Sabtu, 25 Mei 2024

Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Sita Ratusan Botol Miras Beralkohol Tanpa Izin Saat Operasi Cipta Kondisi

Radar Publik

*PASURUAN* - Tim Opsnal Unit I / Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. berhasil mengungkap peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/05/2024).
Kali ini, anggota Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran Minuman Beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Pandaan dan Kecamatan Sukorejo.

Adapun beberapa lokasi yang berhasil diungkap dan diamankan oleh anggota Satreskrim yakni,
--- Di dalam rumah Dusun Patebon, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan. Penjual berinisial RJ(37th), dengan barang bukti berupa 20 (dua puluh) botol minuman beralkohol jenis Arak Bali.

--- Di sebuah warung  Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Penjual berinisial HS(44th), dengan barang bukti berupa 147 (seratus empat puluh tujuh) botol miras jenis Arak.

--- Di dalam rumah  Dusun Doyong Selatan, Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo. Penjual berinisial HL(33th), dengan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) botol miras jenis Anggur Hijau Api, 60 (enam puluh) botol miras jenis Anggur Merah Gold, 12 (dua belas) botol miras jenis Prost Lager, 12 (dua belas) botol miras jenis Bir Singaraja, dan 16 (enam belas) kaleng miras jenis Prost Rajawali.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Polres Pasuruan khususnya Satreskrim akan terus berupaya memberantas peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan.

"Sesuai arahan dari pimpinan yakni Bapak Kapolres Pasuruan terkait pemberantasan peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin, kami dari Satreskrim Polres Pasuruan selalu memonitor terus perkembangan situasi di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Pasuruan," tegas Kasat Reskrim.

Dia melanjutkan, tujuan diungkapnya kasus minuman keras beralkohol tanpa izin guna menghindari hal-hal yang dapat menganggu kondusifitas wilayah hukum Polres Pasuruan.

"Kami akan terus upayakan keamanan bagi masyarakat, dengan terus melakukan operasi cipta kondisi khususnya pengungkapan kasus peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin, sehingga diharapkan masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman, serta Sitkamtibmas di Kabupaten Pasuruan tetap terjaga dengan kondusif," jelasnya.

Atas perbuatannya, Ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 17 Perda Kab. Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Rep. Nyoto/bogang
Editor. Kresna

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Gempol Gelar Operasi Gabungan Tiga Pilar

Radar Publik

*PASURUAN* - Anggota Polsek Gempol yang dipimpin oleh Kapolsek Gempol Kompol Indro Susetiyo, S.H. menggelar Operasi Gabungan dalam rangka Cipta Kondisi di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/05/2024).
Dalam kegiatan tersebut, gabungan Anggota Polsek Gempol bersama Pleton Siaga Polres Pasuruan, Koramil Gempol, dan Satpol PP Kecamatan Gempol melakukan pengecekan di Warkop Gempol 9.

Adapun personil yang melaksanakan Operasi Gabungan terdiri dari Anggota Sat Samapta 5 (lima) Personil, Anggota Sat Lantas 4 (empat) Personil, Anggota Sat Intelkam 3 (tiga) Personil, Anggota Sat Reskrim 4 (empat) Personil, Anggota Pleton Siaga Polres Pasuruan 10 (sepuluh) Personil, Anggota Koramil Gempol 4 (empat) Personil, dan Anggota Satpol PP Kecamatan Gempol 3 (tiga) Personil.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Gempol Kompol Indro Susetiyo, S.H. mengatakan bahwa kegiatan Operasi Gabungan yang dilakukan di Warkop Gempol 9 meliputi :
-- Memeriksa tempat warkop dan memeriksa identitas karyawan yang ada di warkop.
-- Melakukan Tes Urine secara acak terhadap pengunjung maupun karyawan warkop.
-- Memeriksa warkop beserta pengunjung terkait Miras, Sajam dan Narkoba.
-- Memeriksa kelengkapan surat Kendaraan Ranmor bagi pengunjung warkop di Gempol 9.

"Dari hasil pengecekan di Warkop Gempol 9 didapati bahwa tidak di temukan adanya Miras, Hasil tes urine acak terhadap pengunjung maupun karyawan sejumlah 14 orang dengan hasil Negatif, dan Hasil pemeriksaan kelengkapan kendaraan ranmor ada 10 Unit ranmor di lakukan penindakan tilang oleh Anggota Lantas Polsek Gempol," jelas Kapolsek.

"Tujuan dari kegiatan Operasi Gabungan Cipta Kondisi ini adalah untuk memberikan himbauan dan pemahaman kepada seluruh pemilik warkop yang ada di wilayah Kecamatan Gempol terkait larangan menjual Miras dan konsumsi Narkoba," ucap Kapolsek.

Rep. Nyoto/bogang
Editor. Kresna

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...