Kamis, 27 Agustus 2015

Menteri Desa Bapak Marwan Minta Kades Segera Belanjakan Dana Desa


Radar Publik
Banyuasin - Pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar tidak mempersalahkan para kepala desa yang akan menggunakan dana desa. Oleh karena itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menginstruksikan kepada para kepala desa untuk segera membelanjakan dana desa yang sudah masuk ke rekening desa.

"Keberadaan dana desa harap segera disampaikan dan disalurkan ke desa-desa. Bagi kepala desa, jika sudah sampai ke rekening harap segera di belanjakan, jangan takut kena masalah hukum," ujar Menteri Desa saat melakukan temu wicara dengan para kepala desa di pendopo kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (27/8).

Menurut Menteri Marwan, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan melalui Kejaksaan agung, dan Kapolri agar tidak banyak mempersalahkan para kepala desa yang menggunakan anggaran desa agar tidak tersandung masalah hukum.

"Memang agak sulit, tapi karena ini pengalaman pertama kali, dana desa wajib dipakai. Kepala desa harap segera menyalurkan dan membelanjakan,"tandasnya.

Untuk mempercepat penyaluran dana desa, Menteri Marwan meminta agar mempermudah aturan yang telah dibuat. "Pertama, supaya serapan anggaran bisa dimanfaatkan. Kedua, yang penting kegunaan anggaran desa sesuai dengan kebutuhan seperti yang ada dalam aturan Permendes yang telah dibuat," ujarnya

Menteri Marwan mengunggkapkan salah satu penyebab keterlamnatan penggunaan anggaran desa. Penyebab pertama menurut menteri marwan adalah keterlambatan perbup dalam membuat aturan terkait dana desa.

"Kedua, memang ada kendala dengan over regulated. Kemenkeru bikin aturan sendiri, Kemendagri juga bikin aturan sendiri, sehingga menjadi sagat birokratis dan rumit," imbuhnya.

Menteri Marwan menambahkan akan memangkas beberapa aturan dan membantu dengan membikin template RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa.

"Kita perpendek, nati bikin template yang mempermudah. Kita juga sudah duduk barenga bersama Kemenkeu dan Kemendagri untuk mempermudah penggunaan dana desa," ungkapnya.

Jika dana desa sudah di gunakan. Menteri Marwan berjanji akan menambah dana desa pada tahun anggaran berikutnya. "Tahun 2016 tiga kali lipat. Persoalannya kita tambah setiap tahun, tapi kalau tidak digunakan untuk apa," tutupnya. (Red)

Sabtu, 22 Agustus 2015

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dalam Rangka Wajib Belajar 9 Tahun Yang Bermutu

Radar Publik
Kontak | Tim BOS

    Home
    Tentang BOS
    Kegiatan
    Layanan Masyarakat dan Penanganan Pengaduan


    Rekap Dana


    Penggunaan Dana per Komponen


Kode Registrasi Sekolah

Password

Petunjuk


Atau Klik tombol dibawah ini untuk login dengan username dan password operator dapodik

Tentang BOS

PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

TAHUN 2012

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.

Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP.  Pada tahun 2005  APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.

Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011  penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi.

Pengertian BOS

Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk:

    Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
    Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
    Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Sasaran Program dan Besar Bantuan

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah  pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:

    SD/SDLB                                                     :    Rp 580.000,-/siswa/tahun
    SMP/SMPLB/SMPT                             :    Rp 710.000,-/siswa/tahun

Waktu Penyaluran Dana

Tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Khusus untuk sekolah di daerah terpencil, penyaluran dana BOS dilakukan 6 bulanan. Penetapan daerah terpencil dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan  secara khusus, atas usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Penggunaan Dana BOS

    Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
    Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
    Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
    Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
    Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
    Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
    Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
    Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
    Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
    Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan Siswa Miskin . Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
    Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
    Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
    Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah.

Larangan Penggunaan Dana BOS

    Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
    Dipinjamkan kepada pihak lain.
    Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
    Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.  Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
    Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
    Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
    Membangun gedung/ruangan baru.
    Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
    Menanamkan saham.
    Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
    Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
    Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.

Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana BOS

    Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
    Maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
    Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
    Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
    Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar.  Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi,  faktor geografis dan faktor lainnya;
    Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisikan daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada penyesuaian alokasi pada triwulan berikutnya;
    Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
    Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi sekolah.

Landasan Hukum

Landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012 antara lain:

    Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum  dan Alokasi BOS Tahun Anggaran  2012
    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS  dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS


Social Network

    Twitter Facebook

Resource Links

    www.kemdikbud.go.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Hubungi Kami

Kompleks Kementerian Pendidikan Nasional
Jl. Jendral Sudirman Gedung E lt 15-17, Senayan Jakarta- Indonesia

    Alamat web :  http://bos.kemdiknas.go.id
    Nomor telepon : 0-800-140-1299 dan 0-800-140-1276 (bebas pulsa) 021-5725980 dan 021-5725632
    Faksimil : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635
    Email : bos@kemdiknas.go.id

  ©2015 Direktorat Pembinaan SMP

Pekan Ini, Inpres Pemberantasan Korupsi Diterbitkan


Radar Publik

Andi menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyiapkan formula-formula untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, salah satunya dengan sistem building.



Ia menjelaskan, sistem tersebut adalah sinergi antara unit-unit penegakan hukum yang bergerak dalam pemberantasan korupsi. Unit-unit penegakan hukum yang dimaksud adalah KPK, kepolisian, dan Kejaksaan Agung. Sistem ini akan menjadi semacam strategi nasional pemberantasan korupsi tahun 2015.



"Minggu ini diharapkan selesai Inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi yang harus dilakukan kementerian dan lembaga. Inpresnya sudah masuk Setkab untuk difinalisasi. Jadi diharapkan minggu ini atau paling lambat minggu depan, Inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi itu sudah bisa dikeluarkan," ujar Andi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).



Ahli kajian strategis itu menyampaikan, Inpres tersebut disusun antar kelembagaan. "Kalau dari menteri, pengusul utamanya adalah Kepala Bappenas (Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Andrinof Chaniago)," kata dia.



"Jadi dari Kepala Bappenas sudah selesai. Sekarang sudah di meja Setkab. Tinggal biasanya kami membutuhkan empat hingga enam hari untuk memfinalisasi satu Perpres (Peraturan Presiden). Begitu itu siap, diajukan ke Presiden untuk disahkan."



Untuk tahun 2015 ini, sebut Andi, penekanan pemberantasan korupsi terletak pada tahapan pencegahan. Pemerintah membuat sistem yang memungkinkan agar instansi-instansi penegak hukum bisa secara cepat mengindentifikasi kemungkinan-kemungkinan pelanggaran administrasi atau kemungkinan-kemungkinan intensi atau kesengajaan dalam menggunakan keuangan negara secara tidak sah.



"Nah itu yang kemudian bergerak melakukan pencegahan. Dan itu yang membuat Presiden menempatkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sebagai bagian integral dari Kantor Kepresidenan, supaya itu cepat dideteksi," ujar dia.



Andi menyimpulkan, tahapan pencegahan tindak korupsi nantinya diharapkan menjadi 70 hingga 75 persen dari porsi program aksi pemberantasan korupsi di Indonesia.



Selain sistem building, demi menyelesaikan konflik KPK dan Polri, Presiden Jokowi juga berkali-kali menegaskan agar meniadakan manuver-manuver apapun di luar proses hukum.



"Lalu, pembangunan atau penguatan kelembagaan menjadi kunci untuk polisi akan diawali dengan pencalonan Haiti (Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti) sebagai Kapolri pada sidang berikutnya," kata dia.



Sementara untuk KPK, lanjut dia, saat ini diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan Keputusan Presiden (Keppres) soal Pelaksana Tugas (Plt). "Nanti dilanjutkan dengan pansel sampai terbentuknya KPK baru dengan adanya komisioner-komisioner baru," ujar dia. ( Pemred )

Polda Jatim Memusnahkan Sabu 2 Kilogram

Polda Jatim Musnahkan Sabu 2 Kilogram


Radar Publik
Surabaya- Direktorat reserse narkoba Polda Jatim memusnahkan 2 kilogram sabu-sabu seberat 2 kilogram yang disita dari lima tersangka AS, MS,AW,AB, dan BE.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman gedung Direskoba Polda Jatim ini berlangsung lancar dan dihadiri oleh instansi terkait seperti pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Dinas Kesehatan.

Karo ops Polda Jatim Mohammad Arief Pranoto MM dalam sambutannya menyatakan narkoba merupakan alat termurah untuk merusak mental bangsa.

" Kita harus mencanangkan bahwa barkoba adalah musuh bersama, jangan hanya dibebankan pada Polri maupun Bea Cukai saja tapi namun juga semua elemen," ujar Arief, Kamis (20/8/2015).( red )
www.radarpublik.blogspot.com

Jumat, 21 Agustus 2015

Sutiyoso Resmi Dilantik Sebagai Kepala BIN Oleh Presiden Jokowi

Radar Publik
Jakarta - Ketua Umum PKPI, Sutiyoso resmi dilantik sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), di Istana Negara, Rabu (8/7/2015).

Presiden Jokowi memimpin langsung pelantikan Sutiyoso. Mantan gubernur DKI Jakarta itu dilantik setelah pelantikan Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI.

Sutiyoso tampak kompak dengan Jokowi, keduanya mengenakan seragam yang sama. Sutiyoso mengenakan jas hitam dipadu dasi berwarna merah.

"Saya pantang menyerah dalam menjalankan tugas dan jabatan," kata Sutiyoso, saat mengikuti pembacaan sumpah jabatan Kepala BIN.

Sutiyoso mengawali karier sebagai prajurit TNI setelah lulus dari Akmil pada 1964 dan beberapa jabatan di TNI, yakni menjabat Asisten Personel, Asisten Operasi, Wakil Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima Kodam Jaya.

Di dunia politik, Sutiyoso menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta selama dua periode, yakni pertama (1997-2002) dan berlanjut pada periode kedua (2002-2007).

Jabatan lain yang dipegang oleh Sutiyoso ialah Ketua Ketua Umum Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) periode 2004 - 2008. (Nyoto)

Pansel KPK Bikin Isu Di Tengah Masyarakat

Pansel KPK Bikin Isu "Hantu" di Tengah Masyarakat

Radar Publik
JAKARTA - Seleksi tahap III terdapat 19 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih meninggalkan sebuah 'borok'. Pasalnya, ada beberapa nama calon yang diduga memiliki transaksi mencurigakan di rekeningnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, Juru Bicara Panitia Seleksi (Pansel) KPK Betty Alisjahbana sebaiknya mengungkap nama-nama yang memiliki rekening mencurigakan tersebut. Jangan hanya memberikan kabar yang tidak jelas dan menjadi polemik di tengah masyarakat.

"Kalau memang ada rekening gendut ungkap siapa saja. Jangan hanya bisa menjadi 'hantu' di tengah masyarakat. Ini kan sudah bikin isu enggak sehat," ujar Desmond kepada Wartawan, Sabtu (21/8/2015).

Dengan tidak menjelaskan siapa saja orang tersebut, kata Ketua DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu akan menimbulkan curiga kalau Pansel KPK memiliki kepentingan tertentu. Sebab, isu tersebut hanya akan membuat gaduh suasana saja.

"Pansel sudah ada kepentingan mungkin, calon-calon yang kita lihat juga banyak kepentingannya," katanya.

Desmond mengaku akan membahas masalah tersebut bersama para pimpinan Komisi III DPR. Bahkan, dirinya mengancam kalau komisi hukum tidak akan meloloskan calon pimpinan tersebut jika Pansel KPK tidak membeberkan namanya.

"Saya akan mengusulkan ke Komisi III nanti untuk tidak satu pun meloloskan dan kita tidak akan pilih. Saya akan mengusulkannya di rapat pimpinan," pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pansel KPK Betty Alisjahbana mengaku, ada calon pimpinan KPK yang memiliki transaksi mencurigakan di dalam rekening mereka. Hal tersebut merujuk dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Meski demikian, Pansel KPK tetap meloloskan calon tersebut guna memverifikasi laporan yang diperoleh sebelumnya.

Kata dia, Pansel KPK memang sudah memiliki laporan yang kurang baik dari para calon pimpinan KPK, tapi saat ini tidak cukup waktu untuk memverifikasinya. Sehingga, masih Pansel bisa loloskan, dan pada tes berikutnya akan diverifikasi. ( red )

Kamis, 13 Agustus 2015

Jokowi : Saat Ini Sedang Perang Politik

Jum'at, 14 Agustus 2015 
Radar Publik
Jakarta - Presiden Joko Widodo mengharapkan kekompakan antarlembaga negara guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
"Saya sangat memahami bahwa setiap lembaga negara mempunyai peran sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Namun demikian, kekompakan lembaga-lembaga negara sangat diperlukan dalam perjuangan untuk mewujudkan janji kemerdekaan sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945," kata Presiden pada Sidang Paripurna dalam rangka Sidang Tahunan MPR 2015 di Jakarta, Jumat.
Presiden mengatakan, sejatinya saat ini sedang berperang. "Bukan perang fisik seperti yang dilakukan oleh para pahlawan pejuang kemerdekaan tetapi perang untuk memenangi perdamaian, kesejahteraan dan kehidupan rakyat yang bahagia," kata Presiden.
Untuk memenangi perang guna memuliakan rakyat tersebut, menurut Presiden, hanya akan terwujud kalau seluruh elemen dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) khususnya lembaga-lembaga negara, bersatu padu dan tidak terjebak pada ego masing-masing.
"Secara bersama-sama kita perkuat kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, dan kepribadian dalam kebudayaan," kata Presiden.
Presiden menyatakan, Trisakti harus menjadi strategi utama dalam membendung upaya-upaya bangsa lain untuk merongrong kedaulatan, kesejahteraan dan karakter Bangsa Indonesia.
Menurut Presiden, dengan melihat modal sosial dan ekonomi yang dimiliki, peluang Indonesia untuk menjadi negara maju dan sejahtera sebenarnya terbuka lebar.
Indonesia mempunyai jumlah penduduk yang besar dan kreatif, kelas menengah yang semakin besar, sistem politik yang demokratis, masyarakat muslim yang moderat dan menjadi kekuatan ekonomi ke-16 di dunia dengan Pendapatan Produk Domestik Bruto sekitar 10 ribu triliun rupiah.
"Dengan kerja keras, optimisme dan mengubah sikap konsumtif menjadi produktif, kita akan bermartabat di antara bangsa-bangsa di dunia," kata Presiden.
Presiden mengatakan, percepatan untuk menjadi negara adil dan makmur tersebut, tentu dengan dukungan seluruh rakyat Indonesia, sangat ditentukan oleh kinerja dan kekompakan lembaga-lembaga negara.
Kekompakan tersebut, menurut Presiden, akan memperkuat sistem presidensial sehingga pemerintahan menjadi stabil. "Dengan demikian, pemerintah akan mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," katanya.(red)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...