Radar Publik
PASURUAN - Terongdowo kec. Prigen kab. Pasuruan, Tanah milik p. Warsip yang terletak di Ds Terongdowo diduga tidak memiliki ijin pengerukan/penambangan dari pemerintah Pusat maupun daerah.
Sedangkan untuk saat ini untuk pengerukan pakai alat berat / galian c. Di wilayah jatim ditutup terkecuali yang punya ijin resmi di jalankan dan masih menunggu waktu kata Wagup ( Gus Ipul ) kepada Radar Publik saat dalam acara kunjungan korban salim kancil di lumajang saat di temui Radar Publik dan beberapa wartawan.
Terlebih ini tanah milik p. Warsip di tengah antara kiri kanan tanah milik Agroh dan berdekatan PT. Gudang Garam, di kuatirkan bisa merusak kiri kanan tanah tersebut, jika di keruk terus terusan bangunan sekitarnya bisa ambrol ujarnya warga kepada Radar Publik.
Hasil pantauan dilapangan memang benar ada pengerukan memakai alat berat dan di dugah juga tidak ada pemberitauhan kepada pemilik lahan sekitar lokasi, mohon ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum segerah menangani masalah tersebut, yang di kuatirkan bisa berdampak terhadap dampak lingkungan.. Bersambung.. (Nyoto)
PASURUAN - Terongdowo kec. Prigen kab. Pasuruan, Tanah milik p. Warsip yang terletak di Ds Terongdowo diduga tidak memiliki ijin pengerukan/penambangan dari pemerintah Pusat maupun daerah.
Sedangkan untuk saat ini untuk pengerukan pakai alat berat / galian c. Di wilayah jatim ditutup terkecuali yang punya ijin resmi di jalankan dan masih menunggu waktu kata Wagup ( Gus Ipul ) kepada Radar Publik saat dalam acara kunjungan korban salim kancil di lumajang saat di temui Radar Publik dan beberapa wartawan.
Terlebih ini tanah milik p. Warsip di tengah antara kiri kanan tanah milik Agroh dan berdekatan PT. Gudang Garam, di kuatirkan bisa merusak kiri kanan tanah tersebut, jika di keruk terus terusan bangunan sekitarnya bisa ambrol ujarnya warga kepada Radar Publik.
Hasil pantauan dilapangan memang benar ada pengerukan memakai alat berat dan di dugah juga tidak ada pemberitauhan kepada pemilik lahan sekitar lokasi, mohon ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum segerah menangani masalah tersebut, yang di kuatirkan bisa berdampak terhadap dampak lingkungan.. Bersambung.. (Nyoto)