Rabu, 21 Mei 2014

Pemkot Surabaya Colling Down Jelang Penutupan Dolly

SURABAYA - Pemkot Surabaya memilih colling down menjelang detik-detik penutupan lokalisasi Dolly, lantaran masih saja ada penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.

Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana mengatakan, penutupan lokalisasi Dolly akan terwujud meski harus melalui proses panjang. "Kami tetap optimis bisa dilakukan. Karena sejatinya program ini baru kita awali meski sudah berjalan lama," kata Wisnu, Rabu (21/5/2014).

Ia juga mengaku telah menemui sejumlah warga di sekitar lokalisasi. Saat ini, kata Wisnu, sudah ada pertemuan yang melibatkan empat RW. Saat ini tinggal satu RW yang posisinya tepat di gang Dolly, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. "Rencananya nanti malam," tambahnya.

Kata Wisnu, pertemuan tersebut memang menampakkan hasil positif. Dengan catatan, warga yang terdampak diperhatikan kelangsungan kehidupannya dengan jaminan penghasilan dan Pemkot Surabaya konsisten dengan program dan janji-janjinya.

Secara implisit warga sekitar Dolly sudah mulai memahami program Pemkot terkait penutupan lokalisasi ini. "Terutama soal kesiapan dalam menjamin kelangsungan hidup mereka terkait penghasilannya yang akan hilang,” jelas Ketua DPC PDIP Surabaya ini.

Sikap colling down ini juga dilakukan dengan mencopot sejumlah CCTV yang ada di lokalisasi Dolly karena dianggap mengganggu kenyamanan warga. Selain itu, Wisnu juga berjanji akan menghentikan razia yang kerap kali digelar.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya ini ditunjuk oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai Ketua Tim Penutupan Dolly. Penutupan lokalisasi ini direncanakan 10 hari sebelum Ramadan atau tanggal 19 Juni 2014.(NYOTO)

Guru Cantik Ditangkap Setelah Pesan Sabu ke Temannya

Radar Publik
MAGETAN - Petugas Polres Magetan, Jawa Timur, membekuk seorang guru dan temannya yang baru saja membeli narkoba. Polisi menyita sabu-sabu seberat 0,14 gram sebagai barang bukti.

Guru berparas cantik HR (27), nampaknya tak lagi dapat mengajar siswa-siswinya di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan. Ia kini berurusan dengan penegak hukum atas kasus narkoba.

Polisi tak hanya menangkap HR, tapi juga temannya seorang pria berinisial AI (27) warga Desa Kapolorejo, Magetan. Bahkan, AI lah yang lebih dulu ditangkap.

“Semula kami menangkap HR yang baru saja membeli narkoba dari seorang pengedar di salah satu pom bensin. Setelah dikembangkan, ternyata narkoba yang dibeli merupakan pesanan tersangka HR,” ujar Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Susilo di kantornya, Rabu (21/5/2014).

Setelah mendapat keterangan dari AI, polisi lalu membekuk HR di kediamannya di kawasan Poncor. Susilo menambahkan, narkoba tersebut dibeli AI dari pengedar seharga Rp500 ribu.

Atas perbuatannya, dua tersangkan dijerat Pasal 114 dan 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.(Sunyoto)

Wangi Kembang & Dupa di Makam Panglima Perang Majapahit

Makam Panglima Perang Majapahit (Nurul Arifin/Okezone)
Makam Panglima Perang Majapahit 
 
Radar Publik
SURABAYA - Meski bukan pusat kerajaan Majapahit, namun ada banyak petilasan di Kota Surabaya yang dulu berperan sebagai pelabuhan niaga kerajaan yang menyatukan Nusantara itu. Bahkan, ada beberapa petinggi-petinggi kerajaan Majapahit yang dimakamkan di Kota Pahlawan ini.

Salah satunya Pangeran Yudho Kardono. Nama Asli Pangeran ini adalah Raden Kudo Kardono yang merupakan panglima perang kerajaan Majapahit. Makam Kudo Kardono berada di Jalan Cempaka, Kecamatan Tegal Sari, Surabaya.

Tidak sulit untuk mencari makam sang Panglima ini karena letaknya tepat di pinggir jalan raya. Radar Publik mengunjungi makam tersebut. Masuk ke makam ini, pengunjung akan disambut dengan pintu gerbang perpaduan antara Masjid dan Pura. Tepat di tengah-tengah pintu itu berdiri patung burung  Rajawali yang berada di atas buah Pala.

Sekitar 50 meter dari pintu gerbang itu, berdiri bangunan kompleks makam Pangeran Yudho Kardono. Masuk ketempat tersebut, harum wangi kembang dan dupa memenuhi kompleks makam itu.

Di makam tersebut terdapat tiga makam. Pertama adalah ruangan makam Pangeran Yudho Kardono dan dua makam di depannya adalah abdi setia sang panglima. Di area makam itu banyak terpampang gambar tokoh pewayangan. Di antaranya, Bima Sena, Semar, Bagong dan lain-lain. Setidaknya ada delapan gambar tokoh pewayangan. Tak hanya itu, dua payung pusaka berwara keemasan berada di pintu masuk ruangan tersebut.

Raden Kudo Kardhono merupakan komandan perang kepercayaan Raja Majapahit kedua, yakni Raja Jayanegara atau Kalagemet yang memerintah pada tahun 1309-1328. Pada masa pemerintahan Jayanegera ini di beberapa wilayah kekuasaan Majapahit sering terjadi pemberontakkan. Tak ketinggalan di Surabaya yakni pemberontakkan Kuti tahun 1319 Masehi.

Jayanegera mengirim Pangeran Kudo Kardono untuk menumpas pemberontakan yang dipimpin oleh Ra Kuti. Konon di kawasan makam tersebut merupakan daerah dimana Pangeran Kudo Kardono mendirikan pertahanan untuk melawan pemberontakkan.

Data yang dihimpun, Makam Raden Kudo Kardono ini dipugar pada tahuan 1950. Sebagai penghormatan kepada panglima perang ini masyarakat setempat mengganti namanya menjadi Pangeran Yudho Kardono. Nama ini sebagai terjemahan kata Panglima sebagai Pangeran dan Perang disebut Yudho. Sehingga tepatnlah menjadi Pangeran Yudho Kardono.

Di tempat ini juga kerap dijadikan oleh warga sekitar sebagai kenduri. Salah satunya adalah Rahmat, warga Jalan Kedondong, Surabaya. Saat itu, Rahmat beserta waga lainnya menggelar kenduri di area makam Pangeran Kudo Kardono. Kendurinya adalah bentuk kirim doa kepada leluhur. "Ini adalah tradisi. Kami kesini untuk berkirim doa pada para leluhur sebagai bentuk penghormatan," kata Rahmat.

Menu dalam kenduri tersebut adalah ayam panggang (Ingkung dalam bahasa Jawa) yang dicampur dengan tumpeng. Meski demikian tak ketinggalan lantunan doa pun dikumandangkan oleh salah satu sesepuh. Setelah doa selesai, sejumlah warga di kawasan makam ini pun menyantap tumpeng dan ayam panggang itu.(NYOTO)

Jumat, 09 Mei 2014

DKPP Pecat 13 PPK di Pasuruan Penerima Sogokan

Raadar Publik
JAKARTA - Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 13 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Keputusan diambil dalam sidang kode etik DKPP yang untuk pertama kalinya digelar secara jarak jauh (video conference) dengan melibatkan tim pemeriksa daerah.
Anggota majelis sidang DKPP, Nur Hidayat Sardini saat membacakan amar putusan di Jakarta, Jumat (9/5) mengatakan, para teradu yang dijatuhi sanksi pemecatan itu antara lain Suhudi Rokhmad  dari PPK Wonorejo, Imam Taufik (anggota PPK Purwosari), Eko Widiyanto (anggota PPK Purworejo), Akhmad Khumaidi (anggota PPK Gempo), Budiarjo (anggota PPK Beji), Sudjarwanto (anggota PPK Bangli), Lutfillah (anggota PPK Lekok) dan Ansori Huzaemi (anggota PPK Kraton).
Kemudian Edy Riyanto (anggota PPK Pohjentrek), Mustain JS (anggota PPK Gondangwetan), Endang Sutriani (anggota PPK Winongan), Mochammad Sholeh (anggota PPK Grati), dan Moch Tauhid (anggota PPK Prigen). “Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para teradu,” kata Hidayat.
Ke-13 anggota PPK di Kabupaten Pasuruan diadukan ke DKPP oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainal Abidin dalam bentuk surat penerusan. Mereka dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dengan menerima gratifikasi dari salah satu caleg.
Mendapat laporan itu, KPU Pasuruan kemudian melakukan pemeriksaan dan memberhetikan sementara nama-nama yang dibawa ke DKPP itu melalui surat keputusan Nomor 62/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014. Dalam sidang pemeriksaan yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, para teradu justru tidak hadir untuk membela diri.
Sidang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, didampingi anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti, dengan berada di ruang sidang DKPP Jakarta.
Sementara anggota tim pemeriksa serta para pengadu dan teradu hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagaimana asal perkara. (Nyoto)

Ujian Mental, Puluhan Wartawan Digembleng Kopaskhas di Malang


 
Ilustrasi (Okezone)Raadar Publik
MALANG - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) menggelar out bound kepada puluhan wartawan media baik cetak, online, maupun elektronik di Lanud Abdulrahcman Saleh, Malang. Dalam acara tersebut, disimulasikan puluhan wartawan diculik oleh sekelompok geng motor pada malam hari.

Semua wartawan dibawa ke dalam truk dengan tangan terikat serta dua mata ditutup. Setelah beberapa jam di dalam truk, semua wartawan diturunkan ke sebuah pemakaman warga.

Sesampainya di makam, beberapa anggota Korps Pasukan Khas (Kopaskhas) TNI AU, memberikan sebuah pesan yang harus disampaikan kepada seseorang yang sudah menunggu. Dalam membawa pesan tersebut, berbagai rintangan di lokasi ditempuh wartawan, diantaranya menelusuri sungai.

Ledakan dari bom TNT pun membuat para jurnalis tersentak dari tidur. Disambut tembakan senapan mesin, para awak media pun keluar dari tenda pleton untuk mendengarkan arahan dari pelatih. Di pagi harinya, sejumlah materi dan kegiatan yang memeras fisik pun kami jalani. Diantaranya, jungle survival, latihan menembak dan lain-lain.

Salah satu materi yang berkesan bagi awak media adalah jungle survival atau bertahan hidup di alam (hutan). Tiga ular kobra diberikan kepada kami di mana keduanya dipotong dan dibuat sate. Sebagian jurnalis pun menikmati sate ular kobra tersebut, bahkan seorang wartawan harian nasional meminum darah ular korba tersebut.

"Ini (darah ular) rasanya manis, apalagi satenya kayak daging ayam," ujar Ginting kepada Radar Publik, Sabtu (10/5/2014).

Menurutnya, mengonsumsi makanan tersebut bisa menjaga staminanya agar tetap fit. Namun hal tersebut belum bisa dibuktikan secara ilmiah.

Sementara itu, perwira Paskhas Lanud Abdulrachaman Saleh, Lettu Romi, mengatakan, latihan dan materi yang diberikan diharapkan dapat bermanfaat bagi para awak media di lapangan.

"Memang setiap ada tamu yang kemari, kita berikan acara penyambutan yang berbeda dari yang lainnya. Jika teman-teman media datang ke Malang silakan mampir kemari lagi," pungkas dia.

Jurnalis Malang Raya Ingatkan Kasus Kematian 8 Jurnalis

Puluhan jurnalis Malang Raya melakukan aksi demonstrasi (Foto: Hari/Okezone)
Puluhan jurnalis Malang Raya melakukan aksi demonstrasi
Radar Publik
MALANG - Puluhan jurnalis Malang Raya melakukan aksi demonstrasi. Aksi unjuk rasa ini digelar untuk mengingatkan kembali kasus-kasus kematian jurnalis yang belum juga tuntas.

Dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional, aksi unjuk rasa ini dilakukan dengan berjalan dari Bundaran Tugu menuju Monumen. Topeng jurnalis yang terbunuh juga dikenakan sebagai cermin dunia pers di Indonesia yang masih jauh dari kata merdeka.

Juru bicara aksi, Moh Tiawan, mengatakan, dalam peringatan hari kemerdekaan pers ingin mengingatkan kembali penyidikan kasus kematian Udin menjelang masa kadaluwarsa tinggal 12 hari 3 bulan.

"Terjadi praktik impunitas atas terbunuhnya jurnalis karena pemberitaan," kata Tiawan, di depan monumen patung Chairil Anwar, Kota Malang, Sabtu (3/5/2014).Sabtu (3/5/2014).

Menurutnya, selain Udin, terdapat delapan kasus yang sama terbengkalai tak dituntaskan. Aparat penegak hukum seolah membiarkan, bahkan terjadi perusakan barang bukti.

Kasus itu adalah kematian Alfrets Mirulewan (Tabloid Pelangi) Maluku Barat Daya, Ridwan Salamun (Sun TV) Tual Maluku Tenggara, Ardiansyah Matra'is (Merauke TV) Merauke Papua, Muhammad Syaifullah (Kompas) Balikpapan, Anak Agung Prabangsa (Radar Bali) Bali, Herliyanto Probolinggo dam Ersa Siregar (RCTI), Aceh.

Untuk tahun 2014 ini, Committee to Protect Journalists (CPJ) mencatat ada 14 jurnalis yang meliput di berbagai belahan dunia terbunuh. "Data-data itu menunjukkan jurnalis masih menjadi profesi yang membahayakan. Karenanya, seruan keselamatan jurnalis harus terus dilakukan," tukasnya.(Nyoto)

Bekas Rektor UIN Malang Resmi Tersangka




Radar Publik
MALANG - Kejaksaan Negeri Malang menetapkan bekas Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Suprayogo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kampus baru di wilayah Tlekung,Kota Batu.

Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Munasim, mengatakan, surat penetapan tersangka tersebut baru diterbitkan Kamis 8 Mei sore. Penetapan tersangka Imam Suprayogo, kata Munasim, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka sebelumnya.

Tersangka dinilai berperan sebagai kuasa pengguna anggaran. Dengan ditetapkannya Imam sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi sekira Rp4 miliar itu menjadi enam orang.

Sebelumnya, pejabat pembuat komitmen Jamallu Lail Yunus, panitia pengadaan tanah Musleh Herry, Marwoto, Nurhadi, dan Syamsul Hadi.

Munasim menambahkan, tersangka Imam Suprayogo dijerat Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Atas penetapan tersebut, Kejari Malang segera akan melakukan pemanggilan terhadap Imam Suprayogo. "Jadwal penyidikan saksi dan tersangka Imama Suprayogo telah disusun," kata Munasim.

Menurut Munasim, dalam pengadaan lahan kampus II UIN Maliki terhitung kerugian negara mencapai Rp 6,8 miliar. Kerugian itu hanya untuk anggaran tahun 2008. Sementara pengadaan lahan dimulai dari tahun 2005 hingga 2010(Nyoto)

Digerebek Saat Mesum, Janda Diarak ke Balai Desa


 


 Radar Publik
TULUNGAGUNG - Diduga melakukan perselingkuhan, seorang janda dan pasangan selingkuhnya di Tulungagung digerebek warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.

Aksi penggerebekan ini sebenarnya sudah lama direncanakan, namun masih belum cukup alat bukti untuk menjerat keduanya secara hukum. Pasangan selingkuh ini pun lantas diadili di kantor desa setempat.

Perbuatan Supriyani, warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut dan Suprapti yang berstatus janda anak satu, memang sangat menganggu ketenangan warga setempat. Pasangan selingkuh ini tak dapat berkutik saat di gerebek warga. Pasalnya, keduanya saat digerebek warga dalam kondisi tak berpakaian.

Menurut Suwito, Kepala Desa Ringinpitu, selama satu tahun ini hubungan Supriyani dan Suprapti  sangat meresahkan warga karena sang pria sering bertamu hinggga larut malam.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dipaksa membuat surat pernyataan akan menikah dan membayar denda adat berupa material bangunan senilai Rp3 juta serta denda menyumbang batu bata 3.000 buah dalam jangka waktu maksimal satu pekan.(Nyoto)

Tepergok Mesum di Hotel, 2 Kepala Desa Terancam Dipecat

 

Radar Publik
TUBAN - Warga sebuah desa di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, gerah dengan ulah kepala desa mereka yang tertangkap basah sedang berbuat mesum dengan selingkuhannya di sebuah hotel pada Rabu 7 Mei 2014.

Kepala desa perempuan itu diketahui berbuat mesum dengan pria lain yang juga kepala desa di Tuban.

Warga melaporkan kades berinisial NI itu ke Inspektorat Pemkab Tuban kemarin. Tak cuma NI, selingkuhannya, berinisial Su, kepala desa di Kecamatan Kerek, juga dilaporkan. Tuntutan warga tegas, yakni dua kades tersebut dipecat.

Namun karena Bupati Tuban Fathul Huda dan wakilnya Noor Nahas Husein tidak ada di tempat, warga menemui Inspektur Pembantu Wilayah II, meliputi Kecamatan Kerek dan Tambakboyo, Dwi Astutik Ningsih.

Dwi menyarankan kepada warga untuk membuat surat yang ditujukan kepada bupati dan tembusannya ditujukan inspektorat. Setelah mendapatkan penjelasan mengenai prosedur yang harus dilakukan, warga kemudian meninggalkan kantor inspektorat.

Nur Mujiono, perwakilan warga, menganggap, tindakan dua kades tersebut tindak pantas dan mencoreng nama baik daerah mereka. Pemecatan dinilai sebagai ganjaran yang pantas bagi mereka.

Sementara itu, dua kades tersebut terancam diberhentikan dari jabatannya. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 Huruf G, Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kepala Desa. Di situ disebutkan,

“Kepala desa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat serta melakukan perbuatan lain yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinannya sebagai kepala desa, misalnya melakukan perbuatan asusila, perjudian, dan mengonsumsi narkoba, dengan sanksinya diberhentikan dari jabatannya.”

Namun demikian pihak inspektorat masih menunggu laporan secara tertulis dari warga. Sebab, yang harus mengajukan pemberhentian kepala desa adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan harus di tandatangani oleh tiga per empat anggota BPD yang ada.(Nyoto)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...