Radar Publik
Pasuruan - Kepolisian Sektor Keboncandi Rabu 25 Mei berhasil meringkus pelaku pesta sabu di rumah warga Gayam kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan. Dari 4 (empat) orang pelaku yang diringkus Polisi Ben (40), Cat (40) , Kh (37) dan Kepala DesaSekar Putih aktif bernama BKR (39) serta Y namun berhasil kabur dari sergapan Polisi.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Gondangwetan. Polisi lalu mengendus rumah pelaku C di desa Gayam dan ternyata benar. Di rumah C desa Gayam tersebut terjadi pesta sabu yang dilakukan oleh lima orang. Polisi lalu menggerebek lokasi pesta sabu. Kelima pelaku mencoba kabur, empat ditangkap dan 1 orang kabur.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP.Slamet A.Sumbono tersebut selain membekuk 4 orang pelaku juga mengamankan barang bukti berupa antara lain 3Paket sabu sabu dengan masing masing 1,21 gram,0,36gram,0,46 gram dan satu buah alat hisap, satu bungkus plastik klip, 1 buah timbangan elektronik, alumunium foil,air mineral, serta sedotan.Dari lima pelaku satu berhasil meloloskan diri, yaitu berinitial Y warga kecamatan Nguling. Pelaku C sendiri merupakan pemakai sabu yang sudah lama menjadi incaran petugas. ," ujar Agus sumbono kepada wartawan.
Para pelaku diantaranya adalah Kepala Desa yang masih aktif dan seorang lagi mantan kepala desa. Dari empat tersangka semuanya adalah warga kecamatan Gondang Wetan kecuali KH warga Wonoasih Probolinggo dan DPO yang kabur Y adalah warga Nguling kabupaten Pasuruan.
Hingga berita ini ditulis Polisi masih memburu para pemasok dan pelaku yang kabur, karena menurut Kapolsek dimungkinkan masih banyak lagi Barang bukti sabu yang sengaja disembunyikan oleh pelaku. (Mukti/Nyoto)
Pasuruan - Kepolisian Sektor Keboncandi Rabu 25 Mei berhasil meringkus pelaku pesta sabu di rumah warga Gayam kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan. Dari 4 (empat) orang pelaku yang diringkus Polisi Ben (40), Cat (40) , Kh (37) dan Kepala DesaSekar Putih aktif bernama BKR (39) serta Y namun berhasil kabur dari sergapan Polisi.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Gondangwetan. Polisi lalu mengendus rumah pelaku C di desa Gayam dan ternyata benar. Di rumah C desa Gayam tersebut terjadi pesta sabu yang dilakukan oleh lima orang. Polisi lalu menggerebek lokasi pesta sabu. Kelima pelaku mencoba kabur, empat ditangkap dan 1 orang kabur.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP.Slamet A.Sumbono tersebut selain membekuk 4 orang pelaku juga mengamankan barang bukti berupa antara lain 3Paket sabu sabu dengan masing masing 1,21 gram,0,36gram,0,46 gram dan satu buah alat hisap, satu bungkus plastik klip, 1 buah timbangan elektronik, alumunium foil,air mineral, serta sedotan.Dari lima pelaku satu berhasil meloloskan diri, yaitu berinitial Y warga kecamatan Nguling. Pelaku C sendiri merupakan pemakai sabu yang sudah lama menjadi incaran petugas. ," ujar Agus sumbono kepada wartawan.
Para pelaku diantaranya adalah Kepala Desa yang masih aktif dan seorang lagi mantan kepala desa. Dari empat tersangka semuanya adalah warga kecamatan Gondang Wetan kecuali KH warga Wonoasih Probolinggo dan DPO yang kabur Y adalah warga Nguling kabupaten Pasuruan.
Hingga berita ini ditulis Polisi masih memburu para pemasok dan pelaku yang kabur, karena menurut Kapolsek dimungkinkan masih banyak lagi Barang bukti sabu yang sengaja disembunyikan oleh pelaku. (Mukti/Nyoto)