Radar Publik
Jakarta
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menaikkan cukai hasil tembakau pada tahun depan, tentu kenaikan ini berpengaruh pada harga rokok per bungkus.
Adapun rata-rata kenaikan ialah menyentuk 12 persen dan khusus untuk SKT ditetap berbeda yaitu 4,5 persen.Sehingga harga jual eceran rokok termahal adalah Rp 40.100 per bungkus (20 batang) untuk SPM I dari sebelumnya Rp 35.800. Sedangkan yang terendah adalah SKT III yang sebesar Rp 10.100 per bungkus.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, menyampaikan bahwa keputusan diambil dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu sendiri.
“Pak Presiden memberi arahan (kenaikan cukai) 10 persen hingga 12,5 persen. Kami tetapkan di 12 persen,” kata Sri Mulyani pada Senin, 13 Desember 2021.
“Setelah rapat kabinet, tadi diputuskan kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen tapi untuk SKT pak Presiden meminta kenaikan 4,5 persen,” sambungnya
Kebijakan cukai hasil tembakau ini sebenarnya menyangkut berbagai faktor, di antaranya mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
Kenaikan cukai rokok bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.
“Kenaikan dimulai pada 1 Januari 2022,” jelasnya.
Dengan kenaikan tersebut, pemerintah berharap prevalensi rokok anak turun ke 3,88 persen. Kenaikan cukai juga diperkirakan bakal menekan produksi rokok 3 persen dan mengerek indeks kemahalan.
“Kami tentu akan gunakan hasil penerimaan cukai hasil tembakau untuk dibagikan ke pemda dalam rangka untuk jaga kesehatan namun juga untuk kesejahteraan masyarakat terutama petani dan pekerja industri hasil tembakau,” ujarnya.
Lipsus seluruh indonesia