Radar Publik
Jakarta 

Rabu, 16 Juni 2021


Dalam waktu dekat, pemerintah akan merealisasikan penyerahan 2.950 sertifikat tanah kepada masyarakat penerima redistribusi lahan di empat daerah

Pemerintah menyatakan akan terus berupaya mempercepat penyelesaian konflik agraria yang terjadi di sejumlah wilayah secara bertahap.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, menyampaikan upaya pemerintah menyelesaikan konflik agraria dilakukan demi penyediaan tanah bagi rakyat.

"Saya sangat mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas rampungnya penyelesaian konflik di empat lokasi prioritas tahun 2021. Ini merupakan hasil dari kolaborasi pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria demi penyediaan tanah bagi rakyat," ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021 di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan merealisasikan penyerahan 2.950 sertifikat tanah kepada masyarakat penerima redistribusi lahan di empat daerah.

Rinciannya, 720 sertifikat untuk Kabupaten Buleleng, Bali, kemudian 1.620 sertifikat untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Utara.

Lalu, 200 sertifikat untuk Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Utara, dan 410 sertifikat untuk Kabupaten Tanjung, Jabung Barat, Jambi. Langkah serupa juga akan dilakukan di enam daerah lain.

Moeldoko menjelaskan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021 (Tim Bersama 2021) yang diarahkan untuk terus mendorong langkah-langkah corrective action dan terobosan (extra mile) untuk menyelesaikan konflik agraria di 137 lokasi prioritas sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Tim Bersama 2021 ini diperkuat dengan keikutsertaan lintas empat kemenko, sembilan K/L, TNI/Polri, PTPN, Perhutani dan empat CSO.

Pertemuan pada Rabu ini dimaksudkan untuk mengurai permasalahan yang dihadapi, antara lain konflik terkait aset negara, emergency response terhadap dampak konflik, termasuk isu kriminalisasi warga, anggaran dan arah kebijakan reforma agraria dan perhutanan sosial di tengah implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menyatakan siap berkolaborasi bersama Kementerian BUMN untuk mengurai bottleneck penyelesaian konflik di aset BUMN.

"Penting untuk dibuat suatu proses bisnis yang disepakati bersama untuk mewujudkan reforma agraria di lahan aset BUMN yang selama ini bermasalah," ujarnya.

Hal ini juga dipertegas oleh Moeldoko agar kolaborasi ini segera dilaksanakan dan akan dikawal KSP.

Sementara itu, Deputi VI Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan implementasi UU CK juga akan didorong untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria.

"Paling tidak ada delapan peraturan pemerintah turunan UUCK yang dapat mempercepat penanganan konflik agraria. Menyikapi perkembangan tersebut, Kemenko Perekonomian akan melakukan gap analysis terhadap kerangka kebijakan reforma agraria yang ada," jelasnya.

Di sisi lain, terkait dengan pelepasan kawasan hutan dalam penyelesaian konflik lahan, Direktur Penyelesaian Konflik Tenurial dan Hutan Adat Muhammad Said menjelaskan sudah ada tiga usulan hutan adat dalam proses verifikasi teknis dan sedang membentuk tim untuk menyelesaikan usulan di daerah lain.

"Capaian ini terus didorong seiring dengan terbitnya beberapa Permen LHK yang dapat membantu penyelesaian konflik tenurial dalam kawasan hutan," terangnya.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi dan Wakil Badan Pembinaan Hukum TNI Brigjen Wahyoedho Indrajit menyampaikan komitmennya untuk menjaga kondusivitas lokasi prioritas yang disampaikan.

Rapat koordinasi ini akan ditindaklanjuti pada Jumat (18/6/2021) dengan melibatkan empat organisasi masyarakat sipil sebagai mitra bersama pemerintah dalam penyelesaian konflik lahan.

Salah satu agendanya adalah mendapatkan masukan mengurai percepatan penyelesaian konflik lahan di lapangan. (Nyoto)