Kamis, 22 Agustus 2013

Dua Rumah Kepala Tata Usaha KPRI Kemenag Sidoarjo Disita Kejaksaan

Radar Publik
Sidoarjo - Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyita aset rumah tinggal di Perumahan Gading Fajar milik Lilik Handayani, Kepala Tata Usaha Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kemenag Sidoarjo.

Penyitaan dilakukan lantaran diduga melakukan korupsi uang milik KPRI senilai Rp 3,3 miliar yang dilakukan hampir 3 tahun. Namun, hasil korupsi yang dilakukan wanita yang menjadi Kepala Tata Usaha KPRI Kemenag Sidoarjo itu baru diketahui dan dilaporkan ke pihak kejari, setelah mengetahui transaksi keuangan yang janggal.

"Korupsi yang dilakukan itu dimulai sejak 2008 hingga 2011. Dan baru dilaporkan ke kejaksaan pada bulan Juli 2013 kemarin," kata tim penyita Kejari Sidoarjo Wahyu Dwi Prastyo kepada Radar Publik, Kamis (22/8/2013).

Wahyu menjelaskan korupsi yang dilakukan Lilik dengan cara memberikan pinjaman uang kepada sejumlah orang yang jadi anggota KPRI. Para peminjam uang itu sudah menyetorkan dan melakukan penutupan hutang. Namun uang pinjaman anggota tidak disetorkan kembali ke KPRI Kemenag.

"Uang penutupan hutang itu tidak disetorkan ke pihak KPRI Kemenag. Melainkan diambil dan untuk kepentingan sendiri," tambahnya.

Karena tidak bisa mengembalikan uang negara, rumah tinggal yang sudah tidak ditempati Lilik Handayani bersama suaminya Lutfi Ikhwan di Perumahan Gading Fajar B6/28 dan B6/27, disita.

"Dua rumah yang kita sita diduga hasil korupsi dilakukan Lilik Handayani dan harganya senilai Rp 400 juta untuk satu rumahnya. Satu rumah atas nama tersangka (Lilik Handayani), yang satu atas nama suaminya Lutfi Ikhwan," terangnya.

Selain menyita 2 rumah, kejari juga melakukan penyitaan sejumlah perabotan rumah tangga yang ditinggal oleh tersangka Lilik Handayani. Tapi, pihak kejaksaan berencana akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka.

"Selasa depan akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk hadir mengenai penetapannya sebagai tersangka," pungkas dia. (Kresna)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...