Kamis, 04 Juli 2013

Personel TNI Berpangkat Serma yang Dicokok BNN Miliki Aset Miliaran Rupiah

Radar Publik
Jakarta - Dua personel TNI di Pekanbaru Riau, Serda RY dan Serma BW alias er, dicokok aparat Badan Narkotika Nasional (BNN). Salah satu diantara keduanya memiliki aset mencapai miliaran rupiah.

Personel TNI pemilik rekening gendut itu adalah Serma BW. Dia ditangkap usai bertransaksi dengan rekan satu profesi namun beda kesatuan di TNI. Aset-aset tersebut diduga hasil dari peredaran narkotika.

"Yang bersangkutan memiliki rumah mewah di Riau, Nissan X-trail, sebuah dealer motor, restoranm dan sejumlah perkebunan sawit," kata salah seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya, Jumat (5/7/2013).

BW dicokok aparat, Selasa lalu, usai menerima paket berisi narkotika dari rekannya RY di sebuah bengkel motor. Petugas mencokoknya saat di mobil Suzuki X-Over, ketika hendak meninggalkan bengkel.

"Ditemukan 300an butir ekstasi dan kartu identitas anggota TNI," kata sumber tersebut.

Usai mencokok BW, petugas langsung melakukan penggeledahan di kediaman BW, di Jl Sekuntum, Pekanbaru. Aparat lagi-lagi menemukan narkotika di kediaman tersangka.

"Ada sabu seberat 1 kilogram dan ekstasi 20 butir," ujarnya.

Petugas juga menyita beberapa barang bukti dari kediaman BW, antara lain 3 BPKB sepeda motor, 1 unit mobil Honda Brio, 2 buah laptop, dan seperangkat CCTV.

Samsudin Tertangkap Selundupkan BBM ke Pulau Sapudi

Radar Publik
Surabaya - Pria tua ini nekat menyimpan 11 ribu liter solar dan 5 ribu liter premium bersubsidi di dalam puluhan drum. Samsudin (55) berniat menjual BBM tersebut ke nelayan di Pulau Sapudi, pulau terluar Sumenep, Madura.

"Tersangka ditangkap saat membawa puluhan drum berisi solar dan bensin menggunakan Perahu Layar Motor Family Mandiri menuju Pulau Sapudi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, Jumat (5/7/2013).

Kepada polisi, Samsudin mengaku membeli premium dan solar tersebut saat masih dibandrol Rp 4.500. BBM tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 5.500 saja ke nelayan di Pulau Sapudi.

"Saya jualnya Rp 5.500 saja," tutur Samsudin.

Samsudi dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf b dan d UU RI nomer 22 tahun 2001 tentang migas. (Radar)

Agus Diiming-imingi Rp 50 Juta Digandakan Jadi Rp 1,5 Miliar

Radar Publik
Surabaya - Hanya ingin menambah pundi-pundi uangnya, Agus hampir saja kehilangan Rp 50 juta. Pria 37 tahun itu terbujuk rayu dukun pengganda uang yang hendak menipunya.

"Korban dijanjikan Rp 1,5 miliar asalkan membayar uang Rp 50 juta," kata AKBP Aries Syahbudin kepada wartawan, Kamis (4/7/2013).

Kapolres Tanjung Perak itu mengatakan, yang menipu Agus adalah komplotan dukun pengganda uang beranggotakan 4 orang. Mereka adalah Juari Sobirin alias Handoko, warga Ploso Klaten, Kediri; Slamet, warga Baron Timur, Nganjuk; Djasmani, warga Pare, Kediri; dan Waryono, warga Gondang, Nganjuk.

Kasus ini berawal dari pekenalan Agus dengan Slamet. Kepada Agus, Slamet mampu mencarikan orang yang bisa menggandakan uang. Agus yang tertarik setuju untuk bertemu dengan orang tersebut. Akhir Juni lalu, mereka bertemu di kos Agus di Jalan Perak Barat.

Sebelum berniat menggandakan uangnya, Agus meminta bukti dulu. Juari yang bertindak sebagai dukun menyanggupi permintaan itu dan meminta Agus masuk kamar. Juari hanya mengajak Slamet saja sementara Djasmani dan Waryono disuruh menunggu di luar.

Di dalam kamar, Slamet menyediakan peralatan ritual yang terdiri dari kembang telon, minyak wangi, sebuah kardus air mineral, kain kafan, dan dupa/menyan. Juari lantas meminta Agus menyerahkan uang Rp 100 ribu.

"Uang itu lantas dibakar tersangka dan dimasukkan kardus air mineral lalu ditutup kain kafan," lanjut Aries.

Setelah dibuka, uang Rp 100 ribu itu ternyata masih utuh. Juari lantas meminta Agus menyerahkan uang Rp 1,5 juta dan dijanjikan akan dilipat gandakan menjadi Rp 1,5 miiar. Agus menuruti permintaan itu. Uang tersebut lantas diolesi minyak lalu dimasukkan kardus air mineral dan ditutup kain kafan.

Setelah menunggu selama 10 menit, Agus dipersilahkan membuka kain. Di dalam kardus Agus melihat tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu an yang diaku Juari senilai Rp 1,5 miliar. Agus pun girang. Agus percaya karena dia sempat memegang tiga lembar uang tersebut. Namun Juari meminta syarat agar Agus menyerahkan mahar senilai Rp 50 juta agar bisa membawa uang miliaran rupiah tersebut.

"Tersangka juga mengingatkan korban agar tidak membuka kardus bila belum dua hari. Alasan tersangka, uang akan terisi penuh dan sempurna bila sudah mengendap selama dua hari," ujar Aries.

Agus lalu mencari uang Rp 50 juta yang diinginkan Juari. setelah uang berada di tangan, Agus ingin membuktikan sekali lagi dengan membuka kain kafan yang menutupi kardus. Betapa terkejutnya Agus saat dia melihat kardus itu kosong tanpa isi. Agus pun protes dan meminta kembali uang Rp 1,5 juta yang sudah dikantongi Juari. Juari menolak dan mereka ribut.

"Bapak kos yang mendengar keributan itu melapor ke polisi," terang Aries.

Polisi yang dilapori segera datang ke lokasi dan mengamankan Juari cs. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti jika Juari cs adalah komplotan penipu dengan modus penggandaan uang. Mereka biasanya beraksi di Jatim dan Jateng.

"Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksi. Aksi pertama sukses dengan hasil Rp 15 juta. Si dukun dapat 30 %, sisanya dibagi ke yang lain," jelas perwira asal Jakarta itu.

Mengenai Agus yang sempat melihat uang Rp 1,5 miliar di dalam kardus, Aries menjelaskan jika Agus sudah dihipnotis saat itu sehingga mata Agus melihat tumpukan uang, padahal kardus itu kosong. Buktinya, saat Agus membuka kembali kain itu saat tak dihipnotis, kardus itu memang benar-benar kosong. (Damar Wulan)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...