdi mengungkap, penyelewengan dana BOS tersebut terjadi pada tahun 2014. Sebelum sampai ke target sekolah penerima, dana tersebut semula digelontorkan oleh pihak Pemerintahan Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kota Depok.

Nilai proyek mencapai Rp 15,8 miliar. Dana tersebut dialokasikan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok untuk pengadaan sepatu dan satu set seragam sekolah bagi 22 ribu siswa Sekolah Dasar di Depok.

"Modusnya yaitu pengadaan seragam dan sepatu siswa sekolah sampai batas akhir berlangsung projek itu ternyata fisiknya masih kurang baik," jelas Ferdi.

Hasil pemeriksaan ahli, sepatu dan seragam yang dipesan tidak sesuai dengan spesifikasi atau di bawah standar. "Sehingga yang bersangkutan mengurangi mutu barang," imbuhnya.

Hasil audit BPKP, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 3,6 miliar. "Kalau berdasar pengakuan pihak swasta itu uangnya habis untuk biaya operasional mereka," tambahnya.

Sementara polisi sendiri belum mengembangkan penyidikan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  "Belum ada indikasi ke arah sana, karena berdasar penelitian terhadap rekening masing-masing tersangka belum ada indikasi uang ke rekening mereka," lanjutnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Korupsi. Ferdi mengungkap, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Nanti kita tunggu petunjuk jaksa," tutupnya. (Red)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...