Senin, 08 November 2021

siaran PERS KPK : KPK Tahan Tersangka Gratifikasi Proyek di Jambi


Jakarta, 4 November 2021 – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan AF sebagai Tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016 s.d 2021.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan pada perkara Zumi Zola (Mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021), dkk yang telah telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.

Tersangka AF merupakan orang kepercayaan sekaligus representasi dari Zumi Zola. AF mengelola kebutuhan dana operasional Zumi Zola dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Adapun total uang yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar sejumlah Rp46 Miliar. Sebagian dari uang tersebut, atas perintah Zumi Zola, diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Tersangka AF juga diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp6 Miliar untuk keperluan pribadinya. Saat ini AF sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK.

Atas perbuatannya tersebut AF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap AF untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 23 November 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di Rutan KPK dimaksud.

KPK mengingatkan bahwa permufakatan jahat korupsi antara penyelenggara Negara dengan pelaku usaha pada pengadaan barang dan jasa seringkali kali tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan saja, namun juga sering terjadi sejak pada tahap perencanaan bahkan hingga pengawasannya.

Suap menjadi modus yang sering dilakukan para pelaku usaha untuk memperoleh proyek dari pemerintah. Konsekuensinya, pelaku usaha akan menurunkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan agar tetap memperoleh keuntungan. Alhasil, masyarakatlah yang menjadi pihak paling dirugikan karena kualitas barang dan jasa yang dihasilkan tersebut tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

KPK prihatin sekaligus berharap korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan para penyelenggara negara dan pelaku usaha ini tidak kembali terjadi. Korupsi pengadaan barang dan jasa selain tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga menghambat pembangunan di daerah.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri – 085216075917

Dugaan mar'Up Pekerjaan Proyek PU Binamarga Kab. Pasuruan Rehabilitasi Jalan utama turap talut di dsn Deresan desa Gambiran kec. Prigen


Radar Publik
Pasuruan

Dugaan mar'Up Pekerjaan Proyek PU Binamarga Kab. Pasuruan Rehabilitasi Jalan utama turap talut di dsn Deresan desa Gambiran kec. Prigen

Proyek PU tersebut yang di kerjakan oleh CV. ORA ET LABORA dengan Anggaran kurang lebih Rp. 98, juta sumber dana APBD rehabilitasi jalan utama turap talut di duga memakai pasir bercampur tanah liat dan sedikit semen. 

Saat pelaksana/kontraktor di konfirmasi oleh beberapa wartawan dilapangan, pelaksana dan kontraktor tidak ada di tempat, dan sempat ditanyakan pada pekerja proyek, " Kulo mboten sumerap garapane sinten kulo tasik enggal (dengan logat jawanya) "
Saya tidak tau ini pekerjaannya siapa saya orang baru. Imbuhnya kepada wartawan, 8/11/2021

Sangat disayangkan gelontoran dana APBD untuk pekerjaan proyek dan petugas pengawas dari PU lagi-lagi tidak ada dilapangan, padahal seharusnya pengawas lapangan harus benar-benar fokus pada pekerjaan yang ada di wilayah masing-masing. 

Dugaan pekerja proyek dilapangan sudah di seting oleh pelaksana untuk menghindari pertanyaan dari semua pihak yang benar-benar kontrol sosial. Serta dalam papan nabor informasi untuk keterbukaan informasi Publik tidak di cantumkan berapa VOLUME yang dikerjakan, ini jelas ladang mar'UP. (Nyoto) 

Pelaksana CV. BUDI DAYA Kerjakan Proyek Pemerintah jembatan Dsn Madulegi di duga Tidak Susuai RAB


Radar Publik
Pasuruan

Pembangungan Rehabilitasi jembatan DSN MADULEGI DS PELINTAHAN kec. PANDAAN yang dikerjakan oleh CV. BUDI DAYA di duga tidak sesuai spek RAB. 

Anggaran yang di kucurkan oleh Dinas PU Binamarga kab. Pasuruan untuk pembangunan jembatan tersebut kurang lebih senilai Rp. 172, juta tersebut, duduga telah dikerjakan tidak sesuai RAB. Pasalnya bangunan Lama yang hanya ditutup pasir semen saja. 

Sembari demikian dari hasil pantauan beberapa wartawan yang sengaja kontrol sosial menemukan kejanggalan dimana pihak pengawas lapangan PU tidak terjun cek lapangan, dugaan ada permainan anggaran tersebut. 

Pihak CV. BUDI DAYA mengakui sebut saja Pak Said (52) "ya mas ini memang tidak sesuai RAB karena anggarannya cuma segitu" Ungkapnya kepada Radar Publik 8/11/2021

Seharusnya pihak pengawas dari PU memberi teguran kepada pelaksana yang di duga mar'Up pangkas anggaran, dan tidak memberikan toleransi kepada pelaksana yang di duga nakal. (Nyoto) 


Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...