Minggu, 26 Juli 2020

DIDUGA MARAK RENTERNIR BERLINDUNG DI BALIK KOPERASI

Jakarta

Kementerian Koperasi dan UKM meningkatkan pengawasan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Hal tersebut dilakukan karena banyak KSP yang pengelolaannya tidak benar sehingga tersandung masalah.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, masalah yang kerap ditemui oleh Koperasi Simpan Pinjam adalah praktik usaha yang keluar dari prinsip dan jati diri koperasi. Saat ini, banyak Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik rentenir.

Australia Tambah Kuota Visa Kerja dan Liburan untuk WNI
Advertisement

Selain itu, Ahmad juga mendapati banyak KSP yang beroperasi masih belum berbadan hukum. Sehingga penyediaan jasa keuangan ini terindikasi menjalankan investasi ilegal berkedok koperasi.

"Praktik sejumlah KSP menyimpang ini telah meresahkan masyarakat. Sekaligus merusak citra koperasi, yang memiliki tujuan untuk kesejahteraan anggota bersama," katanya dalam Webinar yang disiarkan melalui YouTube, Jumat (10/7/2020).

Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM tengah mengkaji rencana pengawasan terintegrasi sampai lima tahun ke depan. Nantinya, pengawasan dilakukan dengan menggunakan sistem satu data secara nasional (big data).

Melalui big data, diyakini proses pengawasan di setiap level menjadi lebih merata baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Nantinya, penyelenggaraan pengawasan koperasi dilakukan secara terintegrasi. Antara lain dengan pendekatan berbasis risiko dari Buku I, II, III, IV, GCG, dan kinerja.

Oleh karena itu, pihaknya terus meningkatkan koordinasi bersama otoritas terkait untuk melindungi masyarakat dari Koperasi Simpan Pinjam ilegal. Yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga pemerintah daerah.

2 dari 3 halaman
Menteri Teten Ingin Koperasi Jadi Lembaga Keuangan Kepercayaan Masyarakat

Kementerian Koperasi dan UKM sejak awal membuka kerja sama seluas-luasnya dengan berbagai pihak dengan prinsip transparan, akuntabel, dan semata-mata demi memajukan koperasi dan UMKM di Tanah Air.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM mendorong dan meningkatkan kapasitas usaha dan kompetensi koperasi dan UMKM dalam pembangunan nasional. Selain itu kementerian juga ingin melahirkan lembaga keuangan yang ramah bagi koperasi dan UMKM.

“Ini menjadi target kita, lalu koordinasi sektoral mendukung koperasi dan UMKM, kita tahu yang mengurus UMKM itu ada 18 kementerian. Nah ke depan kita ingin membangun dan mempertegas lagi bahwa untuk membangun koperasi dan UMKM ini menjadi kekuatan ekonomi nasional,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dalam acara Pembukaan RAT KSP Kopdit Obor Mas, pada Selasa 30 Juni 2020.

KAI Tagih Utang Rp 257 Miliar ke Pemerintah
Oleh sebab itu, diperlukan ekosistem untuk mengembangkan koperasi dan UMKM. Ekosistem ini harus memberikan kesempatan bagi koperasi dan UMKM untuk mengakses pasar lebih luas lagi, baik pasar dalam negeri maupun pasal di luar negeri.

Lalu perlu juga mengembangkan kewirausahaan agar bisa naik kelas. Ini perlu terhubung dengan ekosistem pembiayaan dan ekosistem kewirausahaan serta pasar. Pihaknya juga ingin mempercepat akselerasi pembiayaan dan prestasi.

“Tahun ini LPDB kami putuskan 100 persen relaksasi untuk koperasi, dan kami terus melanjutkan standar pembiayaan untuk UMKM lewat koperasi,” ujarnya.

Teten mengajukan kepada kementerian Keuangan untuk menambah investasi di LPDB karena situasi lagi sulit. Teten mengatakan baru dapat tambahan Rp 1 triliun untuk dana LPDB.

“Ini belum turun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) katanya, sehingga sekarang dalam program relaksasi menggunakan dana yang ada di LPDB,” (Abdul) 

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...