Minggu, 25 April 2021

Polri telah menurunkan empat kapal guna men'support' pencarian KRI Nanggala-402

Polri beri kekuatan terbaik bantu cari KRI Nanggala-402
Radar Publik
Sabtu, 24 April 2021 

Jakarta dilangsir dari (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya memberikan yang terbaik dalam upaya pencarian kapal selam KRI Nanggala-402 yang hilang di perairan Bali, Rabu (21/4), dengan mengerahkan kekuatan terbaiknya.

"Kami telah menurunkan empat kapal guna men-support pencarian kegiatan kemanusiaan," kata Sigit dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Dalam upaya pencarian KRI Nanggala, lanjut Sigit, Polri akan terus mendampingI Tim SAR gabungan.

Mantan Kabareskrim itu menyebutkan empat kapal milik Polairud, yakni KP Gelatik-5016, KP Enggang-4016, KP Barata-8004, dan KP Balam-4017.

Keempat kapal itu, lanjut Kapolri, dilengkapi dengan robot pencarian, yakni ROV atau drone bawah laut.

Dalam kesempatan ini, pihaknya selalu berusaha untuk terus melakukan apa yang bisa pihaknya lakukan.

"Dengan segala upaya yang ada, kami akan menurunkan 4 unit kapal, yakni kapal gelatik, barata, balam, dan enggang," ujar Sigit.

Polri tidak hanya menurunkan kapal, tetapi juga drone dan peralatan pendukung pencarian KRI Nanggala-402.

Selain itu, Polri juga siap menyiapkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) jika nantinya diperlukan.

Kapolri juga menyampaikan keprihatinan atas insiden hilangnya KRI Nanggala-402.

"Kami keluarga besar Polri menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam terkait dengan insiden ini," kata Sigit.

Seperti diketahui, KRI Nanggala-402 yang membawa 53 orang sejak hilang kontak, 21 April 2021, hingga kini dinyatakan tenggelam (subsunk).

Sejumlah instansi dan beberapa negara turut membantu pencarian kapal selam tersebut. Namun, hingga sekarang belum membuahkan hasil.

Hingga Sabtu, Kapolri masih di Bali mendampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memantau pencarian dan penyelamatan KRI Nanggala 402 di perairan Bali. (Nyoto) 

32 warga negara India yang ditolak masuk Indonesia Di Pulangkan Imigrasi

Imigrasi pulangkan 32 warga negara India yang ditolak masuk Indonesia
Radar Publik
Minggu, 25 April 2021

Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta pada Minggu (25/4) dini hari memulangkan 32 warga negara India setelah mereka ditolak masuk ke Indonesia saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (23/4).

32 warga negara India itu dipulangkan kembali ke negaranya dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 00.40 WIB, Minggu, menumpang pesawat Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK359 tujuan akhir Dubai, kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.

“Langkah Imigrasi Soekarno-Hatta telah sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021. Adapun isi dari kebijakan tersebut mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia,” kata Sam Fernando menerangkan.

Tidak hanya itu, terkait dengan lonjakan kasus COVID-19 di India, Pemerintah Indonesia juga menangguhkan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India.

Selama menunggu proses pemulangan, 32 warga negara India itu ditempatkan dalam ruangan khusus di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, terang Sam.

Puluhan warga negara asing asal India itu diawasi tidak hanya oleh petugas Imigrasi, tetapi juga petugas keamanan bandara, dan petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP), kata Sam menambahkan.

Kantor Imigrasi Soekarno Hatta pada Jumat menolak masuk 32 warga negara India itu, yang tiba di Indonesia setelah menumpang pesawat maskapai Emirates Airline bernomor penerbangan EK356.

Pesawat itu terbang dari Dubai, Uni Emirat Arab, dan tiba di Indonesia pada pukul 15.30 WIB, Jumat.

“Penolakan masuk dilakukan menimbang dinamika tsunami COVID-19 sebagaimana dilaporkan oleh World Health Organization (Badan Kesehatan Dunia) melalui situsnya https://covid19.who.int/region/searo/country/in,” terang Sam.

Walaupun demikian, ia menjelaskan pembatasan masuk itu bersifat sementara. Pemerintah Indonesia akan mengevaluasi lebih lanjut pembatasan masuk serta penangguhan pemberian visa terhadap warga negara India menunggu perkembangan situasi COVID-19 di negara tersebut.

“Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satuan Tugas COVID-19, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” kata kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian lewat keterangan tertulis yang sama. (Kresna) 

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...