Jumat, 09 Mei 2014

DKPP Pecat 13 PPK di Pasuruan Penerima Sogokan

Raadar Publik
JAKARTA - Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 13 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Keputusan diambil dalam sidang kode etik DKPP yang untuk pertama kalinya digelar secara jarak jauh (video conference) dengan melibatkan tim pemeriksa daerah.
Anggota majelis sidang DKPP, Nur Hidayat Sardini saat membacakan amar putusan di Jakarta, Jumat (9/5) mengatakan, para teradu yang dijatuhi sanksi pemecatan itu antara lain Suhudi Rokhmad  dari PPK Wonorejo, Imam Taufik (anggota PPK Purwosari), Eko Widiyanto (anggota PPK Purworejo), Akhmad Khumaidi (anggota PPK Gempo), Budiarjo (anggota PPK Beji), Sudjarwanto (anggota PPK Bangli), Lutfillah (anggota PPK Lekok) dan Ansori Huzaemi (anggota PPK Kraton).
Kemudian Edy Riyanto (anggota PPK Pohjentrek), Mustain JS (anggota PPK Gondangwetan), Endang Sutriani (anggota PPK Winongan), Mochammad Sholeh (anggota PPK Grati), dan Moch Tauhid (anggota PPK Prigen). “Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para teradu,” kata Hidayat.
Ke-13 anggota PPK di Kabupaten Pasuruan diadukan ke DKPP oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainal Abidin dalam bentuk surat penerusan. Mereka dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dengan menerima gratifikasi dari salah satu caleg.
Mendapat laporan itu, KPU Pasuruan kemudian melakukan pemeriksaan dan memberhetikan sementara nama-nama yang dibawa ke DKPP itu melalui surat keputusan Nomor 62/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014. Dalam sidang pemeriksaan yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, para teradu justru tidak hadir untuk membela diri.
Sidang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, didampingi anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti, dengan berada di ruang sidang DKPP Jakarta.
Sementara anggota tim pemeriksa serta para pengadu dan teradu hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagaimana asal perkara. (Nyoto)

Ujian Mental, Puluhan Wartawan Digembleng Kopaskhas di Malang


 
Ilustrasi (Okezone)Raadar Publik
MALANG - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) menggelar out bound kepada puluhan wartawan media baik cetak, online, maupun elektronik di Lanud Abdulrahcman Saleh, Malang. Dalam acara tersebut, disimulasikan puluhan wartawan diculik oleh sekelompok geng motor pada malam hari.

Semua wartawan dibawa ke dalam truk dengan tangan terikat serta dua mata ditutup. Setelah beberapa jam di dalam truk, semua wartawan diturunkan ke sebuah pemakaman warga.

Sesampainya di makam, beberapa anggota Korps Pasukan Khas (Kopaskhas) TNI AU, memberikan sebuah pesan yang harus disampaikan kepada seseorang yang sudah menunggu. Dalam membawa pesan tersebut, berbagai rintangan di lokasi ditempuh wartawan, diantaranya menelusuri sungai.

Ledakan dari bom TNT pun membuat para jurnalis tersentak dari tidur. Disambut tembakan senapan mesin, para awak media pun keluar dari tenda pleton untuk mendengarkan arahan dari pelatih. Di pagi harinya, sejumlah materi dan kegiatan yang memeras fisik pun kami jalani. Diantaranya, jungle survival, latihan menembak dan lain-lain.

Salah satu materi yang berkesan bagi awak media adalah jungle survival atau bertahan hidup di alam (hutan). Tiga ular kobra diberikan kepada kami di mana keduanya dipotong dan dibuat sate. Sebagian jurnalis pun menikmati sate ular kobra tersebut, bahkan seorang wartawan harian nasional meminum darah ular korba tersebut.

"Ini (darah ular) rasanya manis, apalagi satenya kayak daging ayam," ujar Ginting kepada Radar Publik, Sabtu (10/5/2014).

Menurutnya, mengonsumsi makanan tersebut bisa menjaga staminanya agar tetap fit. Namun hal tersebut belum bisa dibuktikan secara ilmiah.

Sementara itu, perwira Paskhas Lanud Abdulrachaman Saleh, Lettu Romi, mengatakan, latihan dan materi yang diberikan diharapkan dapat bermanfaat bagi para awak media di lapangan.

"Memang setiap ada tamu yang kemari, kita berikan acara penyambutan yang berbeda dari yang lainnya. Jika teman-teman media datang ke Malang silakan mampir kemari lagi," pungkas dia.

Jurnalis Malang Raya Ingatkan Kasus Kematian 8 Jurnalis

Puluhan jurnalis Malang Raya melakukan aksi demonstrasi (Foto: Hari/Okezone)
Puluhan jurnalis Malang Raya melakukan aksi demonstrasi
Radar Publik
MALANG - Puluhan jurnalis Malang Raya melakukan aksi demonstrasi. Aksi unjuk rasa ini digelar untuk mengingatkan kembali kasus-kasus kematian jurnalis yang belum juga tuntas.

Dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional, aksi unjuk rasa ini dilakukan dengan berjalan dari Bundaran Tugu menuju Monumen. Topeng jurnalis yang terbunuh juga dikenakan sebagai cermin dunia pers di Indonesia yang masih jauh dari kata merdeka.

Juru bicara aksi, Moh Tiawan, mengatakan, dalam peringatan hari kemerdekaan pers ingin mengingatkan kembali penyidikan kasus kematian Udin menjelang masa kadaluwarsa tinggal 12 hari 3 bulan.

"Terjadi praktik impunitas atas terbunuhnya jurnalis karena pemberitaan," kata Tiawan, di depan monumen patung Chairil Anwar, Kota Malang, Sabtu (3/5/2014).Sabtu (3/5/2014).

Menurutnya, selain Udin, terdapat delapan kasus yang sama terbengkalai tak dituntaskan. Aparat penegak hukum seolah membiarkan, bahkan terjadi perusakan barang bukti.

Kasus itu adalah kematian Alfrets Mirulewan (Tabloid Pelangi) Maluku Barat Daya, Ridwan Salamun (Sun TV) Tual Maluku Tenggara, Ardiansyah Matra'is (Merauke TV) Merauke Papua, Muhammad Syaifullah (Kompas) Balikpapan, Anak Agung Prabangsa (Radar Bali) Bali, Herliyanto Probolinggo dam Ersa Siregar (RCTI), Aceh.

Untuk tahun 2014 ini, Committee to Protect Journalists (CPJ) mencatat ada 14 jurnalis yang meliput di berbagai belahan dunia terbunuh. "Data-data itu menunjukkan jurnalis masih menjadi profesi yang membahayakan. Karenanya, seruan keselamatan jurnalis harus terus dilakukan," tukasnya.(Nyoto)

Bekas Rektor UIN Malang Resmi Tersangka




Radar Publik
MALANG - Kejaksaan Negeri Malang menetapkan bekas Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Suprayogo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kampus baru di wilayah Tlekung,Kota Batu.

Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Munasim, mengatakan, surat penetapan tersangka tersebut baru diterbitkan Kamis 8 Mei sore. Penetapan tersangka Imam Suprayogo, kata Munasim, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka sebelumnya.

Tersangka dinilai berperan sebagai kuasa pengguna anggaran. Dengan ditetapkannya Imam sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi sekira Rp4 miliar itu menjadi enam orang.

Sebelumnya, pejabat pembuat komitmen Jamallu Lail Yunus, panitia pengadaan tanah Musleh Herry, Marwoto, Nurhadi, dan Syamsul Hadi.

Munasim menambahkan, tersangka Imam Suprayogo dijerat Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Atas penetapan tersebut, Kejari Malang segera akan melakukan pemanggilan terhadap Imam Suprayogo. "Jadwal penyidikan saksi dan tersangka Imama Suprayogo telah disusun," kata Munasim.

Menurut Munasim, dalam pengadaan lahan kampus II UIN Maliki terhitung kerugian negara mencapai Rp 6,8 miliar. Kerugian itu hanya untuk anggaran tahun 2008. Sementara pengadaan lahan dimulai dari tahun 2005 hingga 2010(Nyoto)

Digerebek Saat Mesum, Janda Diarak ke Balai Desa


 


 Radar Publik
TULUNGAGUNG - Diduga melakukan perselingkuhan, seorang janda dan pasangan selingkuhnya di Tulungagung digerebek warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.

Aksi penggerebekan ini sebenarnya sudah lama direncanakan, namun masih belum cukup alat bukti untuk menjerat keduanya secara hukum. Pasangan selingkuh ini pun lantas diadili di kantor desa setempat.

Perbuatan Supriyani, warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut dan Suprapti yang berstatus janda anak satu, memang sangat menganggu ketenangan warga setempat. Pasangan selingkuh ini tak dapat berkutik saat di gerebek warga. Pasalnya, keduanya saat digerebek warga dalam kondisi tak berpakaian.

Menurut Suwito, Kepala Desa Ringinpitu, selama satu tahun ini hubungan Supriyani dan Suprapti  sangat meresahkan warga karena sang pria sering bertamu hinggga larut malam.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dipaksa membuat surat pernyataan akan menikah dan membayar denda adat berupa material bangunan senilai Rp3 juta serta denda menyumbang batu bata 3.000 buah dalam jangka waktu maksimal satu pekan.(Nyoto)

Tepergok Mesum di Hotel, 2 Kepala Desa Terancam Dipecat

 

Radar Publik
TUBAN - Warga sebuah desa di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, gerah dengan ulah kepala desa mereka yang tertangkap basah sedang berbuat mesum dengan selingkuhannya di sebuah hotel pada Rabu 7 Mei 2014.

Kepala desa perempuan itu diketahui berbuat mesum dengan pria lain yang juga kepala desa di Tuban.

Warga melaporkan kades berinisial NI itu ke Inspektorat Pemkab Tuban kemarin. Tak cuma NI, selingkuhannya, berinisial Su, kepala desa di Kecamatan Kerek, juga dilaporkan. Tuntutan warga tegas, yakni dua kades tersebut dipecat.

Namun karena Bupati Tuban Fathul Huda dan wakilnya Noor Nahas Husein tidak ada di tempat, warga menemui Inspektur Pembantu Wilayah II, meliputi Kecamatan Kerek dan Tambakboyo, Dwi Astutik Ningsih.

Dwi menyarankan kepada warga untuk membuat surat yang ditujukan kepada bupati dan tembusannya ditujukan inspektorat. Setelah mendapatkan penjelasan mengenai prosedur yang harus dilakukan, warga kemudian meninggalkan kantor inspektorat.

Nur Mujiono, perwakilan warga, menganggap, tindakan dua kades tersebut tindak pantas dan mencoreng nama baik daerah mereka. Pemecatan dinilai sebagai ganjaran yang pantas bagi mereka.

Sementara itu, dua kades tersebut terancam diberhentikan dari jabatannya. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 Huruf G, Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kepala Desa. Di situ disebutkan,

“Kepala desa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat serta melakukan perbuatan lain yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinannya sebagai kepala desa, misalnya melakukan perbuatan asusila, perjudian, dan mengonsumsi narkoba, dengan sanksinya diberhentikan dari jabatannya.”

Namun demikian pihak inspektorat masih menunggu laporan secara tertulis dari warga. Sebab, yang harus mengajukan pemberhentian kepala desa adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan harus di tandatangani oleh tiga per empat anggota BPD yang ada.(Nyoto)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...