Kamis, 27 Juni 2024

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Pemotongan Uang Insentif Pegawai


Jakarta, 7 Mei 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AMA selaku Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, dari pengembangan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada Pegawai Negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka AMA untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 7 s.d 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK. Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AS selaku Kepala BPPD Sidoarjo.

Dalam konstruksi perkaranya, AMA selaku Bupati memiliki kewenangan diantaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab, yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Bupati. Berdasar keputusan tersebut, AS lalu memerintahkan SW selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif yang kemudian untuk kebutuhan AS dan Bupati Sidoarjo. Potongan tersebut sebesar 10% s.d 30% sesuai besaran insentif yang diterima pegawai.

Terkait proses penerimaan uang oleh AMA dilakukan secara lansgung oleh SW atas perintah AS, dalam bentuk uang tunai. Khusus pada tahun 2023, SW telah mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar. KPK masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap aliran dana dimaksud.

Atas perbuatannya, Tersangka AMA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembayaran insentif bagi pegawai atas capaian kinerjanya adalah bentuk apresiasi sekaligus upaya untuk terus mendorong peningkatan kinerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pemerintah daerah secara instititusi. Insentif sebagai hak pegawai seharusnya diberikan secara tepat dan adil, tidak dilakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan ataupun praktik-praktik korupsi lainnya untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198,

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

Editor. Nyoto

KPK Tahan Tersangka Penerima Suap Proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah


Jakarta, 13 Juni 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali tetapkan satu orang Tersangka yaitu YO atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Bagian Tengah.

KPK selanjutnya melakukan penahanan Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 13 Juni s.d 2 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK. Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada April 2023.

Dalam konstruksi perkaranya, Tersangka YO merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 18 paket pekerjaan lanjutan dari PPK sebelumnya, serta 14 paket pekerjaan baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah. Diantaranya Pembangunan Jembatan antara Notog-Kebasen senilai Rp128,5 Milyar; Perlintasan Underpass di Purwokerto senilai Rp49,9 Milyar; Penyambungan Jalur Kereta Api (KA) senilai Rp12,4 Milyar, serta Peningkatan Jalur KA Banjar-Kroya senilai Rp37 Milyar.

Tersangka YO diduga mengatur proses lelangnya dan memberikan arahan kepada vendor untuk tidak saling bersaing karena telah ditentukan pemenang lelangnya. Atas hal itu, Tersangka YO menerima komisi (fee) dengan besaran 10% s.d 20% dari nilai paket pengerjaan, yang dikumpulkan oleh DRS yang merupakan rekanan Tersangka YO sekaligus peserta lelang.

Atas komisi yang didapat Tersangka YO, KPK telah menyita 7 (tujuh) deposito senilai Rp10 Miliar, 1 (satu) buah kartu ATM, uang tunai senilai Rp1 Miliar, tabungan reksadana atas nama DRS senilai Rp6 Miliar, dan 8 (delapan) bidang tanah beserta sertifikat di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto, yang nilainya mencapai kurang lebih Rp8 Miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198,

Juru Bicara KPK

Tessa Mahardika Sugiarto

Rep. Nyoto

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...