Selasa, 28 September 2021

diduga salah satu oknum notaris di batam tidak beritikad baik dalam pengembalian surat lahan atau sertipikat terhadap warga kepala jeri

Radar Publik 
Batam

diduga salah satu oknum notaris di batam tidak beritikad baik dalam pengembalian surat lahan atau sertipikat terhadap warga kepala jeri

Sebagai anak bangsa dalam kelembagaan swadaya masyarakat di batam kepri lewat LSM CCI Dpp kepri Agustien h marbun memberikan keterangan  kepada awak media. sy selaku ketua merasa perlu adanya konsekuensi dari pejabat notaris batam sdr Suhendro Gautama SH. Yg mana sejak tahun 2016 hingga kini tidak beritikad baik dalam pengembalian surat lahan berupa alas hak dan sertifikat kavling milik warga kepala jeri batam yg berjumlah kurang lebih 50 KK.

Sedang kan dari pihak warga sendiri sudah berulang kali menyambangi kantor notaris Suhendro Gautama SH.Mkn guna meminta kepastian namun upaya warga tsb nihil.

Dikarenakan pihak Suhendro Gautama mengabaikan kedatangan warga tersebut. dan bahkan dari pihak kami Dpp kepri LSM CCI juga sudah berulang kali berkirim surat resmi namun tidak di indahkan,dan anehnya lagi pihak kanwil hukum dan ham kepri beserta Majelis pegawas daerah batam dan BPN batam selaku Majelis PPAT di batam seolah tak bergeming.

awal kejadian hingga terjadi penitipan surat lahan warga.bahwa warga kepala jeri batam di iming2kan oknum pengusaha WNA Dubai dgn maksud ingin membeli lahan warga.namun kelanjutan nya tdk berujung pada kepastian dan sayang nya warga sdh sempat menitipkan surat lahan mereka pada notaris kondang kaya raya Suhendro Gautama DH.Mkn batam. 

Sebagai harapan warga agar pihak2 terkait dan khususnya notaris kondang sdr Suhendro Gautama SH.Mkn agar segera mengembalikan surat lahan warga tersebut dan kami selaku penerima kuasa khusus berharapa agar pihak lembaga pemerintah sebagai pengawas notaris segera ambil sikap tegas.. (Abdul) 

LSM CCI KEPRI BATAM SURATI KOMISI YUDISIAL,TERKAIT PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM DI PN ,BATAM DAN SEGERA DI SAMPAIKAN KEPADA BAWAS KEHAKIMAN

Radar Publik
Batam

Sebagai anak bangsa dalam kelembagaan swadaya masyarakat di batam kepri lewat LSM CCI Dpp kepri Agustien H Marbun memberikan keterangan kepada awak media.sy selaku ketua merasa muak dan kesal terhadap ulah oknum hakim David P.sitorus SH selaku hakim tunggal pada perkara perdata gugatan sederhana nomor 33/pdt.gs/ pn.batam yg di layangkan pihak penggugat PT Devin buana perkasa melalui Kuasa Hukum nya Revan Simanjuntak SH.
Dikarenakan dlm agenda acara sidang saat itu oknum hakim tunggal tsb   mulai acara agenda sidang tdk melalui tahap mediasi dan bahkan penggugat lewat kuasanya tdk di sertai kehadiran direktur nya Robinson tan selaku prinsipal  PT Devin buana perkasa akan tetapi oknum hakim tsb melanjutkan sidang tsb.
Berikut nya di acara2 agenda sidang lanjutan yg perminggu di tetapkan kembali pihak prinsipal PT Devin buana perkasa tdk hadir tanpa alasan resmi.dan disaat agenda menghadirkan saksi dan bukti lagi2 oknum hakim menerima bukti2 penggugat yg jelas kabur..mirisnya lagi di gugatan sederhana tsb jelas tdk di benarkan adanya sengketa tanah dan bangunan sementara perkara ini jelas berkaitan dgn tanah dan bangunan tapi oknum hakim tetap melanjutkan sidang.
Di sidang acara  kehadiran saksi kembali pihak prinsipal penggugat tdk lagi hadir namun sidang berlanjut..
Selain itu setelah putusan dadakan yg di lakukan oknum hakim tsb yg memenangkan pihak penggugat.kami selalu pihak tergugat atas nama Zainal abidin seorang wirausaha sol sepatu melanjutkan pada memori keberatan atas putusan tsb..hampir 2 m minggu lebih setelah itu kemudian kami di kejutkan dgn putusan majelis hakim yg menyidang memori keberatan kami memenangkan penggugat sedang kontra memori penggugat bersalahan dan mengada2 tdk sesuai dgn fakta di persidangan dan di alat bukti2 penggugat.
Berdasarkan hal itulah kami Dpp kepri selalu penerima kuasa khusus melayangkan surat pada MA RI..BAWAS RI dan KY RI agar di berikan teguran serta di uji.ulang sidang tsb yg diduga ada permainan antara oknum hakim di PN batam yg menyidangi dgn pihak penggugat..
Jikalau benar Hukum itu sesuka ira2 keadilan BerkeTuhanan yang maha Esa maka kami tegaskan agar pihak pusat yg terkait membuktikan bukti2 yg kami kirimkan dgn menindak lanjuti.
Sementara oknum hakim tunggal david P.sitorus SH menganggap laporan kami tdk berkekuatan bhkn ketua PN batam pun tdk bergeming..ini ada apa...?? (Abdul) 

Senin, 27 September 2021

Proyek Pembangunan Restoran fast food mojokerto tidak mengantongi Ijin Alias Proyek Bodong

 Radar publik 
Mojokerto 27/09/2021
 
DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mojokerto menemukan adanya proyek pembangunan restoran fast food di Kota Mojokerto terindikasi maladministrasi. Aktivis LIRA Mojokerto, Muhammad Qoderi, SE, mengatakan, terkait temuan itu sudah disampaikan ke Walikota Mojokerto.

“Sudah disampaikan secara tertulis pada minggu kemarin ke Walikota Mojokerto. Yang kami temukan, adanya penerbitan IMB atas fungsi bangunan untuk tempat usaha berupa restoran, yang beralamat di Jl. Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, yang diduga kuat tidak melalui tahap prosedural atau maladministrasi,” kata Qoderi, Sabtu (25/9/2021).

Dari hasil investigasi Tim Koncoan Nek Kober.net dilapangan, pembangunan proyek tersebut tidak mengindahkan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Mojokerto terkait masalah IMB-nya. Setelah menemukan indikasi itu, Tim DPD LIRA Mojokerto langsung turun ke lokasi dan mengumpulkan data beserta keterangan. Hasilnya, memang ada dugaan kuat terbitnya IMB tanpa persetujuan tetangga proyek tersebut.

“Bahwasanya persyaratan untuk pengurusan IMB Usaha mutlak harus persetujuan tetangga. Dan setelah kami telusuri kepada beberapa pejabat Pemkot Mojokerto, secara informal, bahwa kelayakan regulasi untuk usaha, disamping IMB, ada Amdal, Amdal Lalin, dan standar layak operasional, yang kesemuanya memerlukan tandatangan persetujuan tetangga,” kata Qoderi.

Atas dasar tersebut, DPD LIRA Mojokerto meminta kepada Walikota Mojokerto untuk menghentikan proyek pembangunan restoran tersebut serta menindak tegas oknum di instansi perizinan yang terlibat atas terbitkan IMB itu.

“Jika tidak dihentikan, kami akan mengambil upaya-upaya sesuai yang diatur oleh Undang Undang, baik demonstrasi atau upaya lain. Hal ini kami lakukan karena mendapat pengaduan dari masyarakat yang menolak keberadaan proyek pembangunan restoran karena mereka tidak merasa menandatangani persetujuan terkait IMB ataupun Amdal,” tegas Qoderi. 
 (tim)
*IMB Restoran fast food mojokerto Terindikasi tidak sesuai Prosedure AMDAL*

 Radar publik 
Mojokerto 27/09/2021
 
DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mojokerto menemukan adanya proyek pembangunan restoran fast food di Kota Mojokerto terindikasi maladministrasi. Aktivis LIRA Mojokerto, Muhammad Qoderi, SE, mengatakan, terkait temuan itu sudah disampaikan ke Walikota Mojokerto.

“Sudah disampaikan secara tertulis pada minggu kemarin ke Walikota Mojokerto. Yang kami temukan, adanya penerbitan IMB atas fungsi bangunan untuk tempat usaha berupa restoran, yang beralamat di Jl. Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, yang diduga kuat tidak melalui tahap prosedural atau maladministrasi,” kata Qoderi, Sabtu (25/9/2021).

Dari hasil investigasi Tim Koncoan Nek Kober.net dilapangan, pembangunan proyek tersebut tidak mengindahkan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Mojokerto terkait masalah IMB-nya. Setelah menemukan indikasi itu, Tim DPD LIRA Mojokerto langsung turun ke lokasi dan mengumpulkan data beserta keterangan. Hasilnya, memang ada dugaan kuat terbitnya IMB tanpa persetujuan tetangga proyek tersebut.

“Bahwasanya persyaratan untuk pengurusan IMB Usaha mutlak harus persetujuan tetangga. Dan setelah kami telusuri kepada beberapa pejabat Pemkot Mojokerto, secara informal, bahwa kelayakan regulasi untuk usaha, disamping IMB, ada Amdal, Amdal Lalin, dan standar layak operasional, yang kesemuanya memerlukan tandatangan persetujuan tetangga,” kata Qoderi.

Atas dasar tersebut, DPD LIRA Mojokerto meminta kepada Walikota Mojokerto untuk menghentikan proyek pembangunan restoran tersebut serta menindak tegas oknum di instansi perizinan yang terlibat atas terbitkan IMB itu.

“Jika tidak dihentikan, kami akan mengambil upaya-upaya sesuai yang diatur oleh Undang Undang, baik demonstrasi atau upaya lain. Hal ini kami lakukan karena mendapat pengaduan dari masyarakat yang menolak keberadaan proyek pembangunan restoran karena mereka tidak merasa menandatangani persetujuan terkait IMB ataupun Amdal,” tegas Qoderi. 
 (tim)

Kamis, 23 September 2021

Buntut panjang temuan LSM Majapahit,berakhir ancaman oleh pekerja CV Madya Pratama Terkesan Brutal

Radar Publik
Mojokerto, - Berawal dari temuan Ketua DPC LSM Majapahit pada tanggal 18/9/2021 - 20/9/2021 terkait dugaan kurangnya adonan PC pada pasangan penahan bahu jalan di Raya Kangkungan Kelurahan Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Mat Thoyib mengajak awak media untuk melakukan sosial control dan ber koordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.

Mat Thoyib datang ke kantor Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto pada Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 09.50 wib,langsung menuju kantor Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan (Kabid PPJ) atas arahan Bambang selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.

Di temui langsung oleh Henri, Plt Kabid PPJ diruang kerjanya,Thoyib langsung menyampaikan temuannya kepada Henry terkait beberapa proyek yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan terkesan asal jadi.

Henry merasa terbantu dengan temuan rekan dari LSM dilapangan terkait beberapa pekerjaan yang ada dalam skub wilayah kerjanya,"tentunya kita sangat berterima kasih atas temuan rekan-rekan dilapangan,dan ini akan kita tindak lanjuti di lapangan dengan menggandeng tim kusus yang ada di dinas kami." sampainya.

"kalau temuan kesalahan berada di atas konstruksi nanti akan kita buat rata-rata,akan tetapi kalau dibawah konstruksi,kita akan bersikap tidak kita bayar per section yang ditemui masalah atau bisa dibongkar." tutupnya. Kepada wartawan dan LSM. 

Apa yang di sampaikan Henry selaku Plt Kabid PPJ ternyata bukan hanya isapan jempol,Henry pada Kamis (23/9/2021) pukul 09.45 wib melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek menggandeng tim kusus dari Dinas PUPR dan Tim dari Kejaksaan Negri  Mojokerto untuk mengkroscek temuan dari rekan LSM Majapahit.

Awak media dihubungi langsung melalui telp seluler oleh Henry selaku Plt Kabid PPJ dan segera menuju lokasi bersama rekan media dari Radar Publik,menyusul kemudian rekan dari LSM AMPUH,Sujiono dan LSM Majapahit,Mat Thoyib datang paling akhir, Kondisi pada awal awak media datang sudah agak tegang,ketegangan semakin memuncak ketika Thoyib menunjukkan titik lokasi temuannya terkait dugaan kecurangan pihak pelaksana pekerjaan.

Dikarenakan dari awal situasi sudah tidak kondusif,sehingga ada beberapa suara yang diduga memprovokasi, hingga memicu emosi para pekerja, dan salah satu pekerja berusaha mendekati Thoyib dengan membawa batang besi yang diduga Linggis dan hampir dipukulkan pada Thoyib yang saat itu berada didekatnya.

Kejadian berhasil diredam oleh beberapa pihak,namun ada salah satu orang yang masih emosi yang saat itu badannya sambil dipegangi oleh orang dinas mengucapkan kata-kata ancaman pada Thoyib,"sekali lagi ada masalah,aku bantai kau" ucapnya sambil berusah dibawah menjauh oleh orang dinas PUPR. Bahkan rekan dari media Radar Publik,Suanang juga mendapatkan umpatan kata-kata kotor dari salah satu pekerja sambil mengancam dan mengambil cangkul serta akan melemparkan cangkul yang ada disebelahnya.

Beruntung suasana bisa terkendali dan kembali kondusif, sehingga tidak ada pihak yang jadi korban atas insiden hari itu,Henry selaku Plt Kabid PPJ mewakili Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto meminta maaf kepada rekan-rekan dari media dan LSM yang hadir pada sidak hari itu atas situasi yang tidak kondusif.(/tim)

BIN Upayakan akselerasi vaksin bagi pelajar di Mojokerto

Radar publik 
Mojokerto 23/9/2021

Badan Intelijen Nasional (BIN) Daerah Jawa Timur bersama Pemerintah Kab. Mojokerto menggenjot capaian vaksinasi di wilayah Kabupaten Mojokerto, Kamis 23 September 2021. Capaian vaksin yang rendah di sasaran pelajar menjadi fokus utama kegiatan ini.
Pelaksanaan vaksinasi untuk pelajar itu berlangsung di SMK PGRI 1 Sooko, SMK Raden Rahmat Mojosari dan SMK Raden Patah Mojosari. Tidak lupa untuk akselerasi capaian herd immunity 70%, vaksinasi diberikan bagi warga masyarakat di Desa Sooko Kecamatan Sooko, Kab. Mojokerto.
Ratusan pelajar di SMK PGRI 1 Sooko terlihat begitu semangat mengikuti Kegiatan vaksin di sekolahnya.

Sebanyak 50 siswa siswi yang ditunjuk mewakili SMK PGRI 1 Sooko, bersama Kepala BIN Daerah Jawa Timur Marsekal Pertama Rudi Iskandar, Bupati Mojokerto dr Ikfina Fahmawati, M.Si. dan Kepala Sekolah Suprapti Widodo turut serta dalam acara teleconference dengan Presiden RI Joko Widodo yang berada di Cilacap Jawa Tengah. 

Teleconference juga diikuti perwakilan pelajar dan santri dari daerah dan Propinsi lain. Pada kesempatan yang sama Rudi Iskandar menargetkan vaksinasi bagi pelajar dan santri yang berusia 12-17 tahun di seluruh Jawa Timur.

Sementara itu Suprapti mengatakan, “ Sangat berterima kasih atas terselenggaranya vaksin bagi siswanya, dikarenakan vaksinasi merupakan syarat bagi penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).”

Adapun untuk vaksinasi di Desa Sooko, dilakukan oleh Rudy secara blusukan _door to door_ bersama dr. IkfinaFahmawati, M.Si. Dengan vaksinasi ini, diharapkan target herd immunity 70% dapat segera tercapai.(Rep.Suanang)

Rabu, 22 September 2021

BP BATAM USULKAN PAGU ANGGARAN 2,27 MILYAR

Radar Publik
BATAM

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI untuk membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran (RKA) tahun 2022 terhadap hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. Pertemuan digelar pada Selasa (21/9/2021) sore, bertempat di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Jakarta Pusat.

Dalam agenda ini, BP Batam mengusulkan rekomposisi Pagu Alokasi Anggaran BP Batam Tahun 2022 sebesar Rp2,27 triliun, sesuai Surat Bersama Menteri Keuangan RI dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS tanggal 23 Juli 2021 tentang Pagu Anggaran dan Kesimpulan RDP Komisi VI DPR RI dengan BP Batam tanggal 31 Agustus 2021.

Rudi mengatakan, BP Batam telah melakukan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), antara lain pembentukan Unit Kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Pembentukan Unit Usaha Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (BU SPAM). Selain itu, juga dilakukan revitalisasi tugas fungsi dan organisasi Unit Kerja Pengelola Teknologi Informasi, yaitu Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI). Hal ini sebagai konsekuensi dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,

“Rekomposisi pagu alokasi anggaran BP Batam Tahun 2022 yang kami usulkan akan digunakan untuk membiayai dua program utama, yaitu Program Dukungan Manajemen dan Program Pengembangan Kawasan Strategis,” ujar Muhammad Rudi.

Kedua program tersebut akan dikonsentrasikan pada kegiatan-kegiatan yang mendukung prioritas nasional seperti peningkatan fasilitas Pelabuhan Batu Ampar, pengadaan peralatan penanganan Cancer/Radiotheraphy pada Rumah Sakit BP Batam, peningkatan fasilitas jalan dan drainase, pembangunan terminal kargo di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam dan rencana pengembangan Maritime City. (Abdul) 

Senin, 20 September 2021

Niat Hati Meraih Pundi Keuntungan Rupiah Akhirnya Hilang, Peraturan Labuh Jangkar Dicabut

Radar Publik
Batam

Plt. Direktur Jendral Perhubungan Laut Arif Toha melayangkan surat kepada Gubernur Kepri, menyebutkan bahwa retribusi itu tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Surat itu dilayangkan Arif Toha pada 17 September 2021 lalu kepada tiga pemerintahan provinsi, yakni Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Utara dan Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam surat itu, Toha menyebutkan bahwa penggunaan perairan dan pemanfaatan ruang perairan 0 sampai 12 mil laut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Disebutkan, objek retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) bersifat closed list. Artinya, pemerintah daerah hanya boleh memungut jenis-jenis pajak yang telah ditetapkan dalam undang-undang, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD (Pajak dan Retribusi Daerah).

Sehingga Pemda tidak diperkenankan melakukan perluasan objek dari yang diatur dalam UU tersebut. Intinya, surat itu menyebutkan bahwa pungutan jasa labuh jangkar akan ditarik lagi oleh Kemenhub sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNPB) sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016.

Toha memerintahkan para kepala kantor di lingkungan Ditjen Hubla tetap melaksanakan pengenaan tarif PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif BNPB yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Tentu saja surat itu langsung membuat heboh.

Sebab, sebelumnya pemerintah pusat sudah memberi kewenangan kepada Pemprov Kepri untuk memungut retribusi labuh jangkar. Bahkan, retribusi itu sudah dimasukkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2021 sebesar Rp 200 miliar dan tidak diubah pada APBD Perubahan, beberapa waktu lalu. Surat tersebut membuat APBD yang sudah disusun menjadi berantakan.

Tidak hanya Pemprov Kepri, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan juga aktif mendorong Kepri bisa mendapatkan PAD dari parkir kapal tersebut. Kementerian Perhubungan juga dilibatkan dalam penyerahan kewenangan ini.

Lucunya lagi, penyerahan pungutan itu sudah dibahas cukup lama. Pemprov Kepri sudah meminta masukan dan saran dari lembaga pengawas dan lembaga hukum seperti Kejaksaan Tinggi Kepri, Ombudsman, Asisten BPKP RI, dan rekomendasi BPK RI.

Bahkan, pada 3 Maret 2021 lalu, Gubernur Ansar Ahmad sudah meresmikan pungutan perdana jasa labuh jangkar atau lay up yang dilakukan oleh PT Bias Delta Pratama di Galang, Kota Batam.

Dari paparan waktu peresmian, tahap awal pemasukan diperkirakan Rp 700 juta per hari atau sekitar Rp 200 miliar per tahun.

Seminggu setelah penarikan perdana, 9 Maret 2021, Ansar langsung melaporkan progres retribusi itu kepada Menko Luhut di Aula Sri Bintan, Dompak, Kota Tanjungpinang.

Ansar mengatakan, pencapaian retribusi itu sejak Febuari 2021, ada 56 unit kapal dengan pendapatan daerah Rp 42 juta per hari, atau Rp 1,3 miliar sebulan.

Di wilayah Kepri, ada enam titik labuh jangkar yang ditetapkan. Yakni perairan Karimun, perairan Berakit (Bintan), perairan Pulau Nipah, Galang, Kabil Selat Riau (Batam), dan terakhir perairan Batuampar.

Khusus Batuampar, Galang dan Selat Riau Kabil, kewenangan penarikan pungutan diberikan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Menurut Perka BP Batam 16 September 2021 lalu, aturan tarif jasa labuh kapal diklasifikasikan menjadi dua, yaitu untuk kapal dalam negeri dan kapal luar negeri.

Kapal dalam negeri jenis kapal niaga dikenai tarif Rp 87 per Gross Tonnage (GT) per kunjungan, sedangkan kapal non-niaga Rp 43 per GT, kapal pelayaran rakyat niaga Rp 47 per GT dan kapal pelayaran rakyat bukan niaga Rp 23 per GT.

Sedangkan untuk kapal luar negeri jenis Kapal Niaga diberikan tarif Rp 1.452 per GT/kunjungan dan kapal bukan niaga bertarif Rp 726 per GT/kunjungan.

“Itu tarif PNBP yang masuknya ke negara melalui BP Batam. Yang wilayah Pemprov, ya, ke kas Pemprov,” ujar Dendi, Senin (20/9/2021).

Bagi Pemprov Kepri, pungutan labuh jangkar ini tentu potensi yang sangat besar untuk menggerakkan ekonomi serta pembangunan wilayah Kepri yang saat ini masih jauh dari ideal. Sebab, tujuh kabupaten dan kota di Kepri, semuanya terpisah oleh lautan.

Apalagi, Kepri baru saja terpuruk oleh pandemi Covid-19 yang membuat seluruh sektor ekonomi terkapar, terutama pariwisata dan UMKM. Kas daerah juga tersedot untuk recofusing anggaran, diarahkan ke penanganan Covid-19. (Abdul) 

Lipsus Andi.

Sabtu, 18 September 2021

Kemacetan Panjang di Jl arah Pandaan -Prigen disebabkan Cimory dibuka, Padahal Masi PPKM

Radar Publik
Pasuruan

Kemacetan di jalan raya ara pandaan prigen disebabkan cimori dibuka dalam masa masi PPKM Level 3 ini
Pengguna jalan sungguh meyayangkan hal tersebut dan sangat mengganggu dalam perjalanan kata beberapa pengguna jalan kepada (Radar Publik) minggu 19/9/2021.
Padahal PPKM masi diperpanjang dan jawa bali belum dibuka akan tetapi masi banyak tempat wisata di buka dan di duga tidak mematuhi aturan pemerintahan. 
Kemacetan pengguna jalan Pandaan - Prigen - Trawas macet gara-gara dibukanya Cimory hari ini.. 
Pihak berwajib tidak menegurnya mala ada sebagian jaga di pintu masuk Cimory. (Nyoto) 

Proyek Siluman diatas Tanah Pemerintah Didepan Kantor KUA Prigen

Radar Publik
Pasuruan

Proyek pembangunan di didepan KUA, kelurahan Prigen Pasuruan
Proyek siluman yang menyembunyikan anggaran
Proyek tersebut tidak memasang Papan Informasi Publik dan para pekerjanya saat ditanya siapa kontraktornya bilang gak tau ungkapnya kepada wartawan. 

Terang proyek yang ada di tanah Negara tersebut jelas menyembunyikan Anggaran dan Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik. 

Jelas proyek tersebut dulu pernah dibangun pondasi dan sekarang ada pembongkaran " Dulu tidak sesuai dengan spek dan dibongkar" Ungkap salah satu pekerja kepada wartawan

Proyek yang ada ditanah Negara tersebut seharusnya memberikan Informasi yang jelas terhadap publik dan bukan menyembunyikan anggaran yang jelas memakai menyerap dana Pemerintah. (Tim) 

Jumat, 17 September 2021

Pekerja Proyek Pembuat Tiang Penyangga di Taman Candra Wilwatikta Oleh CV. RAYA ILMI Langgar K3

Radar Publik
Jawa Timur

Proyek Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata yang ada di Taman Candra Wilwatikta Pandaan Pasuruan. 
Pengerjaan proyek tersebut yang dikerjakan oleh CV. Raya Ilmi tidak makai aturan K3 yang seperti tercantum dalam dokumen pelelangan pasca lelang. 
Pengerjaan proyek bikin tiang penyangga tersebut di duga semua pekerja tidak mengantongi BPJS dan surat-surat vaksin covid 19 padahal para pekerja dari luar kota semua

Penerapan dalam lapangan jelas tidak memakai prosedur, juga kontraktor tidak ada dilapangan serta tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh pihak dinas terkait (Tim) 

Jumat, 10 September 2021

Kepala dinas pendidikan kab. Pasuruan di duga Tutup mata terkait Pungli berkedok koperasi sekolah Jual Seragam sekolah

Radar Publik
Pasuruan

Kepala dinas pendidikan kab. Pasuruan di duga tutup mata terkait maraknya dugaan pungli yang dilakukan kepala sekolah diseluruh kab. Pasuruan. Dimana Sekolahan membuat koperasi yang menjual seragam sekolah tanpa ada patokan harga

Padahal seluruh bentuk pengenaan biaya sekolah semua telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.

"Dalam pasal 9 ayat 1 Permendikbud disebutkan, bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,

Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik. Tidak ada alasan apapun. "Selama ini banyak aduan terkait modus pengenaan biaya yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk mengganti seragam, buku hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasar kesepakatan sekolah,

Modus semacam itu, jelas dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid.

Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

"Inilah yang acapkali disalahpahami, semua salah kaprah. Saya bicara saja terus terang, seringnya malah terjadi penyiasatan oleh sekolah,

Untuk itu, masalah kebutuhan seragam dan lain-lain, sebaiknya diserahkan kepada wali murid. Wali murid difasilitasi untuk bermusyawarah dengan komite sekolah dan segala keputusan tidak pula menjadi kewajiban yang memberatkan.

" Kalau pengenaan biaya sifatnya wajib, ada batas minimal, dan ada jangka waktunya, itu jelas pungutan. Bukan sumbangan, apapun bentuk pungutan itu harus dikembalikan ke wali murid,

Lebih lanjut selain dilarang oleh Permendikbud, pungutan itu bisa dianggap dari dua kaca mata. Dari Ombudsman, permasalahan tersebut merupakan bentuk maladministrasi.

Sedang dari aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan itu jelas pelanggaran hukum dan bisa diproses lebih lanjut.

"Tapi, sebaiknya perlu dilakukan tindakan persuasif dengan menganggap kasus tersebut sebagai bentuk maladministrasi. Tidak semua harus dilakukan pendekatan hukum pidana dan saling menjaga martabat," urainya.

Sebaiknya kepala dinas pendidikan Segera meninjau dan menindak segala bentuk pungutan tersebut. Dan menegaskan kepada semua kepala sekolah untuk berjanji tidak akan mengulangi lagi pada tahun ajaran baru yang akan datang.

"Kepada wali murid, agar tidak segan untuk melapor ke Ombudsman jika tidak ada itikad baik dari sekolah untuk mengembalikan pungutan tersebut," (Nyoto) 

Kamis, 09 September 2021

FWJ Tuding Kasatpol PPJakbar Diam Soal Rekomtek Bongkar Paksa Parabola

Radar Publik
Jakarta

*Bongkar Paksa Parabola di Rawa Buaya Tidur Nyenyak, Nah Loh?*

*Rekomtek Bongkar Paksa Parabola Tak Terealisasi, Ini Faktanya*

Jakarta | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Jakarta Barat, Raja Tamo Sijabat diduga kuat melakukan penyelewengan jabatan dan menerima upeti terkait Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Bongkar Paksa dari Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Kasudin Citata) Jakarta Barat untuk membongkar paksa bangunan parabola yang terletak di Jl. Pulo Nangka I RT 09 RW 02 Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng.

Padahal, seperti data yang diperoleh, diketahui tertanggal 16 Juli 2021 pihak Sudin Citata Jakarta Barat mengeluarkan surat Rekomtek kepada Kasat Pol PP Jakarta Barat untuk membongkar paksa bangunan parabola tersebut. Hal itu dikatakan Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa di sapa Opan ini melalui siaran pers nya, Kamis (9/9/2021) siang.

Opan juga menyebut pembiaran bongkar paksa pembangunan parabola tersebut setelah dikeluarkannya Rekomtek oleh Kasudin Citata Jakarta Barat, ditengarai ada praktik-praktik lingkaran penyesatan dalam ruang lingkup Sat Pok PP di Jakarta Barat. 

"Itu cukup jelas adanya dugaan konspirasi permainan oknum Sat Pol PPJakarta Barat dengan pemilik atau pengembang dari proyek pembangunan parabola itu," kata Opan di Jakarta.

Lebih rinci dia mengatakan peristiwa tersebut bukanlah terjadi sekali atau dua kali. Pembiaran yang dilakukan Tamo beserta jajaran Sat Pol PP nya menggiring ada nama oknum Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jakbar sebagai orang yang pegang kendali dilapangan. "Kami menduga dia sebagai kepanjangan tangan Sat Pol PP Jakarta Barat untuk deal-dealan damai (86) dengan pihak pemilik maupun pengembang," tandas Opan.

Sementara, kata Opan, ketika dikonfirmasi soal adanya rekomtek tersebut pihaknya telah mempertanyakan ke Tamo melalui pesan WhatsApp nya tertanggal Tamo 8 Agustus 2021, pukul 09.44 WIB, namun konfirmasi tersebut hanya dibaca dan tak ada jawaban satu katapun.
[Abdul]tim/lipsus andi.

Inilah 17 Tersangka Yang di Tahan KPK Atas Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo

Radar Publik

Sabtu, 4 September 2021 – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap 17 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 17 orang tersebut bersama 5 orang lainnya sebagai tersangka pada 31 Agustus 2021. Terhadap kelima tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikannya.

Pengembangan perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini menetapkan 18 orang yang diduga sebagai pihak pemberi dan 4 orang sebagai pihak penerima. Para pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan para pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 17 tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 - 23 September 2021 yang ditempatkan di lima lokasi, yaitu sebelas orang tersangka ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur atas nama AW, MW, MU, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, dan NH. Tiga orang tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur atas nama NUH, HS, dan SO. Serta masing-masing satu orang tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat atas nama SR, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih atas nama SD, dan di Rutan Polda Metro Jaya atas nama MI.

KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Seseorang yang menyuap untuk mendapatkan suatu jabatan pasti tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas dan fokus bekerja melayani rakyatnya. Namun memikirkan bagaimana mengembalikan modal suap yang telah dikeluarkan untuk memperoleh jabatan tersebut. Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan mengedepankan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih. (Nyoto) 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198

Senin, 06 September 2021

Pembukaan Pengabdian Pada Masyarakat Oleh Mahasiswa UMM Malang di Desa Lumbang Rejo Prigen Pasuruan

Radar Publik
Pasuruan 

Optimaliaasi pengembangan UMKM Di desa Lumbang Rejo di masa pandemi Covit 19

Dalam hal ini mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang mengadakan Pengabdian dalam beberapa hari di desa Lumbang Prigen kab. Pasuruan
Mahasiswa dalam pengabdian tersebut akan memberikan pembelajaran dalam usaha di dalam suasana Covid 19 tersebut

Kepala desa Lumbang Rejo mengucapkan Selamat Datang pada Mahasiswa UMM yang akan Mengabdi Rebranding dan Pemberdayaan Pariwisata di desa Lumbang Rejo di era New Normal 
Sekiranya Mahasiswa selalu mengabdi dengal bekal ilmu yang diperoleh dan memberi mengedepankan supaya masyarakat bisa menerima di dalam situasi dalam suasana covid 19
Supaya Mahasiswa meberi masukan agar SDM masyarakat bertambah cerdas. 

Supaya Segala prodak yang ada di desa lumbang rejo supaya berjalan lancar dan pariwisata supaya bisa jalan kedepannya tutur kepala desa (Cipto Roso) kepada Mahasiswa. (Nyoto) 

Penutupan Giat KSM (Kandidat Sarjana Mengabdi) Universitas Islam Malang Di Balai Desa Lumbang Rejo

Radar Publik
Pasururuan

Dalam rangka penutupan KSM Kandidat Sarjana Mengabdi
Usai kegiatan beberapa hari di Lumbang Rejo Prigen telah selesai kegiatan di Desa Lumbang rejo
Rasa terima kasih dari KSM (Unisma Malang) usai melaksanakan kegiatan Anak-anak memberikan cindera mata kepada bapak kepala Desa (Cipto Roso S.H.) 
Dalam Sambutan perwakilan Dari mahasiswa (KSM) Unisma Malang
Sangat berterima sekali atas segala bantuan yang diberikan oleh kepala desa yang sangat mendukung kegitan tersebut. 
Sambutan dari kepala Desa Lumbang Rejo Prigen (Cipto Roso) 
Berpesan supaya selalu semangat dalam pengabdian individu berkelompok yang ada di desa 
Karena sosial yang individu arif serta bijaksana dalam membantu masyarakat yang sangat berperan Ungkapnya. 

Pesan pak kepala Desa supaya adik-adik selalu bisa memberikan ilmu yang bermanfaat kepada masyarakat dan juga menyimpan ilmu yang diperoleh di desa saat melakukan pengabdian. (Nyoto) 


Sabtu, 04 September 2021

KPK Tahan Tersangka Perkara Pengadaan di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017

Radar Publik

Jakarta, 3 September 2021—Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka AY, swasta, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait  pengadaan  pekerjaan  jasa  konsultansi  di  Perum  Jasa  Tirta  II tahun 2017.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau  pasal  3  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 September 2021 s/d  22 September  2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. 

Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK. 

AY sebagai pelaksana pengadaan pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat menggunakan bendera dua perusahaan dengan pemberian komitmen fee. Selain itu diduga adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan hanya dipinjam sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang. Akibat  perbuatan  tersangka,  diduga  mengakibatkan  kerugian  keuangan  negara  sejumlah sekitar Rp3,6 Miliar. (Nyoto) 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198

Kamis, 02 September 2021

Menteri ATR Atau BPN Serahkan Sertifikat PTSL

Radar Publik
Jakarta

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyerahkan sebanyak 5.000 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat Riau.

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara virtual dalam acara yang juga diikuti Gubernur Riau Syamsuar, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Riau M Syahril, bupati serta wali kota di Riau, Selasa (2/9/2021)

Dalam penjelasannya, Kakanwil BPN/ATR Riau, Syahrir menjelaskan bahwa luas Provinsi Riau luas keseluruhannya 9.000.000 (9 juta) hektar dan APL 3.500.000 hektar kurang lebih.

Dari 3.500.000 APL tersebut yang baru didaftarkan dan terbit sertifikatnya 49,25 % atau sebanyak 1.859.267 bidang.

Maka dari itu, kata dia, masih 51 persen kurang lebih tugas pemerintah untuk mendaftarkan bidang-bidang tanah di Riau.

Syahrir juga menjelaskan bahwa pada tahun 2021 ini Provinsi Riau mendapatkan target PTSL sebanyak 105.770 bidang dan sudah diselesai kan 100 persen.

Akan tetapi, lanjut dia, sertifikat yang diselesaikan masih 41 persen karena terhambat oleh kendala-kendala.

''Tetapi setelah bupati dan walikota yang turun ke lapangan, masalah tersebut mulai mengerucut,'' kata dia.

Serifikat yang akan di serahkan oleh Mentri ATR /Ka BPN berjumlah 5.000 sertifikat dan secra simbolis diserahkan kepada 30 orang perwakilan diantaranya ada dari BNI, BUMN dan rumah ibadah selebihnya 27 orang berasal dari masyarakat.

Dengan diadakan acara ini diharapkan dapat di memperbaiki ekonomi Indonesia dan dapat memperbaiki permasalahan tanah yang terjadi serta membantu rakyat dengan pengeluaran sertifikat tanah ini.  (Abdul) 

Lipsus Andi.

Waspada Terhadap Mafia Tanah

Radar Publik
Jakarta

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Sofyan A Djalil mengingatkan agar BPN senantiasa berhati-hati dengan mafia tanah yang saat ini marak terjadi.

Hal ini diutarakannya usai meresmikan Kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru dan Musala Nurul Haq di Jalan Naga Sakti, Kamis (2/9/2021).

Ia melihat di kota-kota besar, tidak terkecuali Kota Pekanbaru sudah mulai banyak mafia tanah. Untuk itu Sofyan mengimbau jajaran BPN di seluruh Provinsi Riau untuk tetap waspada.

"Mafia tanah biasanya beroperasi jika ada ketidakberesan seperti tumpang tindih," ujarnya.

Adapun saat ini pihaknya bersikap tegas memerangi mafia tanah di Tanah Air, hal itu dibuktikan dengan banyaknya para mafia tanah yang sudah ditangkap oleh BPN.

"Jadi sekarang mafia tanah berfikir untuk beroperasi, teman-teman BPN hati-hati saja," tegasnya.

Tidak hanya itu, Sofyan juga mengingatkan agar jajaran BPN tidak menjadi korban mafia tanah, dimainkan oleh mafia tanah, apalagi menjadi bagian dari mafia tanah.

Untuk mengatasi maraknya mafia tanah yang makin merajalela, BPN akan melakukan perbaikan-perbaikan sehingga semakin hari BPN semakin dihormati, layanan BPN semakin bersih sehingga masyarakat puas dengan layanan pertanahan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik.

"Saya yakin orang-orang BPN bisa menjadi pelayan masyarakat yang terbaik, sehingga masyarakat datang ke BPN dengan merasa puas. Kita juga harus melayani dengan senyuman, dengan sistem yang lebih baik sehingga sengketa mereka bisa kita selesaikan," jelasnya.

Pihaknya optimis, BPN memiliki target ditahun 2025 seluruh tanah di Indonesia terdaftar. Untuk mencapai itu ia meminta kepada seluruh kantor BPN di Indonesia untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi seperti tumpang tindih, sengketa tanah, dan masalah lainnya. (Abdul) 

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...