Radar Publik
Bandung - Hakim Setyabudi Tejocahyono bersama tiga tersangka lainnya yang terlibat kasus dugaan suap pengurusan kasus Bansos Pemkot Bandung menjalani proses rekonstruksi. Mereka terbalut rompi bertulis 'Tahanan KPK'.
KPK meggelar rekonstruksi kasus penyuapan kepada hakim tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata, Rabu (3/7/2013).
Keempat tahanan KPK tersebut dijemput dari ruang sel Mapolrertabes Bandung dan tiba di PN Bandung sekitra pukul 09.05 WIB.
Mengenakan batik lengan panjang dan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Setyabudi dikawal polisi bersenjata. Pantauan Radar Publik, keempatnya datang menggunakan mobil tahanan. Sementara para penyidik KPK menumpangi mobil lainya.
Penjagaan ketat mengawal kedatangan keempat tersangka. Masing-masing dari mereka dikawal polisi yang diantaranya membawa senjata. Secara berurutan, mereka satu persatu masuk melewati para wartawan yang lalu masuk melalui pintu samping.
Tersangka pertama turun dari mobil yaitu Asep Triatna yang mengenakan kemeja putih kotak-kotak lengan pendek. Lalu disusul Toto Hutagalung yang mengenakan polo shirt hitam dan topi.
Setelah itu giliran Setyabudi Tejocahyono keluar mobil dengan kawalan polisi bersenjata. Ia terlihat mengenakan batik cokelat lengan panjang.
Mantan Wakil Ketua PN Bandung tersebut terlihat masih disalami sejumlah pegawai PN. Setyabudi pun menyalami mereka sambil tersenyum. Terakhir yaitu Hery Nurhayat. Keempatnya yang memakai rompi betulis 'Tahanan KPK' itu masuk ke ruang mediasi. (Red)
Selasa, 02 Juli 2013
Dinyatakan Bersalah, PN Bangil Memilih Banding
Radar Publik
Pasuruan - Komisi Informasi Pusat (KIP) menghukum Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan, Jawa Timur agar memberikan salinan putusan yang diminta oleh penggugat. Atas putusan KIP tersebut, PN Bangil memilih mengajukan banding.
"PN Bangil mengajukan banding atas keputusan KIP. Semua yang kita lakukan berdasarkan SKKMA dengan petunjuk dari Ketua PT mengenai pengeluaran salinan putusan," kata Humas PN Bangil I Putu Gede Astawa kepada Pemred Radar Publik, Rabu (3/7/2013).
Menurutnya, upaya PN Bangil untuk mengajukan memori banding ke PTUN bukan karena tidak terima dengan keputusan KIP tersebut. Upaya banding dilakukan agar didapatkan kesepahaman bersama mengenai prosedur pengeluaran salinan putusan.
"Kami tidak sepaham mengenai prosedur pengeluaran putusan yang diminta oleh pihak ketiga," jelas Gede.
Kasus ini berawal dari Sekretaris Desa (Sekdes) Kejayan, Pasuruan, Agus Yahya yang meminta salinan putusan PN Bangil. Sebab dalam salinan putusan itu, warganya Nahuri disebut DPO oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas tudingan JPU ini, Agus pun penasaran dan meminta informasi tentang salinan putusan tersebut. Namun pihak PN Bangil tidak memberikan informasi yang diminta sehingga Agus menggugat PN Bangil ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Setelah melalui proses ajudikasi, Rabu (15/5/2013), Komisi Informasi Pusat (KIP) PN Bangil dinyatakan bersalah tidak memberikan informasi yang diminta. Kekalahan pengadilan ini menjadi sejarah pertama di Indonesia. (Kresna)
Pasuruan - Komisi Informasi Pusat (KIP) menghukum Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan, Jawa Timur agar memberikan salinan putusan yang diminta oleh penggugat. Atas putusan KIP tersebut, PN Bangil memilih mengajukan banding.
"PN Bangil mengajukan banding atas keputusan KIP. Semua yang kita lakukan berdasarkan SKKMA dengan petunjuk dari Ketua PT mengenai pengeluaran salinan putusan," kata Humas PN Bangil I Putu Gede Astawa kepada Pemred Radar Publik, Rabu (3/7/2013).
Menurutnya, upaya PN Bangil untuk mengajukan memori banding ke PTUN bukan karena tidak terima dengan keputusan KIP tersebut. Upaya banding dilakukan agar didapatkan kesepahaman bersama mengenai prosedur pengeluaran salinan putusan.
"Kami tidak sepaham mengenai prosedur pengeluaran putusan yang diminta oleh pihak ketiga," jelas Gede.
Kasus ini berawal dari Sekretaris Desa (Sekdes) Kejayan, Pasuruan, Agus Yahya yang meminta salinan putusan PN Bangil. Sebab dalam salinan putusan itu, warganya Nahuri disebut DPO oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas tudingan JPU ini, Agus pun penasaran dan meminta informasi tentang salinan putusan tersebut. Namun pihak PN Bangil tidak memberikan informasi yang diminta sehingga Agus menggugat PN Bangil ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Setelah melalui proses ajudikasi, Rabu (15/5/2013), Komisi Informasi Pusat (KIP) PN Bangil dinyatakan bersalah tidak memberikan informasi yang diminta. Kekalahan pengadilan ini menjadi sejarah pertama di Indonesia. (Kresna)
Dalam Keadaan Bugil Ningsih 30th Saat Digerebek Suaminya
Radar Publik
Mojokerto - Mustiyaningsih (30), warga Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Mojokerto, digerebek suaminya sendiri saat berselingkuh dengan pria lain di hotel, Rabu (3/7/2013) malam. Ningsih harus menanggung malu di hadapan suaminya, Diyan Supriyanto (33), saat keduanya kepergok tengah bugil di dalam kamar.
Liputan Radar Publik sekitar pukul 21.00 WIB, Diyan yang sudah mendengar informasi jika istrinya sedang kencan dengan pria lain ini, mencoba mendobrak pintu kamar hotel melati di Mojokerto. Saat pintu kamar nomer 9 itu terbuka, Diyan terkejut melihat istrinya bercinta dengan pria lain dengan kondisi bugil.
Diyan juga sangat terkejut, ternyata pria yang meniduri istrinya adalah bosnya sendiri, Kristian Yudha. Diyan yang sudah kalap, mencoba menghakimi mandor di PT Ajinomoto ini. Namun security hotel segera mengamankan Diyan dan para kerabatnya.
Beberapa menit kemudian, kedua pasangan kumpul kebo ini diminta untuk segera mengenakan pakaian dan diminta keluar. Setelah terbukti bahwa Ningsih adalah istri Diyan dengan melihat surat nikah, security segera melapor ke polisi.
“Ini istri saya. Tadi antar saya kerja dan dia pamit pulang karena anak sedang sakit. Ternyata malah tidur dengan bos saya sendiri. Masya Allah,” kata Diyan dengan nada sangat emosi.
Setelah polisi datang, kedua pasangan kumpul kebo ini segera diamankan dari amukan Diyan dan keluarganya. Sementara itu istri Yudha yang datang ke lokasi, tampak shock melihat suaminya selingkuh dengan istri anak buahnya sendiri. (Kresna)
Mojokerto - Mustiyaningsih (30), warga Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Mojokerto, digerebek suaminya sendiri saat berselingkuh dengan pria lain di hotel, Rabu (3/7/2013) malam. Ningsih harus menanggung malu di hadapan suaminya, Diyan Supriyanto (33), saat keduanya kepergok tengah bugil di dalam kamar.
Liputan Radar Publik sekitar pukul 21.00 WIB, Diyan yang sudah mendengar informasi jika istrinya sedang kencan dengan pria lain ini, mencoba mendobrak pintu kamar hotel melati di Mojokerto. Saat pintu kamar nomer 9 itu terbuka, Diyan terkejut melihat istrinya bercinta dengan pria lain dengan kondisi bugil.
Diyan juga sangat terkejut, ternyata pria yang meniduri istrinya adalah bosnya sendiri, Kristian Yudha. Diyan yang sudah kalap, mencoba menghakimi mandor di PT Ajinomoto ini. Namun security hotel segera mengamankan Diyan dan para kerabatnya.
Beberapa menit kemudian, kedua pasangan kumpul kebo ini diminta untuk segera mengenakan pakaian dan diminta keluar. Setelah terbukti bahwa Ningsih adalah istri Diyan dengan melihat surat nikah, security segera melapor ke polisi.
“Ini istri saya. Tadi antar saya kerja dan dia pamit pulang karena anak sedang sakit. Ternyata malah tidur dengan bos saya sendiri. Masya Allah,” kata Diyan dengan nada sangat emosi.
Setelah polisi datang, kedua pasangan kumpul kebo ini segera diamankan dari amukan Diyan dan keluarganya. Sementara itu istri Yudha yang datang ke lokasi, tampak shock melihat suaminya selingkuh dengan istri anak buahnya sendiri. (Kresna)
Bea & Cukai Tembilahan Sita Beras dan Gula Ilegal Senilai Rp 451 Juta
Radar Publik
Jakarta - Petugas patroli Bea dan Cukai Tembilahan, Riau berhasil mengamankan sebuah kapal motor (KM) bermuatan beras dan gula ilegal. Barang ilegal tersebut bernilai Rp 451 juta.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Zaky Firmasnyah mengatakan, barang ilegal tersebut dibawa oleh KM Bima Sukses asal Tanjung Pinang. Rencananya barang-barang akan dibawa ke perairan Tanjung Jungkir, Sungai Guntung, Riau.
"Kita lakukan penegahan karena barang-barang itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang jelas. Pemuatan beras kurang lebih sebanyak 900 bags atau 21 ton dan gula kurang lebih sebanyak 599 bags atau 30 ton dari Batam tanpa dokumen," ujar Zaky kepada Radar Publik, Rabu (3/7/2013).
Saat ini sarana pengangkut, anak buah kapal (ABK) dan barang bukti lainnya di bawa ke KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Diperkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp. 451.280.000," jelasnya.
Zaky mengatakan, ketentuan yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang dari wilayah kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (Red)
Jakarta - Petugas patroli Bea dan Cukai Tembilahan, Riau berhasil mengamankan sebuah kapal motor (KM) bermuatan beras dan gula ilegal. Barang ilegal tersebut bernilai Rp 451 juta.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Zaky Firmasnyah mengatakan, barang ilegal tersebut dibawa oleh KM Bima Sukses asal Tanjung Pinang. Rencananya barang-barang akan dibawa ke perairan Tanjung Jungkir, Sungai Guntung, Riau.
"Kita lakukan penegahan karena barang-barang itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang jelas. Pemuatan beras kurang lebih sebanyak 900 bags atau 21 ton dan gula kurang lebih sebanyak 599 bags atau 30 ton dari Batam tanpa dokumen," ujar Zaky kepada Radar Publik, Rabu (3/7/2013).
Saat ini sarana pengangkut, anak buah kapal (ABK) dan barang bukti lainnya di bawa ke KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Diperkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp. 451.280.000," jelasnya.
Zaky mengatakan, ketentuan yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang dari wilayah kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (Red)
Langganan:
Postingan (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, M...