Radar Publik
Pasuruan
Hari ini sabtu 02/04/2022 Disperindag Kabupaten Pasuruan mengadakan rapat dengan koordinasi dengan TPID.
“Dengan koordinasi yang rutin, kita antisipasi agar stock ketersediaan bahan pokok dan komoditas yg diperlukan masyarakat terjaga, khususnya jelang bulan Ramadhan dan.Hari Raya Iedul Fitri” kata Kadisperindag Kab.Pasuruan Diano Vela Fery S, S.Sos, MA melalui pesan whatsapp, yang juga merencanakan digelarnya Pasar Murah Bulan Ramadhan dan inovasi serta terobosan lain menerjemahkan Visi Misi Kepala Daerah
Agenda rapat disperindag bersama tim TPID juga membahas Tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota
(Sesuai Keppres No.23 Tahun 2017)
a.Melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga bahan kebutuhan pokok dan penting serta jasa pada tingkat kabupaten/kota;
b.Menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten/kota dengan memperhatikan kebijakan pengendalian inflasi nasional dan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi;
c.Melakukan upaya untuk memperkuat sistem logistik pada tingkat kabupaten/kota;
d.Melakukan koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi; dan/atau
e.Melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten/kota.
5 LANGKAH STRATEGIS MENJAGA INFLASI
1.Menjaga inflasi kelompok bahan pangan bergejolak (volatile food) dalam kisaran 3,0%-5,0%
2.Memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2021
3.Memperkuat sinergi antar Kementerian/Lembaga dengan dukungan Pemerintah Daerah dalam rangka menyukseskan program kerja TPIP 2021
4.Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional
a.Menjaga kelancaran distribusi melalui optimalisasi infrastruktur dan upaya penanganan dampak bencana alam.
b.Meningkatkan produksi, antara lain melalui program food estate
Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional
5.Menjaga ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) untuk mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menjaga laju inflasi selama periode libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022
1.Mengintensifkan pemantauan pergerakan harga kebutuhan bahan pokok secara harian, seperti beras, aneka cabai, aneka bawang, daging dan telur ayam ras, daging sapi, minyak goreng dan gula pasir.
2.Memastikan ketersediaan stok dan pasokan bahan kebutuhan pokok di wilayah masing-masing, baik yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah, maupun stok yang berada di gudang, pasar tradisional dan pasar ritel modern.
3.TPID perlu saling bersinergi dalam upaya pemenuhan ketersediaan pasokan serta perlu terus diupayakan salah satunya melalui Kerjasama Antar Daerah (KAO).
4.Memastikan jalur distribusi/logistik tidak terganggu ditengah pengetatan pergerakan mobilitas masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran kasus COVID-19.
( Berdasarkan surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia )
5.Melakukan Pemanfaatan platform perdagangan online sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan maupun pemasaran barang kebutuhan pokok terutama untuk menjaga penerapan protokol kesehatan yang lebih intensif. Hal ini juga dapat diterapkan dalam pelaksaaan kegiatan pasar murah/operasi pasar maupun pelaksanaan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) untuk menghindari kerumuman. Operasi pasar kebutuhan pokok yang saat ini mengalami tren kenaikan seperti minyak goreng, telur dan daging ayam ras, dan cabai merah perlu segera diintensifkan dan diperluas lokus pelaksanaanya.
6.Melakukan moral suasion dalam rangka membentuk ekspektasi masyarakat atas harga bahan pangan pokok seperti melalui:
a.penyampaian upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah .dalam menjaga ketersediaan stok terrnasuk upaya penyediaan sarana pemasaran yang efektif dalam rang.ka penerapan protokol Kesehatan,
b.penyampaian himbauan kepada masyarakat baik melalui media massa, • media • sosial, atau tokoh agama/masyarakat untuk melakukan konsumsi secara wajar serta bijak berbelanja,
c.sinergi dengan .Satgas Pangan untuk melaksanakan inspeksi ke pasar-pasar dan pergudangan untuk memastikan ketersediaan stok aman serta himbauan untuk tidak melakukan penimbunan.
Perkembangan Harga Bahan Pokok dan Penting
( 1 November – 14 Desember 2021 )
Komoditas mengalami kenaikan harga pada bulan November - Desember 2021
Minyak Goreng Curah : mengalami kenaikkan harga 10,31 % pada November 2021
Telur Ayam Ras : mengalami kenaikan harga 18,65 % pada November 2021
Cabe keriting: mengalami kenaikan harga beruntun dari 21,34% pada November menjadi 33,01% pada Desember 2021
Cabe Biasa : mengalami kenaikan harga beruntun dari 19,60% pada November menjadi 42,42% pada Desember 2021
Cabe rawit: mengalami kenaikan harga signifikan dari 2,09% pada November menjadi 196,95% pada Desember 2021
Tomat: mengalami kenaikan harga signifikan 41,07% pada Desember 2021
Wortel: mengalami kenaikan harga beruntun dari 5,04% pada November menjadi 10,63% pada Desember 2021
Resiko Inflasi Saat HBKN Natal dan Tahun Baru 2022
Berdasarkan pantauan harga kebutuhan pokok, terdapat resiko inflasi menjelang HBKN Natal dan Tahun Baru 2022 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021, diantaranya :
a.Komoditas Cabe Rawit (naik 196,95 %)
Kenaikan harga rata-rata dari Rp. 20.726 menjadi Rp. 61.545 atau naik Rp. 40.820
b.Komoditas Cabe Biasa (naik 42,42 %)
Kenaikan harga rata-rata dari Rp. 28.543 menjadi Rp. 40.652 atau naik Rp. 12.109
c.Komoditas Tomat (naik 41,07 %)
Kenaikan harga rata-rata dari Rp. 4.940 menjadi Rp. 6.969 atau naik Rp. 2.029
d.Komoditas Cabe Keriting (naik 33,01 %)
Kenaikan harga rata-rata dari Rp. 32.081 menjadi Rp. 42.588 atau naik Rp. 10.652. (Afandi)