يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ - ١٨٣
Arab-latin: yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụn
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Surat Al Baqarah ayat 183 di atas menjelaskan tentang perintah untuk berpuasa. Dalam bahasa Arab, puasa berasal dari kata shaum atau shiyam yang artinya menahan. Sedangkan menurut istilah, puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkannya dengan cara-cara yang khusus. Puasa dilakukan mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Menurut tafsir Kementerian Agama (Kemenag), kewajiban puasa dalam ayat di atas dilakukan untuk mendidik jiwa, mengendalikan syahwat, dan menyadarkan bahwa manusia memiliki kelebihan dibandingkan hewan. Selain itu, puasa dilakukan agar manusia senantiasa bertakwa dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangannya. Puasa ini juga telah diwajibkan atas umat para nabi terdahulu.
Perintah puasa yang terdapat pada surat Al Baqarah ayat 183 ini ditujukan kepada orang yang beriman. Sebagaimana terdapat pada permulaan ayat yang berbunyi "yā ayyuhallażīna āmanụ" atau dalam bahasa Indonesia diartikan "Wahai orang-orang yang beriman". |
"Orang yang beriman akan patuh melaksanakan perintah berpuasa dengan sepenuh hari, karena ia merasa kebutuhan jasmaniah dan rohaniah adalah dua unsur pokok bagi kehidupan manusia yang harus dikembangkan dengan bermacam-macam latihan, agar dapat dimanfaatkan untuk ketenteraman hidup yang bahagia di dunia dan akhirat," bunyi tafsir Kemenag dikutip pada Minggu (19/12/2021).
Ulama tafsir, Ibnu Katsir, dalam tafsirnya mengatakan, puasa mengandung hikmah menyucikan tubuh dan mempersempit jalan-jalan setan. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits shahihain, yang berbunyi:
"يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ"
Artinya: "Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu memberi nafkah, maka kawinlah, dan barang siapa yang tidak mampu (memberi nafkah), hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan peredam baginya."
Dalam ayat selanjutnya, yakni pada surat Al Baqarah ayat 184, Allah SWT menjelaskan batas yang dilakukan untuk berpuasa dan hukum lain yang berhubungan dengan kewajiban umat muslim tersebut.