Senin, 30 Desember 2013

KPK Periksa Ketua KPU Jatim Terkait Suap Akil

Radar Publik Selasa, 31 Desember 2013.
JAKARTA - Sejak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, lembaga pimpinan Abraham Samad itu terus mengendus dugaan suap di berbagai penanganan sengketa Pilkada lainnya.

Setelah Pilkada Empat Lawang dan Palembang, kini KPK mencium aroma serupa dipenanganan sengketa Pilkada Jawa Timur (Jatim).

Pasalnya, hari ini, Selasa (31/12/2013),

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim, Andri Dewanto A.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk AM," ujar Kepala Bagian informasi dan pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.

Selain memerika Andri, KPK juga memeriksa saksi lainnya terkait kasus tersebut, di antaranya Sekjen Partai Golkar Idrus Marham yang lebih dulu tiba di Gedung KPK sekira pukul 08.45 WIB.

Kemudian, ada saksi lainnya yang belum tiba, yakni anggota Polri Deni Saputra dan Lalu Eko Saputra. Dari kalangan swasta Jaja Raharja, A. Farid Asyari. Dari kalangan PNS Deddy Amarullah serta Bendahara Golkar Setya Novanto. Namun untuk Setya, KPK telah dikonfirmasi kalau ia berhalangan hadir karena masih berada di luar negeri.

Sementara itu, saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Akil, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Kasi Ekstensifikasi KPP Pratama Pontianak Warastuti Endah Winahyu, Kasi Pelayanan KPP Pontianak Fajar Heksoni dan Kepala KPP Pratama Pontianak Taufik Wijiyanto. (Red)

Anggoro Widjojo Satu-satunya Buronan KPK

Radar Publik Selasa, 31 Desember 2013.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yang belum tuntas sejak tahun 2009 lalu, yakni memenjarakan tersangka Anggoro Widjojo. Kakak dari Anggodo Widjojo ini, kini menjadi satu-satunya buronan lembaga superbodi tersebut.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengakui itu adalah tugas terberat KPK yang belum juga tuntas hingga menjelang pergantian tahun 2014 ini.

"Memang benar, itu menjadi PR (pekerjaan rumah) KPK. DPO (Daftar Pencarian Orang) yang belum berhasil kami tangkap yakni Anggoro," kata Bambang saat jumpa pers laporan akhir KPK tahun 2013, Senin (30/12/2013) petang.

Menurut Bambang, ada kesulitan tersendiri yang dihadapi pihaknya dalam menangkap DPO seperti Anggoro.

"Kesulitannya hampir sama dengan (menangkap) Eddy Tansil (buronan Kejaksaan Agung)," tegasnya.

Setelah menangkap Neneng Sri Wahyuni, pekerjaan rumah KPK memang belum selesai. Masih ada satu lagi buronan yang berkeliaran bebas di luar negeri, yakni Anggoro Widjojo.

Anggoro adalah tersangka atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan oleh KPK pada Juni 2009 lalu. Anggoro menyuap anggota Komisi IV DPR kala itu, Yusuf E Faishal.

Anggoro diduga bermukim di Singapura. Namun penelusuran terakhir, kakak kandung terpidana kasus percobaan suap pada pimpinan KPK, Anggodo Widjojo ini terlacak di China.

Saat menjadi tersangka, Anggoro kerap mangkir dari pemeriksaan. Pejabat Imigrasi menyatakan jika Anggoro kabur sebelum dikenai status pencegahan.

Kasus SKRT adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Sejumlah anggota Dewan sudah masuk bui gara-gara kasus ini, diantaranya Yusuf Erwin Faishal dan Al Amin Nasution.

Sebelumnya, KPK sudah menangkap Nunun Nurbaetie yang sempat menjadi buronan interpol karena diduga terlibat kasus suap pemilihan deputi gubernur senior (DGS) BI 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu dibekuk tim KPK di Thailand pada awal Desember 2011.

Terakhir, KPK juga sudah menangkap Neneng Sri Wahyuni, buronan kasus PLTS di Kemenakertrans. Istri Muhammad Nazaruddin ini ditangkap di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan, setelah lama bersembunyi di Malaysia. (Red)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...