Minggu, 24 Oktober 2021

KEPALA SEKOLAH SMA 2 SIDOARJO. Drs Digdo Santoso M.Pd.

 Publik
Sidoarjo

KEPALA SEKOLAH SMA 2 SIDOARJO. 
Drs Digdo Santoso M.Pd.
Pembina Utama Muda..
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI 
NASIONAL 22 OKTOBER 2021

Di Duga Warga Tidak Dilibatkan PT ARWANA Dalam Pembangunan Pabrik Warga Lurug PT

Radar publik Mojokerto
senin 25/10/2012

Sedikitnya kurang lebih 10 orang tokoh masarakat didampingi  kepala Desa kalogoro, Bhabinkantibnas dan Babinsa Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto menggelar kordinasi di PT ARWANA yang beralamat di dusun Randegan desa kaligoro kecamatan kuto rejo kabupaten mojokerto senin 25 oktober 2021
mediasi ini dipicu karena warga merasa tidak dilibatkan dalam proses pendirian pengembangan pabrik ARWANA yang ada didesa tersebut

Kedatangan tokoh masyarakat dan pendampingan kepala desa Heri dwi raharjo tak lain dan tak bukan adalah untuk mengkorfirmasi dan klarifikasi pabrik yang memproduksi kramik ini untuk menuntut agar (izin gangguan) dari pabrik ini untuk dicabut ijin gangguan  atau biasa disebut  dengan HO(Hinder Ordonnantie) adalah surat yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan .Sejatinya  HO yang ditetapkan melalui  Undang -undang Gangguan(Hinder Ordonantie Staatsblad Tahun1926 Nomor 226)adalah aturan warisan zaman kolonial belanda yang masih diterapkan hingga detik ini .juga pasalnya bangunan tersebut diduga didirikan di lahan hijau ,Warga juga menuntut agar pembangunan proyek pabrik yang menutup saluran irigasi warga desa kaligoro ini segera dibongkar.

Menurut Kepala Desa kaligoro Hery dwiraharjo "Aksi warga kemaren itu mas dipicu karena warga kecewa tidak pernah dilibatkan pihak perusahaan selama proses pendirian pabrik. 

Warga tidak pernah diajak berembug padahal pabrik tersebut berdiri di wilayah mereka. Warga juga kecewa karena selama proses pembangunan tidak ada warga setempat yang dipekerjakan.

"Kami kecewa dengan PT ARWANA," sebetulnya enak kok mas kita konfirmasi dulu ya itu kan kalok ditutup gimana ya mas warga kami kan ksulitan untuk pengairan pertanian nya" jelas pak Rt dusun Randegan yang mau ikut mediasi Tertutup. 

Sangat disayangkan pencarian Awak media tidak bsa meliput Untuk mediasi tertutup tersebut  pasalnya security dari pihak ARWANA tidak mengijinkan untuk masuk"Mhon maaf mas untuk awak media tidak dijinkan masuk oleh pimpinan dari pihak ARWANA nantik aja klok udah selesai dimintai keterangan pungkas nya"

Kami menyesalkan atas sikap pihak scurity dari pihak PT ARWANA tersebut yang seharusnya memberikan keterbukaan informasi publik, sehingga tugas Jurnalis dalam melakukan peliputan serasa kesulitan
Padahal UU keterbukaan Informasi Publik jelas jelas bahwasanya masyarakat berhak memperoleh informasi yang sejelas nya

Dan juga Pers berhak mencari meliputi serta mencerdaskan bangsa seperti yang tercantum di UU PERS No 40 Tahun 1999 besambung..(Rep.suanang)

KPK Tangkap Tangan Suap Perizinan Sawit di Kuantan Singingi

Jakarta, 19 Oktober 2021 – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu AP selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2021 s.d 2026 dan SDR selaku General Manager PT AA.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menemukan bukti petunjuk adanya penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp80,9 juta, uang tunai dalam bentuk mata uang asing berjumlah sekitar SGD1.680, serta HP Iphone XR.

Perkara ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGU oleh PT AA yang dimulai sejak tahun 2019 dan berakhir pada tahun 2024, dimana salah satu persyaratannya adalah membangun kebun kemitraan minimal 20% dari HGU yang diajukan.

SDR mengajukan surat permohonan kepada AP selaku Bupati Kuantan Singingi agar kebun kemitraan PT AA yang berlokasi di Kabupaten Kampar, yang seharusnya berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi, disetujui menjadi kebun kemitraan.

Atas perbuatannya tersebut Tersangka SDR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka AP selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka SDR di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan AP di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Oktober s.d 7 November 2021. Sebagai upaya mitigasi penyebaran Covid-19 para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan tempat penahanan masing-masing.

KPK berterima kasih atas dukungan masyarakat dan pihak Kepolisian Daerah Riau sehingga rangkaian kegiatan tangkap tangan ini dapat berjalan dengan baik.

KPK tidak pernah bosan mengingatkan para penyelenggara negara yang menerima amanat dari rakyat untuk selalu melakukan tugas dengan penuh integritas demi kepentingan masyarakat. Terkait dengan perkara ini, KPK juga menyampaikan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung pemerintah bersama KPK yang ingin memperbaiki tata kelola perkebunan sawit guna menutup celah korupsi, mengoptimkalkan potensi penerimaan pajak, dan mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri – 085216075917

KEPALA SEKOLAH SMPN 1 PANDAAN.BPK Drs SUHARMAN SULISTYO BERSAMA STAF DAN JAJARANYAMENGUCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2021

Radar Publik
Pasuruan

KEPALA SEKOLAH SMPN 1 PANDAAN.
BPK Drs SUHARMAN SULISTYO 
BERSAMA STAF DAN JAJARANYA
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 
22 OKTOBER 2021 

SMPN 2 GEMPOL Kab. Pasuruan Kepala Sekolah Bpk. MARIADI M. Pd. Bersama Staff dan JajarannyaMengucapkan SelamatHari Santri Nasional 2021

Radar Publik
Pasuruan

SMPN 2 GEMPOL Kab. Pasuruan
Kepala Sekolah Bpk. MARIADI M. Pd. 
Bersama Staff dan Jajarannya
Mengucapkan Selamat
Hari Santri Nasional 2021

KEPALA SEKOLAH SMA 1PORONG KAB SIDOARJO Dra.nina Dwi Suryani,M.pd

Radar Publik
Sidoarjo

KEPALA SEKOLAH SMA 1PORONG 
KAB SIDOARJO
Dra.nina Dwi Suryani,M.pd 
BERSAMA STAF DAN JAJARANYA
MENGUCAPAKAN 
SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL
22 OKTOBER 2021 

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...