Selasa, 31 Oktober 2023

Viralnya Video Kapolsek Dengan Kepala Desa, Wakapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi

Radar Publik
*PASURUAN* - Pada hari Minggu malam (29/10/2023) terjadi kesalah fahaman antara Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto, S.H. dengan Kades Martopuro Riyanto saat akan diselenggarakan pembukaan pertandingan Bola Voli di Dusun Klojen, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Dan video tersebut telah viral di Media Sosial, kejadian salah faham tersebut bermula saat Kapolsek Purwosari akan menghentikan sementara pertandingan Bola Voli tersebut, karena kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa adanya Surat Pemberitahuan Perizinan kegiatan kepada Forkopimca Purwosari.

Akibatnya, banyak opini framing dari para Netizen yang menganggap tindakan Kapolsek tersebut memiliki unsur Politik, dikarenakan disamping lapangan bola Voli tersebut terdapat sebuah Banner yang berisi foto salah satu Caleg dan Capres dari salah satu partai Politik.

Melihat hal tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, S.H. memberikan klarifikasi di depan para Awak Media untuk meluruskan dan memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait permasalahan yang terjadi di dalam video viral tersebut.

Wakapolres Pasuruan mengatakan bahwa tindakan penghentian untuk sementara pertandingan bola voli yang dilakukan oleh Kapolsek Purwosari tidak ada sama sekali unsur Politik di dalamnya, kegiatan tersebut dilakukan karena tidak adanya Surat Pemberitahuan Perizinan terlebih dahulu kepada Forkopimca Purwosari khususnya kepada aparat Keamanan setempat.

"Kapolsek Purwosari melakukan aksi penghentian sementara tersebut tak hanya seorang diri, namun didampingi oleh Forkopimca Purwosari. Tujuan dilakukan pemberhentian sementara itu semata-mata karena ingin menjaga Sitkamtibmas di Desa Martopuro khususnya Dusun Klojen agar tetap aman dan kondusif, karena kegiatan tersebut terdapat massa yang cukup banyak dan Tim Voli yang bermain tidak hanya berasal dari Desa Martopuro saja melainkan dari wilayah luar Desa juga, sehingga rawan terjadinya gesekan ataupun kericuhan," tegas Kompol Aziz, Selasa (31/10/2023).

Selanjutnya, Kapolsek Purwosari juga memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut, "Saya selaku Kapolsek Purwosari melaksanakan tindakan tersebut karena menjalankan penegakan hukum sesuai peraturan undang-undang dikarenakan tidak adanya izin pemberitahuan dari Kades Martopuro kalau mengadakan pertandingan bola Voli, dan saya tegaskan bahwa kegiatan pertandingan bola Voli tersebut murni kegiatan Masyarakat setempat dan tidak ada sama sekali unsur Politik di dalamnya," jelas Kapolsek.

Camat Purwosari dan Danramil Purwosari juga memberikan klarifikasi yang sama dengan Kapolsek Purwosari, mereka menganggap bahwa kegiatan tersebut tidak ada izin pemberitahuan kepada Forkopimca Purwosari sehingga sangat rawan terjadinya kericuhan karena tidak ada aparat Keamanan yang mengamankan di sekitar lokasi, dan mereka juga mengatakan kegiatan tersebut tidak ada keterkaitan dengan unsur Politik.

Tak lupa, Kades Martopuro juga memberikan klarifikasi mengenai kejadian tersebut, dia mengucapkan permohonan maaf kepada Forkopimca Purwosari dan Masyarakat Desa Martopuro khususnya warga Dusun Klojen atas kejadian video yang viral tersebut.

"Saya Riyanto selaku Kades Martopuro meminta maaf sebesar-besarnya kepada Forkopimca Purwosari khususnya aparat Keamanan dan warga Desa Martopuro atas kejadian yang beredar luas di Media Sosial, saya mengaku salah karena telah menyelenggarakan pertandingan bola Voli tanpa memberi tahu terlebih dahulu kepada kepolisian dan saya tekankan bahwa pertandingan bola Voli tersebut murni kami selenggarakan dalam bentuk kegiatan Masyarakat dalam rangka memperingati hari sumpah pemuda dan tidak ada sedikitpun unsur Politik," ungkapnya.

Rep. Nyoto. 

Sabtu, 14 Oktober 2023

(IWAPI) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia Mengadakan Acara BATIK DAY Se-kabupaten Pasuruan di Gedung Serbaguna Bang Kodir Bangil

Radar Publik
Pasuruan

Pasuruan, Minggu 15/10/2023
(IWAPI) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia Mengadakan Acara di Gedung Serbaguna Bang Kodir Bangil

Dalam Acara tersebut isi "Motto" MAJU PENUH MASLAHKAT 
Acara Pameran BATIK DAY dan dimeriahkan Lomba mewarnai batik Lomba fashion show Workshop batik, Rajut dan eco enzim Demo membatik dan menenun Serta Bazar produk. 
Dalam Acara tersebut dihadiri PJ. BUPATI PASURUAN bpk. Andriyanto untuk Resmikan acara BATIK DAY sekabupaten Pasuruan tersebut

Dalam acara tersebut Hadir Bazar Segala Produk dari berbagai daerah se-kabupaten Pasuruan Beserta lomba-lomba fashion show. 

"(IWAPI) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia berharap dengan adanya pameran tersebut supaya Batik dikabupaten Pasuruan bisa mengangkat UMKM se-kabupaten Pasuruan" ungkapnya saat di hubungi Radar Publik. Minggu. 15/10/2013

Rep. Tin
Editor. Kres




Minggu, 08 Oktober 2023

Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Berita Duka.. Bapak Yadi. S. IP. Selaku Direktur Utama PT MEDIA RADAR INDONESIATelah Pulang Kehariban Allah SWT

Radar Publik
Mojokerto

Innalillahi Wainnailaihi Rojiun
Berita Duka.. Bapak Yadi. S. IP. Selaku Direktur Utama PT MEDIA RADAR INDONESIA
Telah Pulang Kehariban Allah SWT.. 
Semoga Amal dan kebaikan beliau diterima oleh Allah SWT.. 
Dan juga keluarga yang ditinggalkan semoga selalu diberi ketabahan.. Aamiin

Minggu, 01 Oktober 2023

Cegah Potensi Korupsi, KPK Dorong Digitalisasi Perizinan Sektor Kehutanan dan Perkebunan

Sektor usaha kehutanan dan perkebunan menjadi salah satu penggerak roda perekonomian di Indonesia.  Namun dalam perjalanannya, pelaku usaha di sektor ini kerap terkendala tumpang tindih peraturan, perizinan, birokrasi, maupun tata kelola hak guna usaha. Permasalahan ini kemudian dapat memunculkan ruang negosiasi dan kompromi yang selanjutnya menjadi pemicu tindak pidana korupsi.

Tantangan besar ini mengemuka dalam audiensi antara Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Kamis (21/9). Hadir pula perwakilan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT PERHUTANI.

Wakil Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, menyebut KPK menyambut baik hadirnya para pelaku usaha ini. Nawawi kembali menegaskan, tugas KPK tidak hanya menindak pelaku korupsi namun juga mencegah terjadinya korupsi. KPK sendiri mencatat, pada periode 2004-2022, terdapat 373 kasus yang sudah ditangani yang berkaitan dengan sektor swasta.

"Dalam Undang-Undang KPK pasal 6a, KPK bertugas mencegah kasus korupsi di Indonesia. Karena itu, KPK turut melakukan kajian terhadap permasalahan yang ada di sektor tersebut untuk bisa disampaikan kepada pemerintah," ucap Nawawi.

Sejumlah kendala usaha dipaparkan dalam pertemuan ini, di antaranya tentang proses perizinan Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dan Pemanfaatan Garis Pantai (PGP). Setidaknya ada tiga hal yang disoroti, yaitu waktu yang lama dan biaya besar; biaya yang resmi dan tidak resmi; dan Tersus dinilai kurang tepat jika diterapkan pada sektor kehutanan.

Di sisi lain, terdapat kendala pada penetapan nilai pajak Bumi dan Bangunan (PBB-Perhutanan/PBB-P3) bagi usaha kehutanan. Penetapan nilai NJOP belum didasarkan pada standar yang sama antar wilayah, sehingga timbul potensi negosiasi pada mekanisme pengajuan keberatan/ketidaksetujuan SPT.

Menanggapi permasalahan itu, KPK mendorong ekstensifikasi layanan perizinan secara digital melalui aplikasi SEHATI. Adapun layanan yang dimaksud adalah berita acara survei Tersus/TUKS; perizinan Pemanfaatan Garis Pantai; Pengaduan Berjenjang; dan Monitoring Progress Perizinan.

"KPK juga upayakan untuk berkoordinasi antarlini. Dalam hal ini Direktorat AKBU (Antikorupsi Badan Usaha) bisa bekerja sama dengan Direktorat Korsup hingga Direktorat Gratifikasi. Tentu dengan harapan, keluhan dari pelaku usaha bisa diselesaikan dengan baik," pungkas Nawawi.


Rep. Nyoto

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...