Senin, 13 Desember 2021

CUKAI ROKOK DI PERKIRAKAN TAHUN DEPAN NAIK

Radar Publik
Jakarta
 
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menaikkan cukai hasil tembakau pada tahun depan, tentu kenaikan ini berpengaruh pada harga rokok per bungkus.

Adapun rata-rata kenaikan ialah menyentuk 12 persen dan khusus untuk SKT ditetap berbeda yaitu 4,5 persen.Sehingga harga jual eceran rokok termahal adalah Rp 40.100 per bungkus (20 batang) untuk SPM I dari sebelumnya Rp 35.800. Sedangkan yang terendah adalah SKT III yang sebesar Rp 10.100 per bungkus.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, menyampaikan bahwa keputusan diambil dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu sendiri.

“Pak Presiden memberi arahan (kenaikan cukai) 10 persen hingga 12,5 persen. Kami tetapkan di 12 persen,” kata Sri Mulyani pada Senin, 13 Desember 2021.

“Setelah rapat kabinet, tadi diputuskan kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen tapi untuk SKT pak Presiden meminta kenaikan 4,5 persen,” sambungnya
Kebijakan cukai hasil tembakau ini sebenarnya menyangkut berbagai faktor, di antaranya mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

Kenaikan cukai rokok bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.

“Kenaikan dimulai pada 1 Januari 2022,” jelasnya.

Dengan kenaikan tersebut, pemerintah berharap prevalensi rokok anak turun ke 3,88 persen. Kenaikan cukai juga diperkirakan bakal menekan produksi rokok 3 persen dan mengerek indeks kemahalan.

“Kami tentu akan gunakan hasil penerimaan cukai hasil tembakau untuk dibagikan ke pemda dalam rangka untuk jaga kesehatan namun juga untuk kesejahteraan masyarakat terutama petani dan pekerja industri hasil tembakau,” ujarnya.

Lipsus seluruh indonesia

DIDUGA PELANGGARAN PENGELOLAAN DANA DESA OKNUM KADES DI PERIKSA

Radar Publik
Jateng

Oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019. Saat ini, oknum kades itu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes sejak, Jumat (10/12) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes, Mernawati melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Naseh mengatakan oknum kades berinisial DFS itu ditahan dan kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes.

Kasus dugaan korupsi itu, papar Naseh, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dan tengah menunggu tahap persidangan.
"Setelah dilakukan penyelidikan perkara dinyatakan lengkap, tersangka sudah kami tahan dan dititipkan di Lapas Brebes," ujarnya, Selasa (14/12).

Naseh merinci, DFS diduga telah melakukan pelanggaran dalam mengelola keuangan dana desa 2019 lalu. Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp101.820.000, yang terbagi dalam beberapa rincian.

Di antaranya anggaran kegiatan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) Rp62.174.000, anggaran kegiatan Pelatihan MS Office bagi Perangkat Desa Rp22.646.000, dan sisa anggaran pembelian mobil siaga sebesar Rp17.000.000 yang seharusnya dipakai untuk biaya modifikasi mobil siaga.

"Dalam kasus ini, penyidik Kejari Brebes telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan satu saksi ahli," jelasnya
DFS, ungkap Naseh, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tanun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk kami dari pihak kejaksaan Negeri Brebes melakukan penahanan terhadap tersangka DFS dengan beberapa alasan. Di antaranya dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidananya," pungkasnya. 

Lipsus seluruh indonesia

Pelatihan Tata Cara Membuat Pakan Ternak Karang Taruna Desa Sukoreno di Dampingi Dinas Peternakan Kab. Pasuruan


Radar Publik
Pasuruan

Di desa Brubuh Sukoreno Prigen kab. Pasuruan, Pelatihan tata cara bikin pakan peternak kambing dan sapi
Oleh karang taruna dan dinas Peternakan kab. Pasuruan. 

Pelatihan yang di ajarkan oleh perwakilan dari dinas peternakan bpk Syafi'i, mengajarkan tata cara untuk membuat pakan ternak dengan cara fermentasi jerami dan rumput gajah. 
Yang mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh karang taruna dusun brubuh Sukoreno prigen tersebut dihadiri dari kelompok tani peternak dusun brubuh. 

Para kelompok tani sangat terbantu sekali dengan adanya giat tersebut yang didampingi dari dinas peternakan kab. Pasuruan, 
"Saya mengajarkan tata cara untuk membuat pakan peternak kambing dan sapi yang baik supaya peternak mudah untuk memberi pakan yang sangat berpotensi terhadap ternak" Ungkapnya kepada Radar Publik 14/12/2021.
Dengan adanya pelatihan tersebut kelompok tani peternak ingin berkelanjutan dan supaya menjadikan suatu kemudahan untuk memberi pakan yang murah dan memakai bahan baku disekitar. (Nyoto) 

REKONSILIASI NILAI AKHIR CPNS 2021

Radar Publik
Jakarta

Sebagian besar instansi yang melaksanakan CPNS 2021 telah merampungkan tahap seleksi kompetensi bidang atau SKB. 

Badan Kepegawaian Negara atau BKN pun akan segera menggelar rekonsiliasi untuk menentukan nilai akhir para peserta CPNS 2021.

Kepala Biro Humas BKN, Satya Pratama, memastikan bahwa ada 2 tahap rekonsiliasi nilai. 

"Tahap pertama dilakukan pada 15 - 17 Desember," kata Satya, Senin (13/12/2021).
Satya juga memastikan terdapat 420 instansi yang akan mengikuti rekonsiliasi tahap 1.

"Nanti rekonsiliasi tahap 2 yang mengikuti ya sisanya. 

Namun, untuk tanggal rekonsiliasi tahap 2, Satya belum dapat memastikannya.

"Menyusul secepatnya," kata Satya.

Lipsus seluruh indonesia

LSM HDL-NGO JATIM Ancam Laporkan Kontruksi Proyek TPT dan JUT di Desa Kepuh Klagen Gresik

Radar Publik
Gresik 

Senin/13 Desember /2021 
 
GRESIK HDL-NGO Jatim Geram terhadap realisasi proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Dekat Area pemakaman Yang di duga Mark Up Sangat janggal dalam pengerjaannya di Desa Kepuh Klagen Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik
Dengan adanya temuan terkait adanya pekerjaan pembangunan
Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) dan pengurukan Jalan Usaha Tani (JUT) yang di Anggarkan dari Bantuan keuangan yang Bersifat Khusus kepada Desa yang penanggung jawab pelaksanaannya pada Dinas Pertanian Gresik dengan Anggaran kurang lebih Rp 200,000,000,00 (dua ratus juta rupiah),

Berdasarkan faktanya hasil Investigasi di lapangan Anggota HDL- NGO proyek tersebut "Jelas-jelas sarat dengan masalah," Slamet Hidayat

Beberapa hal yang sangat terlihat jelas kegagalan struktur bangunan pada usia seumur beberapa Mingguan saja sesudah proyek tersebut dikerjakan, dan juga adanya dugaan 
Mark Up pada proyek tersebut 
Saat dikonfirmasi Lewat telp W A Jum'at (05/11/2021) Kades 
Melemparkan segala urusannya kepada sekdes, "sudah saya serahkan semua ke sekdes,"- Edy Sumarno

Dalam realisasinya, Proyek tersebut  seakan  dikerjakan  dengan Alakadarnya terlihat jelas pada kegagalan struktur yang cukup merata pada TPT. 

Selain itu juga disinyalir pekerjaan tersebut juga ada kekurangan Volume pengerjaan di asumsikan kerugian mencapai hingga Rp 64,000,000,00 (enam puluh empat juta rupiah),

Akan tetapi pekerjaan tersebut telah ditambahi setelah sekitar 7 (tujuh) Minggu atau Sebulan 2(dua) pekan mendapatkan petunjuk dari Dinas Pertanian

Dinas pertanian saat dikonfirmasi mengatakan dengan jelas Senin (28/10/2021)14:02 WIB  "sudah saya beritahukan dan saya tekankan untuk melakukan penambahan karena faktanya adanya kurang Volume, sudah lebih dari 3 Minggu ini" indik dan fauji (tim monev dinas pertanian)

Dilain pihak menurut pengamatan Aktifis Sosial Lamongan-Gresik, Lesmana
“Proyek itu sudah menabrak beberapa Aturan, seperti tatanan batu kosong, campuran spesi yang benar-benar berantakan ” 

Untuk menindak lanjuti hal tersebut, LSM HDL -NGO Jatim akan melaporkan temuannya tersebut ke kejaksaan negeri Kabupaten Gresik untuk ditindaklanjuti. bersambung, (Slamet.H/Supardi).

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...