Radar Publik
Jabar
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian, menuturkan, akan membagakan pengajuan dana pengajuan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang belum pernah digunakan sebelumnya.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau masyarakat yang sudah melakukan perekaman dan juga sudah memiliki Suket (surat keterangan) menerima KTP-el, agar segera dapat menerima dan memeriksa percetakan ke kantor Disdukcapil atau ke UPTD di masing-masing wilayah masing-masing.
"Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui online dengan mengakses melalui https://www.dukcapilkabsukabumi.org/ . Sedangkan untuk melakukan perbaikan KTP-el karena rusak, dihapus atau diperluas agar dilakukan melalui pendaftaran reguler," ucap Iwan Kamis (28) / 5/2020).
Proses pendaftaran secara online, sambung Iwan, yaitu dengan mencantumkan NIK (Nama Induk Kependudukan), nama pemohon, alamat dan nomor telepon pemohon. Kemudian mengunggah surat keterangan perekaman KTP-el, dan Kartu Keluarga (KK).
"Jika proses registrasi via online selesai, selanjutnya kami akan menghubungi pemohon untuk pengambilan yang sudah selesai. Lima menit menunggu, pemohon dapat mengambil KTP-el dengan membawa Suket asli dan ditukar," terangnya.
Iwan menjelaskan, selama diundang sebagai untuk Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, 1 April 2020 lalu, pihaknya melakukan kebutan melakukan pembelian KTP-el kurang lebih 120 ribu.
"Dua kurun dua bulan ini kami dapatkan suplai blanko sebanyak 80 ribu keping KTP-el. Sisa yang belum bertambah sebanyak 21.721 dan 47.430 blanko. Insya Allah minggu ke-2 di bulan Juni ini targetnya selesai," jelasnya.
Ditengah mewabahnya pandemi Covid-19 atau virus Corona, Ia juga mengimbau agar pendaftaran dilakukan secara online. Meskipun ada layanan yang tersedia.
"Kami juga menggunakan protokol kesehatan dalam pelayanan langsung. Mulai dari menggunakan masker dan menyediakan wastafel portabel," tandasnya. (Abdul)
Jabar
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian, menuturkan, akan membagakan pengajuan dana pengajuan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang belum pernah digunakan sebelumnya.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau masyarakat yang sudah melakukan perekaman dan juga sudah memiliki Suket (surat keterangan) menerima KTP-el, agar segera dapat menerima dan memeriksa percetakan ke kantor Disdukcapil atau ke UPTD di masing-masing wilayah masing-masing.
"Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui online dengan mengakses melalui https://www.dukcapilkabsukabumi.org/ . Sedangkan untuk melakukan perbaikan KTP-el karena rusak, dihapus atau diperluas agar dilakukan melalui pendaftaran reguler," ucap Iwan Kamis (28) / 5/2020).
Proses pendaftaran secara online, sambung Iwan, yaitu dengan mencantumkan NIK (Nama Induk Kependudukan), nama pemohon, alamat dan nomor telepon pemohon. Kemudian mengunggah surat keterangan perekaman KTP-el, dan Kartu Keluarga (KK).
"Jika proses registrasi via online selesai, selanjutnya kami akan menghubungi pemohon untuk pengambilan yang sudah selesai. Lima menit menunggu, pemohon dapat mengambil KTP-el dengan membawa Suket asli dan ditukar," terangnya.
Iwan menjelaskan, selama diundang sebagai untuk Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, 1 April 2020 lalu, pihaknya melakukan kebutan melakukan pembelian KTP-el kurang lebih 120 ribu.
"Dua kurun dua bulan ini kami dapatkan suplai blanko sebanyak 80 ribu keping KTP-el. Sisa yang belum bertambah sebanyak 21.721 dan 47.430 blanko. Insya Allah minggu ke-2 di bulan Juni ini targetnya selesai," jelasnya.
Ditengah mewabahnya pandemi Covid-19 atau virus Corona, Ia juga mengimbau agar pendaftaran dilakukan secara online. Meskipun ada layanan yang tersedia.
"Kami juga menggunakan protokol kesehatan dalam pelayanan langsung. Mulai dari menggunakan masker dan menyediakan wastafel portabel," tandasnya. (Abdul)