Selasa, 18 Februari 2014

Timsus Brimob Bongkar Kasus Penyalahgunaan Solar

Radar Publik Rabu, 19 Februari 2014. BANDUNG - Tim khusus (Timsus) Brimob Polda Jawa Barat mengungkap kasus penyalahgunaan solar bersubsidi yang dijual untuk industri. Kasubid Penmas Humas Polda Jabar, AKBP Baktiar Joko, menjelaskan, kasus ini terungkap pada 13 Februari 2014 bermula dari patroli rutin yang dilakukan Timsus Brimob Cikeruh. “Saat itu tim yang dipimpin oleh AKBP Agung Kurniawan menemukan sebuah mobil di SPBU kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang mencurigakan. Saat dicek kuat dugaan mobil itu melakukan praktik ilegal penyalahgunaan BBM,” jelasnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (19/2/2014). Timsus lalu melimpahkan kasus ini ke Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jabar. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 23 saksi, polisi menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka, yakni AS, NE, JS, dan RS. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu truk engkel, dua mobil Elf, satu Kijang Kapsul, 9.265 liter solar, dan uang tunai Rp11,8 juta. “Kami masih kembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan-kemungkinan tersangka lain,” tuturnya. Empat tersangka ditahan di Rutan Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. (Nyoto)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...