Jumat, 18 November 2022

"MEDIASI SENGKETA LAHAN TANAH LAPANGAN DESA MENANGGAL-MOJOSARI BELUM TEMUIN TITIK TERANG"

Radar publik Mojokerto
kamis 17/11/2022

Terbentuknya Tim kecil yang diketuai oleh Kepala Desa Menanggal, Moch.Irvan dan para  Ahli Waris warga gogol yang bersengketa lakukan Mediasi kembali untuk mendapatkan keputusan terakhir tentang sengketa lahan lapangan pada kamis (17/11/2022) sekitar dimulai pukul 13:00 WIB belum temuin titik terang 
Hadir dalam pertemuan tersebut, di hadiri kurang lebih dari 16 orang, termasuk perwakilan dari ahli waris warga gogol Namun sunguh sangat disayangkan dalam musyawarah tersebut, pihak perwakilan ahli waris Juwair (yang bersengketa) tidak terlihat hadir sehingga, musyawarah yang seharusnya bisa membuahkan keputusan yang baik, tidak bisa terlaksana seperti yang diharapkan

Hal ini membuat beberapa ahli waris warga gogol kecewa, kekecewaan ini di sampaikan oleh perwakilan ahli waris, Sujianto. Sujianto yang juga merupakan Ketua Dewan Penasehat Forum MediaTransformasi(FORMAT)menyampaikan bahwa, jika pada hari ini tidak ada titik temu permasalahan sengketa tanah lapangan yang sudah di hibahkan oleh warga gogol pada desa maka, kami akan menempuh jalur hukum dengan membuat pelaporan secara tertulis pada Aparat Penegak Hukum (APH)Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Mojokerto. 

Permasalahan ini tidak bisa di biarkan berlarut-larut, kasihan bapak-bapak ini tersita waktu dan pikirannya hanya karena ketidak tegasan pemerintah Desa (PEMDES)Menanggal yang tidak bisa menyelesaikan sengketa lahan ini secara musyawarah dan mufakat, hal ini jelas akan mencoreng nama baik Kepala Desa dan seluruh jajarannya. Terang Sujianto. 

Masih Sujianto, perlu kita garis bawahi bahwa, tanah yang sudah menjadi lapangan sepak bola,balaidesa dan sekolahan yang telah dipergunakan oleh masyarakat ini, merupakan hibah dari 24 warga gogol pada ±50 tahun silam,  dan jika ada yang sengaja merubah hak atas tanah tersebut hingga menjadi sertifikat pribadi maka, dengan tegas saya sampaikan akan kita tempuh jalur hukum untuk mempidanakan serta memperkarakan secara perdata.

Kita masih mentoleransi karena, kita menghormati pihak-pihak yang berada dalam lingkup pemerintahan, bukti data dan saksi untuk kita ajukan ke meja hijau sudah kita  lengkapi, maka sesuai arahan perwakilan dari Kecamatan, kami akan tunda pelaporan ini hingga hari Senin (21/11). Tutupnya. 

Sementara itu, jajaran Polsek Mojosari yang terwakili bhabinkamtibmas Eriyantono mengatakan, "pihaknya mempersilahkan bila kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum, yakni Pengadilan Negeri. Meski demikian, pihaknya tetap meminta agar lahan itu dapat di fungsikan lagi untuk kepentingan umum".

Kalau lapangan biarkan di manfaatkan untuk kegiatan, silahkan saja tempuh jalur hukum. Nanti biar pengadilan yang akan memutuskan, yang penting kita sebagai keamanan pada prinsipnya bisa kondusif. Sampai pak Bhabin. 

M.Bachroni, perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Mojosari mengatakan, pihaknya berharap permasalahan tersebut bisa di selesaikan di tingkat desa atau tingkat Kecamatan. Namun, jika permasalahan itu tidak bisa di selesaikan, maka silahkan ajukan gugatan di Pengadilan Negeri atau Kepolisian. Sarannya. 

Tapi, alangkah baiknya kalau permasalahan ini bisa di selesaikan di pemerintahan Desa Menanggal, dan saya sangat mengapresiasi dari perwakilan ahli waris warga gogol 'Paguyuban Warga Gogol Menanggal' yang di wakili oleh Bapak Sujianto yang telah memberikan  releksasi waktu sampai hari Senin. Pungkas Bachroni.(Nang).

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...