Sabtu, 26 September 2020

PENYELENGGARA KONSER DANGDUT DI TEGAL DI KENAI SANKSI

Radar Publik

Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta aparat penegak hukum mempidanakan semua pihak yang terbukti melanggar penerapan protokol kesehatan saat pandemi COVID-19, seperti konser dangdut di Tegal.

"Saya sepakat dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta aparat kepolisian mempidanakan penyelenggara konser dangdut di Tegal," katanya di Semarang, Sabtu 26 September 2020.

Menkopolhukam Mahfud MD bahkan telah meminta Polri untuk memproses kejadian itu dengan hukum pidana. Terkait hal itu, Ganjar menyebutkan jajaran Polda Jawa Tengah sudah bergerak untuk menyelidiki kasus ini.

"Polda sudah (bergerak, red) karena Kamis lalu sudah dilakukan proses," ujarnya.

Ganjar mengaku sudah mendapatkan laporan tentang pasal apa yang disiapkan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus itu.

Kepolisian, lanjut dia, sudah menyiapkan setidaknya dua pasal yakni mengabaikan apa yang menjadi tugas penegak hukum dan kedua melanggar karena melawan petugas.

"Saya sudah dapat laporan itu, ada dua pasal yang disiapkan polisi untuk kasus ini. Mudah-mudahan memang proses ini bisa berjalan sehingga nanti apapun yang diputuskan hakim menurut saya ini akan menjadi pembelajaran yang baik," katanya.

Politikus PDIP itu juga sepakat bahwa partai politik mengambil sikap terhadap apa yang dilakukan kadernya itu agar bisa menjadi contoh.

"Ini bisa jadi contoh yang paling bagus untuk nantinya bisa menertibkan anggotanya, apalagi ini sudah mulai masa kampanye," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar acara pernikahan disertai hiburan konser musik dangdut di lapangan sehingga menimbulkan kerumunan massa dengan mengabaikan protokol kesehatan. (Abdul) 

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...