Selasa, 12 Oktober 2021

Pemimpin Redaksi Radar Publik (H. Sunyoto NH/Gus Nyoto) Melaksanakan Vaksinasi yang ke 2

Radar Publik
Jawa Timur

Pemimpin Redaksi Radar Publik (H. Sunyoto NH/Gus Nyoto) 
Melaksanakan Vaksinasi yang ke 2 

Pimpinan Redaksi Radar Publik juga menghimbau supaya masyarakat juga ikut sukseskan Vaksinasi covid 19 agar supaya bebas dari wabah yang sangat berbahaya ini

"Seyogyanya kita semua masyarakat jangan takut untuk di Vaksin, toh Vaksin ini bertujuan agar kita semua terbebas dari penyakit wabah Covid 19, dan jangan percaya HOAX yang menakuti katanya Vaksin ini haram yang inilah itulah.. Jangan dipercaya kabar Hoax, intinya kita bervaksin supaya kita tidak terjangkit Virus, toh Pemerintah Pusat sangat berkasih sayang pada masyarakat nya dan ingin masyarakat nya ini selalu sehat" Ungkapnya. 

Himbauhan agar masyarakat yang belum melaksanakan Vaksin supaya lekas-lekas Bervaksin di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah, serta mentaati peraturan Pemerintah agar mensukseskan Vaksinasi hidup sehat negara Raharja. (Red) 

DIDUGA DANA BIMTEK FIKTIF KADIS ESDM PROPINSI RIAU MENYAMBANGI HOTEL PRODEO

Radar Publik
Batam

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Alimnus IPDN itu diduga korupsi bimbingan teknis (Bimtek) fiktif Rp500 juta.

"Hari ini Kadis ESDM Riau inisial IAL kita tetapkan tersangka dan langsung ditahan," ujar Kepala Kejari Kuantan Singingi,Selasa (12/10).

Menurut Hadiman, pihaknya tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka. Sebab, sebelumnya penyidik Kejari Kuansing sudah memeriksa sejunlah saksi dan menemukan alat bukti keterlibatan Indra Agus saat menjadi pejabat di Pemkab Kuantan Singingi.

"Ini pemeriksaan kedua kalinya terhadap IAL. Beberapa saksi juga sudah kita periksa," ucap Hadiman.

Hadiman menjelaskan, pemeriksaan pertama Indra Agus mengaku tak enak badan dan minta izin pulang. Lalu jaksa mengagendakan pemeriksaan kedua, dan langsung melakukan penahanan.

"Pemeriksaan oleh penyidik 2 kali sebagai saksi. Pertama sakit saat diperiksa, hari ini Pukul 09.00 Wib hadir lagi pemeriksaan. Lalu kita tetapkan sebagai tersangka pukul 14.30 Wib," tegas jaksa terbaik nomor 3 se Indonesia ini.

Hadiman mengatakan, pemeriksaan Indra dilakukan setelah Kejaksaan menerima laporan dugaan korupsi dari masyarakat. Menurutnya, ada bimbingan teknis pertambangan dari Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi ke Bangka Belitung pada periode 2013-2014.

Indra Agus saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuantan Singingi. Kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp500 jutaan itu terjadi pada 2014.

Kegiatan bimtek itu terbukti fiktif lewat putusan bersalah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK di Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi, AR.

"Kegiatan fiktif Rp500 jutaan. Saat itu IA menjabat Kepala Dinas ESDM Kuansing," (Abdul) 

Buntut panjang Makelar honorer, Suami korban laporkan terduga pelaku ke Mapolresta Mojokerto

Radar publik  Mojokerto,
selasa 13/10/2021

Buntut panjang  Makelar honorer, Suami korban laporkan terduga pelaku ke Mapolresta Mojokerto pada Selasa (12/10/2021).

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pekerjaan yang sangat diidamkan oleh semua orang, tak terkecuali oleh wanita kelahiran Kediri alumni salah satu perguruan tinggi swasta Fakultas Kebidanan di Kota Kediri. 

Sebut saja Bunga, Bunga menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Kartono, SP. (58) warga dusun Tumpak Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, Kartono juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sooko Kabupaten Mojokerto. Kejadian ini terjadi pada tahun 2020 lalu yang mana Kartono menjanjikan Bunga bisa masuk menjadi honorer di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

Suami Bunga yang juga seorang honorer ASN di salah satu instansi pemerintah Kota Mojokerto mengenal pelaku pertama kali dari kakaknya yang bekerja sebagai Guru. 

Pada beberapa kali pertemuan antara suami korban,orang tua (mertua Bunga) dan Kartono, atas permintaan Kartono pada ibu mertua korban  untuk meloloskan agar bisa masuk menjadi honorer harus ada uang pelicin dengan besaran 25 juta rupiah. 

Tidak lama setelah pertemuan terakhir, Suami dan ibu mertua Bunga kembali diminta oleh Kartono untuk menemui dirumahnya dan menyerahkan uang sebesar 25 Juta rupiah pada 28 November 2020.

Janji Kartono pada keluarga korban tidak pernah terealisasi, keluarga korban pada akhirnya menanyakan perihal tersebut pada Kartono, namun Kartono beralasan masih ada mutasi jabatan.

Pada 25 Desember 2020 Kartono meminta uang lagi pada keluarga korban sebesar 10 Juta rupiah, kali ini Kartono beralasan agar bisa segera ditempatkan, namun faktanya Bunga tidak pernah bekerja sebagai honorer sesuai dengan yang dijanjikan Kartono, Bunga hanya numpang Magang sebagai Mahasiswa di Pemerintah Kota Mojokerto selama 4 hari.

Keluarga korban sudah capek dengan janji-janji Kartono yang mau mengembalikan uang dengan total 35 juta tersebut, sehingga sebelum keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Mojokerto, keluarga korban mendatangi lagi Kartono dan memberikan surat pernyataan kesanggupan pengembalian semua dana yang telah dipakai oleh Kartono. Bersambung (nang tim).

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...