Kamis, 24 September 2015

KEBERHASILAN SAT NARKOBA POLRES PASURUAN DALAM PENANGKAPAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOL. 1 JENIS SABHU DI WILAYAH KEC.GEMPOL KAB.PASURUAN




Radar Publik
Pasuruan - Pada hari Senin tanggal 21September 2015 sekira jam17.00 WIB, di pinggir jalan termasuk Dsn.Karangbangkal Ds.Karangrejo Kec.Gempol Kab.Pasuruan, Petugas Unit Reskoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat NarkobaIPTU NANANG SUGIONO,SH.beserta 3 (tiga) orang anggotanya, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol.I jenis Sabhu

dan pelaku yang ditangkap bernama KHUSNAINI alias NUNIK (sebagaimana identitas diatas), dan saat ditangkap petugas berhasil mengamankan Barang yang sedang dibawa oleh pelaku berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Gol.I jenis Sabhu dengan berat kotor 0,7 (nol komatujuh) gram, 2 (dua) buah Handphone dengan merk Sony Ericson warna hitam dan Blacberry warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy warna putih dengan Nopol N-4644-BX.

Sebelum dilakukan penangkapan petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku tersebut sudah sering membeli atau membawa juga mengonsusmi Narkotika jenis Sabhu, selanjutnya petugas langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan kepada pelaku dan saat itu petugas sedang melakukan pengintaian, petugas mengetahui pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Spacy warna putih dengan Nopol N-4644-BX dari arah arah Pandaan menuju Gempol dan setiba di pinggir jalan termasuk Dsn.Karangbangkal Ds.Karangrejo Kec.Gempol Kab.Pasuruan petugas memberhentikan laju motor yang dikendarai pelaku tersebut kemudian pelaku digeledah dan ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas didalam jok motor milik pelaku, dan disitulah petugas langsung membawa pelaku bersama barang buktinya ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Saat dilakukan pemeriksaanoleh petugas, pelaku mengaku benar dirinya telah membawaNarkotika Gol.I jenis sabhu yang dibelinya dari Pengedar narkoba yang berada di wilayah Pandaan(saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan) yang selanjutnya akan dikonsumsi sendiri didalam rumahnya, akan tetapi petugas menangkapnya terlebih dahulu, selanjutnya pelaku mengaku bahwa dirinya dalam mengenal / membeli dan mengkonsumsi Sabhu tersebut sudah hampir 1 (satu) tahun terakhir ini, dalam satu kali membeli satu poketuntuk pesta Sabhu seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), pelaku saat ini sangat menyesali perbuatannya karena pelaku telah mengonsumsi Sabhu tersebut sehingga pada akhirnya pelaku ditangkap dan harus mendekam dijerusi besi rumah tahanan Polres Pasuruankemudian dititipkan di LP Bangiluntuk proses penyidikannya”, Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. YUSUF,SH.,MM. Kepada Radar Publik.

Pasal Yang disangkakan terhadap Pelaku,yaitu :
Melanggar UU RI No. 35 tahun 2009,      tentang Narkotika, dengan ancaman    hukuman 10 tahun penjara.(slm/liana)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...