Radar Publik
JAKARTA - Kamis, 19 November 2015
SR (50) dan MS (35), dua orang pelaku yang terlibat sindikat penjualan manusia berkedok yayasan penyalur pembantu rumah tangga untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) akhirnya berhasil dibekuk oleh Petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Diketahui SR berprofesi sebagai germo sekaligus pemilik yayasan, dan MS merupakan pegusaha kafe 'esek-esek'.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Siswo Yuwono menjelaskan, penangkapan SR dan MS ini bermula dari laporan korban seorang gadis remaja HY (17). Sebelum melapor ke polisi, kata AKBP Siswo, HY ini sempat dipekerjakan di kafe esek-esek milik MS di Dadap, Tangerang.
"Ketika tahu akan dipekerjakan sebagai PSK, HY ini pura-pura gila," kata AKBP Siswo, seperti dikutip dari laman Puskominfo Bid Humas Polda Metro, Kamis (19/11).
AKBP Siswo melanjutkan, MS pun mengembalikan HY kepada SR selaku pemilik yayasan penyalur pembantu rumah tangga di Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat berada di Kemayoran itu lah, HY kabur dan melaporkan kasus tersebut Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Selain HY kita selamatkan dua korban lain yakni IS (17) dan EM (15). Mereka ini dijanjikan bekerja sebagai pelayan dan pembantu oleh SR," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku bejat ini dijerat dengan Pasal 88 UU RI No 25/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Nyoto)
JAKARTA - Kamis, 19 November 2015
SR (50) dan MS (35), dua orang pelaku yang terlibat sindikat penjualan manusia berkedok yayasan penyalur pembantu rumah tangga untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) akhirnya berhasil dibekuk oleh Petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Diketahui SR berprofesi sebagai germo sekaligus pemilik yayasan, dan MS merupakan pegusaha kafe 'esek-esek'.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Siswo Yuwono menjelaskan, penangkapan SR dan MS ini bermula dari laporan korban seorang gadis remaja HY (17). Sebelum melapor ke polisi, kata AKBP Siswo, HY ini sempat dipekerjakan di kafe esek-esek milik MS di Dadap, Tangerang.
"Ketika tahu akan dipekerjakan sebagai PSK, HY ini pura-pura gila," kata AKBP Siswo, seperti dikutip dari laman Puskominfo Bid Humas Polda Metro, Kamis (19/11).
AKBP Siswo melanjutkan, MS pun mengembalikan HY kepada SR selaku pemilik yayasan penyalur pembantu rumah tangga di Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat berada di Kemayoran itu lah, HY kabur dan melaporkan kasus tersebut Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Selain HY kita selamatkan dua korban lain yakni IS (17) dan EM (15). Mereka ini dijanjikan bekerja sebagai pelayan dan pembantu oleh SR," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku bejat ini dijerat dengan Pasal 88 UU RI No 25/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Nyoto)