Rabu, 28 Desember 2022

BPJS Kesehatan Pusat, Beri Penhargaan Kepada RSUD Grati

Media Radar Publik Online(28/12/2022)

PASURUAN- RSUD Grati terus membuktikan bahwa sebagai rumah sakit yang berkomitmen tinggi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada pasien  dan keluarganya fakta membuktikan dengan di raihnya penhargaan yang di terimanya dari BPJS Kesehatan Pusat bukan sembarang penhargaan melainkan karna perestasinya dan komitmenya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga patut mendapatkanya.

Kali ini BPJS Kesehatan Pusat, memberikan penhargaan atas komitmenya juga dalam  meng-implementasi Integrasi Sistem Antrian O line dan  Integrasi Sistem Klaim.

Penhargaan di serahkan secara langsusng oleh Direktur Teknologi Informasi BPJS kesehatan , Edwin Aristiawan kepada Direktur RSUD Grati,drg Dyah Retno Lestari, M.kes.

Menurut Edwin ,Antrean Online yang di miliki RSUD Grati telah terkoneksi dengan Aplikasi Mobile JKN. Layanan tersebut menjadi solusi peserta JKN untuk menhindari kepadatan  pasien dan lamanya waktu antrean di rumah sakit yang selama ini yang menjadi keluhan.

"Saya datang sendiri ke RSUD Grati untuk memantau langsung implementasi sistem antrean online berjalan lancar atau tidak.dan teryata sangat memuaskan," kata Edwin dalam kunjunganya ke RSUD Grati beberapa waktu yang lalu
Edwin jugak menegaskan, selain mempermudah proses pendaftaran pelayanan, sistem antrian online juga mengurangi waktu  tunggu sehingga di harapkan tidak terjadi penumpukan antrian dirumah sakit. dalam pratiknya peserta dapat mengambil antrian secara online melalui mobile JKN dan datang ketika waktu periksa sudah dekat, hal tersebut akan lebih efesien. Rumah sakit tidak perlu menambah kursi tunggu dan lahan parker peserta. Dengan demikian, pelayanan yang di berikan oleh petugas rumah sakit pun menjadi lebih nyaman.

"BPJS kesehatan rumah sakit harus terus  support dalam meningkatkan layanan. kami oktimis inovasi ini mampu mengubah budaya berkeruman di fasilitas kesehatan melalui sistem antrian online  sehingga peserta JKN bisah lebih nyaman saat mengakses pelayanan kesehatan. yakni, kerja keras kita dalam pemgembangan program JKN ini demi kepuasan seluruh peserta JKN, dan saya acunggi jempol RSUD Grati,"tambah Edwin kembali.

Sementar itu, Direktur RSUD Grati, Dyah Retno Lestari menegaskan bahwa pihaknya akan terus  berupaya untuk memberikan  informasi tentang antrean online ini kepada peserta.

Selain mengidukasi langsung kepada pasien, informasi  juga di berikan melaui akun media sosial resmi milik rumah sakit.sehingga ia akan terus  mengajak peserta untuk memanfaatkan layanan antrean online pada Mobile JKN.

"Kami terus akan evaluasi selama implementasi antrian online berjalan. kemudian kami dapat mengatur dan menemukan ide agar masyarkat semakin peduli dengan perubahan. upaya kami dengan gencar  memberikan edukasi kepada masyarakat yang datang, melaui media sosial rumah sakit juga spanduk terkait langkah untuk akses antrean online di mobile JKN," ucap Retno.

Lebih lanjut Retno menjelaskan, paserta yang telah memanfaatkan layanan antrian online pada mobile JKN tidak memerlukan waktu lama jika. peserta JKN dapat langsung chek ia selanjutnya ke poli tujuan. keterangan jam yang tersedia sangat efektif mengurai kerumunanl pasien sehingga peserta JKN tak lagi menunggu lama untuk mendapatkan layanan di rumah sakit. bisah memangkas waktu 2- 3 jam lamanya.

" Kami sebagai pemberi  pelayanan kesehatan juga mendaptkan manfaat yang positif dari  program ini. sebagai mitra BPJS kesehatan kami siap menyinergikan setia update  sistem dan kebijakan -kebijakan sesuwai dengan ketentuan, termasuk antrean online yang manfaatnya sangat terasa bagi kami. juga membantu mangement dalam mengambil kebijakan," jelas Retno kembali.

Tak selesai di situ, Retno menambahkan bahwa fitur antrean telah hadir pada Aplikasi Mobile JKN. dimna paserta membuka aplikasi dan memilih peserta dapat membuka aplikasi dan memilih menu pendaftaran pelayanan (Antrean) kemudian memili antrean untuk rumah sakit.

"Peserta di minta untuk memasukkan nomor rujukan, lalu peserta bisah mengambil antrean yang di bituhkan sampai masuk ke layanan yang di tuju," tutupnya(fan)

Peringatan HKN Ke- 58 Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan Launcing Program Layanan UHC

Media Radar Publik Online Selasa 27 Desember 2022

PASURUAN- Peringatan Hari  Kesehatan Nasional(HKN) ke 58 tahun 2022, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, menggelar acara resmi di pendopo Kabupaten, yang di awali dengan swnam bersama.

Selain HKN, Dinkes Kabupaten Pasuruan, Jugak Loncing Program Universal Healt Coverage(UHC)  Tahun 2023 Di Pendopo Kabupaten Pasuruan,Senin (26/12/22).

Kegiatan ini, dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, Ketua DPRD, Sekda, jajaran Forkopimda, seluruh OPD, Ka Dinkes, kabid, Ketua PMI, BPJS, Kepala Desa dan tamu para undangan lainya.

Dalam peringatan HKN Ke 58 tersebut, juga di isi dengan pemberian beberapa penhargaan,diantaranya pemberian penhargaan kepada RSUD Bangil dan Grati.

"Program UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan , yang memastikan setiap warga Pasuruan memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif bermutu dengan  biaya terja gkau, dan saya sangat mendukun program yang baik ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Gus Irsyad juga menegaskan, bahwa UHC merupakan perwujudan dari tiga hal yang saling berkesinambungan, yakni kesamaan akses pelayanan  kesehatan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan  yang biak dan biaya pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat.

"Warga Pasuruan berhak mendapatkan  pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu serta perlindungan resiko Finansial. pada intinya dengan  adanya program UHC, akan mempermudah masyarakat untuk membutuhkan layanan kesehatan, cukup dengan menunjukkan KTP, akan mendapatkan layanan kesehatan Gratis,"ujarnya.

Selanjutnya, BPJS Kabupaten Pasuruan, juga memberikan penhargaan kepada Dinas Kesehatan, yang di lanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama(PKS) antara BPJS dan ka Dinkes Kabupaten Pasuruan(Andi)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...