Raadar Publik
JAKARTA - Dewan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 13
anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan, Jawa
Timur. Keputusan diambil dalam sidang kode etik DKPP yang untuk pertama
kalinya digelar secara jarak jauh (video conference) dengan melibatkan
tim pemeriksa daerah.
Anggota majelis sidang DKPP, Nur Hidayat
Sardini saat membacakan amar putusan di Jakarta, Jumat (9/5)
mengatakan, para teradu yang dijatuhi sanksi pemecatan itu antara lain
Suhudi Rokhmad dari PPK Wonorejo, Imam Taufik (anggota PPK Purwosari),
Eko Widiyanto (anggota PPK Purworejo), Akhmad Khumaidi (anggota PPK
Gempo), Budiarjo (anggota PPK Beji), Sudjarwanto (anggota PPK Bangli),
Lutfillah (anggota PPK Lekok) dan Ansori Huzaemi (anggota PPK Kraton).
Kemudian Edy Riyanto (anggota PPK
Pohjentrek), Mustain JS (anggota PPK Gondangwetan), Endang Sutriani
(anggota PPK Winongan), Mochammad Sholeh (anggota PPK Grati), dan Moch
Tauhid (anggota PPK Prigen). “Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian
tetap kepada para teradu,” kata Hidayat.
Ke-13 anggota PPK di Kabupaten Pasuruan
diadukan ke DKPP oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainal Abidin dalam
bentuk surat penerusan. Mereka dianggap telah melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu dengan menerima gratifikasi dari salah satu caleg.
Mendapat laporan itu, KPU Pasuruan
kemudian melakukan pemeriksaan dan memberhetikan sementara nama-nama
yang dibawa ke DKPP itu melalui surat keputusan Nomor
62/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014. Dalam sidang pemeriksaan yang digelar
di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, para teradu justru tidak hadir
untuk membela diri.
Sidang dipimpin Ketua DKPP Jimly
Asshiddiqie, didampingi anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan
Sirait, Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti, dengan berada di ruang
sidang DKPP Jakarta.
Sementara anggota tim pemeriksa serta
para pengadu dan teradu hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur
sebagaimana asal perkara. (Nyoto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar