Radar publik mojokerto
Selasa 15 juni 2021
di gedung DPRD Jln. RA BASOENI kecamatan sooko Kabupaten mojokerto Seorang anggota DPRD berinisial AY (KOMISI IV/HANURA)Kabupaten Mojokerto dilaporkan oleh hadi purwanto. ST wali murid SDN POHKECIK kecamatan dlanggu kbupaten mojokerto pada selasa 15 juni 2021 pukul 13:00 WiB sore hari
diduga telah melakukan penjualan buku Lembar Kerja Siswa atau LKS di SDN POH KECIK kecamatan dlanggu lembaga pendidikan Kabupaten Mojokerto. Hal ini di laporkan oleh Hadi Purwanto .ST wali murid SDN POHKECIK kecamatan dlanggu yang juga dengan jabatan lain Ketua umum LBH Barracuda indonesia (Barisan Rakyat dan Cendikiawan Muda Indonesia) kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto. Jln. RA Basuni. Selasa (16/6/2021).
Yang jelas tujuan kedatangan Hadi ke kantor DPRD Kabupaten Mojokerto ini, melaporkan salah satu anggota dewan yang berinisial AY di komisi yang membidangi Pendidikan yang di duga telah melanggar kode etik, dan pasal ini menerapkan dengan memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi. Penerbitan dari CV. Dewi Pustaka yang dimilikinya telah menjual buku penunjang ke 63 lembaga sekolah tingkat dasar di Mojokerto.
Anggota dewan tersebut adalah menjual belikan buku penunjang (LKS) yang di duga menjiplak dari penerbit CV. Prima Putra Pratama dan selain itu buku teks pendamping bermuatan lokal tersebut tidak memenuhi kreteria sebagai buku yang layak digunakan oleh satuan pendidikan karena tidak memenuhi unsur bagian awal buku sebagaimana seperti dalam Permendikbud No.8 tahun 2016.
” Seperti buku teks pendamping bermuatan lokal bahasa jawa “Jawa Timur” dengan merk News Fokus untuk siswa Kelas 6 yang penerbit Cv. Dewi Pustaka itu sama persis seperti yang di terbitkan oleh Cv. Prima Putra Pratama dengan judul Bahasa Jawa “Pasinaon Basa Jawa” yang di rubah hanya sampulnya saja, sedang isinya sama persis” ujar Hadi.
Selain melaporkan ke Ketua DPRD kabupaten Mojokerto, Hadi Purwanto juga telah melaporkan AY anggota Dewan kabupaten Mojokerto tersebut ke Kapolres Mojokerto terkait dugaan tindak pidana menerbitkan dan memperdagangkan buku teks pendamping bermuatan lokal BAHASA JAWA “JAWA TIMUR” untuk kelas 6 SD dengan merk dagang atau logo “NEWS FOKUS” yang diterbitkan oleh CV. DEWI PUSTAKA.
Sementara itu saat di konfirmasi oleh hadi purwanto yang juga menjabat sebagai Media pimpret (GLOBAL REALITA)l terkait adanya pelanggaran kode etik, AY menjelaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran kode etik, namun hanya sebatas menjalankan pekerjaan.
”Menjadi dewan kan bukan berarti tidak boleh bekerja, saya melakukan penjualan buku itu bagian dari pekerjaan saya sebagai pengusaha bukan sebagai dewan. dan perlu kami tegaskan bahwa kesamaan isi buku yang kami cetak sudah seijin dari Cv. Prima Putra Pratama, jadi tidak ada masalah” jelas hadi kepada beverapa awak media yang hadir(Rep.suanang)