Selasa, 12 November 2013

Terbukti Berzina, Oknum Kapolsek Mesum di Jember Dicopot

Radar Publik
JEMBER - Pemeriksaan maraton yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur dan Polres Jember membuahkan hasil. Oknum Kapolsek AKP M terbukti melakukan perzinaan dengan pelapor ES (25).

Kepastian ini diungkapkan Kapolres Jember, AKBP Awang Joko Rumitro, saat melakukan jumpa pers di Mapolres Jember, sore tadi. Setelah pemeriksaan maraton dua hari, AKP M terbukti melakukan hubungan suami istri dengan ES.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, dapat kami simpulkan memang terjadi hubungan suami istri (antara AKP M dengan pelapor ES),” ujar Awang Joko Rumitro, Selasa (12/11/2013).

Dia menjelaskan, meskipun terjadi hubungan intim, namun ditegaskan bukan pemerkosaan seperti yang dilaporkan korban. Artinya, imbuh Awang, bukan dilakukan pemaksaan seperti yang berkembang di sejumlah media selama ini.

“Unsur pemerkosaannya tidak ada, tetapi bentuk perzinaan, yang melanggar Pasal 284 KUHP,” tegasnya.

Karena terbukti melakukan perzinaan, AKP M sejak hari ini dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Patrang. Dia dipindah menjadi perwira menengah di Mapolres Jember.

“Mulai sekarang Kapolsek saya tarik dan saya Pama-kan di Mapolres Jember,” tambahnya.

Dengan demikian, AKP M akan menjadi perwira non-job di Mapolres Jember. Sementara untuk Kapolsek Patrang, untuk sementara masih belum diisi oleh penggantinya.

“Kita nonaktifkan hingga nanti ditunjuk perwira penggantinya,” jelasnya.

Menurut Awang, AKP M dan ES telah mengakui perzinahan tersebut. Bahkan, kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan melakukan perdamaian. Pihaknya sudah melaporkan kepada Kapolda Jawa Timur.

Awang menambahkan, meski termasuk perbuatan perzinaan namun sulit dilakukan pembuktian unsur pelanggaran pidananya. Pasalnya, laporan pelapor dilakukan sudah kedaluarsa.

“Sebetulnya ini delik aduan. Apalagi laporannya sudah kedaluarsa,” tandasnya.

Seharusnya kasus delik aduan mempunyai masa kedaluarsa, yakni enam bulan setelah kejadian. Sedangkan ES, baru melayangkan laporannya ke Polres Jember yakni 17 bulan pasca-kejadian. (Gus Nyoto)

Pelayanan Kesehatan Warga Miskin Jangan Dipersulit

Radar Publik
BOGOR- Massa dari LSM Pergerakan Rakyat Bogor (PRB) mengepung Kantor Dinas Kesehatan dan DPRD Kabupaten Bogor. Mereka mendesak pemerintah untuk membenahi sistem pelayanan yang dinilai belum maksimal.

Anggota PRB, Ruhiyat mengatakan, pelayanan kesehatan khususnya untuk warga miskin belum maksimal.

"Kami menuntut agar tidak mempersulit rakyat miskin dengan sistem yang berbelit saat ingin mendapatkan fasilitas kesehatan di rumah sakit," ungkapnya Kepada Radar Publik, Selasa (12/11/2013).

Dia melanjutkan, pemerintah harus menyiapkan sistem rujukan yang tidak memerlukan prosedur panjang bagi rakyat miskin. "Banyak warga miskin yang tidak paham fungsi Jamkesmas," ujarnya.

Dia juga meminta agar pemerintah menindak tegas rumah sakit yang tidak menjalankan pelayanan kesehatan secara maksimal.

Seperti diketahui, ada 1,1 juta warga miskin di Kabupaten Bogor. 170 ribu di antaranya lanjut usia. Untuk itu, pemerintah harus menambah anggaran kesehatan sekurang-kurangnya Rp150 miliar dari APBD 2013.

"Kami juga menuntut agar menambah perlengkapan medis yang ada di puskesmas tingkat kecamatan," tegasnya. (Damar Wulan)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...