Radar Publik
Mojokerto
Galian C di dusun nggrogol di duga milik H. Amin beroperasi tanpa kantongi izin yang lengkap.
Tepatnya di wilayah kec. Kutorejo desa kepuh pandak dusun nggrogol
Sangat disayangkan pihak dari kecamatan yang seharusnya memantau perusakan lingkungan dan memberikan tegoran tetapi tutup mata serta dari pihak perijinan kabupaten mojokerto juga diduga tutup mata dengan semaraknya galian C ilegal di wilayah hukum kab mojokerto.
Sampai berita ini diluncurkan agar pihak berwajib mengonfirmasi dan menghentikan tambang-tambang ilegal yang ada di wilayah hukum kab. Mojokerto jawa Timur.
Pemimpin Redaksi Radar Publik (Gus Nyoto NH) akan menanyakan langsung ke dinas terkait pertambangan propinsi Jatim tentang izin tambang yang ada di wilayah mojokerto karena banyak dugaan tambang yang beroperasi tanpa kantongi surat izin resmi dari kab. Maupun propinsi.
Dan juga tambang yang di duga milik H. Amin tersebut terang jika tidak mengantongi izin tapi di dalam suasana maraknya wabah covit 19 ini tetap beroprasi hingga saat ini
Pesan Pemimpin Redaksi Radar Publik kepada penegak hukum
Agar penegak hukum wilayah hukum kab. Mojokerto segera melakukan sidak lapangan agar senantiasa pertambanga yang tak kantongi izin segera di tindak secara hukum yang berlaku tentang UU Petambangan jelasnya. (Suanang)