Radar publik online 23/03/2023
PASURUAN- Banggil.Dari balik partisi ruang sidang Pengadilan Negeri(PN)Banggil.Di depan ruang sidang, majelis hakim membacakan putusan. Para pemilik rambut merah itu terjaring operasi pekat di Tretes. Merekan masing- masing di jatuhi hukuman 3 bulan penjara.
Ada delapan orang yang di jadikan terdakwa dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Mereka menerima putusan hakim. Tapi, para pekerja sek Komersial (PSK) itu tidak harus menjalani hukuman penjara.Sebab, vonis 3 bulan penjara tersebut di sertai masa percobaan selama 6 bulan . Vonis berlaku jika para terdakwa mengulanggi lagi perbuatan mereka.
Kepala POL PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda mengatakan, putusan hakim terhadap delapan 8 PSK yang terjaring operasi pekat razia senen malam(20/03) itu di jatuhkan selasa(21/03) di PN Banggil. Para PSK tersebut di anggap telah melanggar peraturan daerah tentang penangulangan pelacuran.
"Kami menerima putusan hakim sekitar pukul 20.00, kemudian , kami serahkan mereka ke kejaksaan,"jelasnya(fa)