Radar Publik
Batam
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Alimnus IPDN itu diduga korupsi bimbingan teknis (Bimtek) fiktif Rp500 juta.
"Hari ini Kadis ESDM Riau inisial IAL kita tetapkan tersangka dan langsung ditahan," ujar Kepala Kejari Kuantan Singingi,Selasa (12/10).
Menurut Hadiman, pihaknya tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka. Sebab, sebelumnya penyidik Kejari Kuansing sudah memeriksa sejunlah saksi dan menemukan alat bukti keterlibatan Indra Agus saat menjadi pejabat di Pemkab Kuantan Singingi.
"Ini pemeriksaan kedua kalinya terhadap IAL. Beberapa saksi juga sudah kita periksa," ucap Hadiman.
Hadiman menjelaskan, pemeriksaan pertama Indra Agus mengaku tak enak badan dan minta izin pulang. Lalu jaksa mengagendakan pemeriksaan kedua, dan langsung melakukan penahanan.
"Pemeriksaan oleh penyidik 2 kali sebagai saksi. Pertama sakit saat diperiksa, hari ini Pukul 09.00 Wib hadir lagi pemeriksaan. Lalu kita tetapkan sebagai tersangka pukul 14.30 Wib," tegas jaksa terbaik nomor 3 se Indonesia ini.
Hadiman mengatakan, pemeriksaan Indra dilakukan setelah Kejaksaan menerima laporan dugaan korupsi dari masyarakat. Menurutnya, ada bimbingan teknis pertambangan dari Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi ke Bangka Belitung pada periode 2013-2014.
Indra Agus saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuantan Singingi. Kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp500 jutaan itu terjadi pada 2014.
Kegiatan bimtek itu terbukti fiktif lewat putusan bersalah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK di Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi, AR.
"Kegiatan fiktif Rp500 jutaan. Saat itu IA menjabat Kepala Dinas ESDM Kuansing," (Abdul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar