Radar Publik
Selasa, 24-05-2016
Sidoarjo - dilansir pojokpitu.com, Pasca dikunjungi Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa hari Minggu kemarin, kondisi ND dan keluarganya masih seperti semula. Petugas Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Jabon Sidoarjo yang ditunjuk Mensos belum bisa secepatnya mengungsikan keluarga ND, dikarenakan terganjal administrasi.
Di rumah ND yang merupakan bekas kandang bebek itu sebelumnya dipenuhi warga setelah mendengar kedatangan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa untuk menjenguk ABG korban pemerkosaan yang tengah hamil 8 bulan. Sebelumnya ND diperkosa lima orang warga sekitar. Saat ini hanya petugas Program Keluarga Harapan Kecamatan Jabon yang datang ke rumah korban untuk mengurusi proses pemindahan seperti rencana Mensos di depan keluarga ND.
Rencana ND diungsikan ke pondok pesantren yang ditunjuk Menteri Sosial. Namun pemindahan itu tidak mudah bahkan berjalan lamban. Pasalnya, proses pemindahan masih terganjal administrasi. Korban ND ini bukan asli warga Desa Trompoasri. Ayah ND berKTP Malang sementara ibunya berKTP Surabaya.
Sementara itu, ibu ND Sri Rahayu mengaku lambannya proses hukum anaknya yang masih dibawah umur ini, diduga karena beberapa pelakunya kerabat dekat perangkat desa setempat. Sehingga ada kesan pelaku dilindungi.
"Kami ingin secepatnya segera bisa dipindahkan ke daerah lain sesuai dengan instruksi Menteri Sosial Kemarin, pasalnya sudah merasa malu dan takut akan keselamatan keluarga," kata Sri Rahayu. (Nyoto)
Selasa, 24-05-2016
Sidoarjo - dilansir pojokpitu.com, Pasca dikunjungi Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa hari Minggu kemarin, kondisi ND dan keluarganya masih seperti semula. Petugas Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Jabon Sidoarjo yang ditunjuk Mensos belum bisa secepatnya mengungsikan keluarga ND, dikarenakan terganjal administrasi.
Di rumah ND yang merupakan bekas kandang bebek itu sebelumnya dipenuhi warga setelah mendengar kedatangan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa untuk menjenguk ABG korban pemerkosaan yang tengah hamil 8 bulan. Sebelumnya ND diperkosa lima orang warga sekitar. Saat ini hanya petugas Program Keluarga Harapan Kecamatan Jabon yang datang ke rumah korban untuk mengurusi proses pemindahan seperti rencana Mensos di depan keluarga ND.
Rencana ND diungsikan ke pondok pesantren yang ditunjuk Menteri Sosial. Namun pemindahan itu tidak mudah bahkan berjalan lamban. Pasalnya, proses pemindahan masih terganjal administrasi. Korban ND ini bukan asli warga Desa Trompoasri. Ayah ND berKTP Malang sementara ibunya berKTP Surabaya.
Sementara itu, ibu ND Sri Rahayu mengaku lambannya proses hukum anaknya yang masih dibawah umur ini, diduga karena beberapa pelakunya kerabat dekat perangkat desa setempat. Sehingga ada kesan pelaku dilindungi.
"Kami ingin secepatnya segera bisa dipindahkan ke daerah lain sesuai dengan instruksi Menteri Sosial Kemarin, pasalnya sudah merasa malu dan takut akan keselamatan keluarga," kata Sri Rahayu. (Nyoto)